Apa Kartu Kredit Termasuk Riba. Melansir laman YouTube Al-Bahjah TV (18/10/2021), berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam. Menurut Buya Yahya, menggunakan kartu kredit dipahami sebagai hutang untuk membayar sesuatu, kemudian nanti akan dibayar di waktu yang telah ditentukan. Riba muncul apabila pengguna kartu kredit terlambat membayar dan dikenakan tambahan biaya berupa denda. Jadi perlu dipahami, bahwa kisah riba itu semula tidak ada tambahannya dengan jangka waktu tertentu.
Sebab jika tidak dibangun dalam tolong menolong murni, akan berubah menjadi cekik mencekik", tambah Buya Yahya.
Jadi wajib baginya untuk melunasi hutang orang yang ia jamin, yaitu nasabah. Lantas, bolehkah pihak bank mengambil keuntungan sebagai kafil atau penjamin dari transaksi antara pedagang dan nasabahnya? Namun, jika keuntungan yang diambil bank sebagai upah dari jasanya sebagai penjamin, kemudian upah dari jasanya yang telah membantu pedagang mencarikan pelanggan, maka hal ini tak bisa lagi disebut kafalah.
Ini diperbolehkan, tetapi sudah keluar dari model kafalah menjadi transaksi ijarah. Jadi, bagaimanakah tuntunan syariat agar para pengguna kartu kredit tidak jatuh pada transaksi yang diharamkan? Pihak bank biasanya selalu menerapkan denda jika tagihan kartu kredit menunggak. Namun, bagi bank penyedia kartu kredit yang tidak memberlakukan denda keterlambatan pembayaran tagihan, tentu hal ini boleh-boleh saja secara syariat.
Apakah dengan seperti ini berarti saya sudah (menggunakan kartu kredit dan mengelola keuangan) Islami ? Bahkan kartu ini juga memungkinkan pemegangnya untuk menarik duit tunai jika dibutuhkan. Alhamdulillah saudari mengetahui bahwa bunga adalah riba sehingga berusaha untuk menghindari.
Padahal kita tahu dalam ajaran Islam berutang adalah sikap yang harus dihindari (kecuali terpaksa). Jadi menggunakan kartu kredit untuk mengatur routine cash flow bertentangan dengan ajaran Islam tentang utang. Sikap boros (israf) ini biasanya akan beriringan dengan kemubaziran (tabdzir) yang juga merupakan larangan Islam.
Akhirnya, menggunakan kartu kredit juga berarti menyokong operasionalisasi sistem konvensional secara keseluruhan. Dalam kenyataan dan kemungkinan, apakah kondisi seperti ini selalu bisa dipastikan?
Tidak mungkinkah anda tergoda untuk menarik tunai atau berada dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak bisa membayar pada grace period dan terpaksa menarik tunai?
Sejak dahulu manusia selalu bergumul dengan dinamika kehidupan untuk mencari kemudahan-kemudahan yang mengantar mereka kepada kebahagiaan. Dalam kebiasaan dunia usaha artinya semacam pinjaman yang berasal dari kepercayaan terhadap peminjam dan sikap amanahnya serta kejujurannya.
Pemilik kartu ini diberikan pilihan dengan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditetapkan atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan dapat diikutkan pada tagihan berikutnya. Dana yang ditarik tidak akan terbatas bila pemiliknya terus saja melunasi tagihan beserta bunga kartu kreditnya secara simultan.
1.000.000,00, maka pada saat tagihan diterima dari perusahaan kartu maka jumlah tagihan tersebut (atau ditambah biaya lainnya bila ada) harus dibayar seluruhnya paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran setiap bulan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh issuer. Pembayaran atas transaksi jual beli barang atau jasa dengan menggunakan kartu debit ini pada prinsipnya merupakan transaksi tunai dengan tidak menggunakan uang tunai akan tetapi pelunasannya atau pembayarannya dilakukan dengan cara men-debit (mengurangi) secara langsung saldo rekening simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan dalam waktu yang sama meng-kredit rekening penjual (Merchant) sebesar jumlah nilai transaksi pada bank penerbit (pengelola). Sistem pemotongan ini diambil dari pihak penjual untuk kepentingan bank yang mengeluarkan kartu dengan perusahaan visa internasional. Dengan demikian jelaslah kartu kredit terlarang dalam islam karena bersandar kepada bunga ribawi setelah berlalu masa tenggang pembayaran tanpa pelunasan jumlah yang harus dilunasi.
