Apa Pengertian Riba Menurut Bahasa Dan Istilah. Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, bisa pula diartikan sebagai membesar atau tumbuh. Adapun pengertian riba secara istilah setiap pengambilan tambahan yang dilakukan seseorang baik itu pada transaksi jual beli atau pun pada kegiatan pinjam meminjam yang dilaksanakan secara bathil sebab bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh islam.
Jika berpedoman pada pendapat YUSUF AL-QARDAWI, maka yang dimaksud dengan riba adalah setiap pinjaman yang atasnya mensyaratkan adanya tambahan maka disebut dengan riba. “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah”.
Kata Kunci : Riba, Tambahan, Haram, Harta, Melebihkan.
Salah satu sahabat Rasulullah sallallahu alayhi wa sallam yang bernama Ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu menyatakan pesan tersirat bahwa transaksi najasy termasuk riba. Maka, riba disini dapat dipahami sebagai makna yang lebih luas yaitu harta haram. Kurma hijau masih belum layak konsumsi sehingga harus menunggu lama hingga bisa dipanen untuk dikonsumsi.
Perbuatan tersebut dilarang oleh syariat islam karena jual beli kurma hijau yang belum matang tidak bisa diprediksi. “Sungguh termasuk riba adalah menjual kurma dalam kondisi masih hijau dan belum enak dikonsumsi.” (Takmilah al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, as-Subki, 10/21).
Riba adalah setiap tambahan bagi salah satu pihak yang berakad dalam akad pertukaran tanpa ada pengganti. Uang 10 rb ini adalah tambahan yang harus ditanggung peminjam tanpa ada penganti atau penyeimbangnya.
Makna “tambahan” pada riba dalam arti sempit dapat kita uraikan lebih lanjut, yaitu:. Silahkan ikuti tulisan kami berikutnya mengenai riba dengan mengaktifkan tombol notifikasi di sebelah kanan bawah.
Liputan6.com, Jakarta Dalam pengertian bahasa, riba berarti tambahan (dalam bahasa Arab azziyadah). Makna tambahan dalam riba adalah tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi.
Dalam pengertian lain secara linguistik seperti Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (15/1/2019), riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Pengertian riba di dalam kamus adalah kelebihan atau peningkatan atau surplus. Tetapi dalam ilmu ekonomi, riba merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam. Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus.
Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga. Riba dalam hal ini semakna dengan kata usury dalam bahasa Inggris yang berarti suku bunga yang lebih dari biasanya atau suku bunga yang mencekik.
Sementara itu, dari segi terminologi (makna istilah), pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba. Dalam surat ini, riba adalah salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi. Contoh riba di kehidupan sehari-hari yaitu pemberian utang Rp100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan.
Di dalam Al-Qur’an, yaitu pada surat An-Nisa ayat 161, telah dijelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan ganjaran berupa siksaan yang pedih kepada orang-orang pemakan hasil riba, karena uang tersebut diperoleh dengan cara tidak baik. Padahal, dengan menerapkan sifat selalu bersyukur akan menghindari Anda terhadap keinginan hidup mewah dan konsumtif lewat berhutang atau riba.
Jika Anda tertarik, saat ini OCBC telah menyediakan layanan tabungan Tanda iB yang akan mengelola keuangan sesuai syariat Islam.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ini dipertegas dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 275: ...padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah yang konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. Riba Jahiliyyah Utang dibayar lebih dari pokoknya, karena kreditur tidak mampu membayar utangnya pada waktu jatuh tempo. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.” Kitab Ulangan 23:20 menyatakan:. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen.
Para reformis itu antara lain adalah John Calvin (1509-1564), Charles du Moulin (1500 - 1566), Claude Saumaise (1588-1653), Martin Luther (1483-1546), Melanchthon (1497-1560), dan Zwingli (1484-1531). Saumise, seorang pengikut Calvin, membenarkan semua pengambilan bunga, meskipun ia berasal dari orang miskin. Namun demikian, kalau memberikan pinjaman dengan bunga yang terlalu tinggi, maka telah dianggap berdosa karena melawan keadilan.