Dan sebagian perusahaan ada yang memberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan pemberian kartu. Sedangkan debit card tidak terdapat unsur ribawi sehingga diperbolehkan, seperti fatwa komisi tetap untuk penelitian ilmiah dan fatwa kerajaan Saudi Arabia ketika ditanya : Saya mengharap penjelasan dari anda tentang penggunaan kartu Saudi Net (sejenis kartu Debit) saat membeli barang di toko dengan penjelasan sebagai berikut.
Sebenarnya ternyata Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberi penjelasan mengenai bagaimana seharusnya akad kartu kredit ini diterapkan dari sudut pandang Syariat Islam. Memandang perlunya bank syariah menyediakan sejenis kartu kredit sebagai alat pembayaran bagi nasabah buat transaksi dan penarikan tunai.
Kartu kredit yang ada selama ini menggunakan sistem bunga ( interest ) sehingga gak sesuai dengan prinsip syariah. Kartu ini diklaim menerapkan sistem perhitungan biaya yang tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa riba sama sekali. Nah, kalau tertarik bisa nih menghubungi atau mendatangi bank yang dijelaskan seperti di atas tadi. Kamu tentu harus merogoh kocek dalam-dalam, atau bahkan membongkar tabungan untuk membayar pengeluaran rumah sakit. Kondisi tersebut tentu akan makin menyulitkan buat keuanganmu jika kamu masih punya tagihan kartu kredit. Sebab, penerbit kartu kredit syariah didukung oleh provider jasa keuangan dengan produk pembayaran yang menjangkau seluruh wilayah.
KABAR BANTEN - Di zaman sekarang yang apapun serba digital bahkan melakukan transaksi pun dapat menggunakan kartu kredit. Dalam penggunaan kartu kredit ini, banyak orang yang memakainya, karena transaksinya pun mudah dan praktis. Apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini, kartu kredit sangat penting digunakan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dibanding melakukan transaksi dengan menggunakan uang tunai. Baca Juga: Murah Rezeki dan Kaya Raya, Begini Kecocokan Jodoh Weton Sabtu Wage dengan Sabtu Wage Menurut Primbon Jawa.
Berbicara mengenai kartu kredit, lalu bagaimana hukumnya dalam Islam dalam penggunaannya, apakah diperbolehkan? Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan dan menyamakan persepsi terlebih dahulu perihal kartu kredit yang dimaksud.
"Penggunaan kartu kredit yang di maksud ini untuk bisa menggunakan sesuatu yang ada nilainya didalamnya, bahasanya ngutang dengan cara kartu kredit untuk bayar sesuatu kemudian kita membayarnya dengan uang, sehingga gampang gesek tinggal bayarnya nanti," ujar Buya Yahya. Kalau Anda menggunakan kartu kredit, misalnya menggunakan 10 juta dan kalau bayarnya 10 juta maka tidak dianggap sebagai riba, dan itu merupakan tolong menolong yang baik.
Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Dan sebagian perusahaan ada yang memberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada.
Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba“.
Semestinya, istilah yang digunakan tidak menggunakan kata “kredit” yang merujuk pada adanya bunga dalam peminjaman, namun, karena istilah KPR itu sudah menjadi istilah yang sangat umum dipakai untuk menyebut pembiayaan pemilikan rumah, bank syriah pun juga menggunakan istilah tersebut, tetapi selalu dilengkapi dengan kata-kata syariah di belakangnya, atau dengan singkatan IB, misalnya yang lazim adalah KPR Syariah atau KPR IB atau singkatan dari brand resmi bank syariah dalam versi internasional, ialah Islamic Banking. Profit margin, ialah dalam hal akad yang dipakai adalah murabahah atau jual beli, di mana bank membeli rumah dari developer dan kemudian dijual kembali ke nasabah.
1., ialah dalam hal akad yang dipakai adalah murabahah atau jual beli, di mana bank membeli rumah dari developer dan kemudian dijual kembali ke nasabah. Di samping itu, tentu saja biaya dokumentasi hukumnya, termasuk pembuatan akad melalui nota riil juga lebih memerlukan biaya, jika dibandingkan dengan KPR konvensional yang hanya ada satu jenis, ialah pinjaman dengan pengembalian ditambah bunga.
Nilai keadilan dari pembiayaan ini juga lebih terjamin, karena alasan pembebanan imbalan sangat jelas asal dan alasannya.