Allah Menghalalkan Jual Beli Dan Mengharamkan Riba Karena. Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya” “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Karena hal ini juga berarti ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad).
Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam melarang transaksi jual beli harta riba.
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, berikut ini sejumlah dalil haramnya riba:. Atas ayat ini, Imam Al Qurthubi menjelaskan, ketika Imam Malik ditanya seseorang yang mengatakan, "Istri saya tertalak jika ada yang masuk ke dalam rongga anak Adam lebih buruk daripada khamr.".
Setelah beberapa hari orang itu datang kembali dan imam Malik berkata, "Istrimu tertalak. Aku telah mencari dalam seluruh ayat Alquran dan hadits Nabi tidak aku temukan yang paling buruk yang masuk ke rongga anak Adam selain riba, karena Allah memberikan sanksi pelakunya dengan berperang melawanNya.".
Dan Allah berjanji akan memasukkan pelaku riba ke dalam neraka kekal selamanya. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
[Surat Al-Baqarah 275] Dipublikasikan oleh pada.
Keharamannya yang sudah jelas bersumber dari beberapa surah di Al-qur’an dan Hadist Rasulullah Saw. Webinar yang diadakan secara daring ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dosen Academy of Contemporary Islamic Studies Universiti Teknologi MARA, Malaysia, Dr. Mohd Asmadi Bin Yakob dan Dosen Program Studi Ekonomi Islam FIAI UII, Dr. Nur Kholis, S.Ag., M.Sh.Ec. Disampaikan Dr. Asmadi, selain sebagai petunjuk bagi umat manusia tujuan Alqur’an diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammd Saw yaitu islahul maali (memperbaiki ekonomi).
Sehingga di sebagian kalangan pemberi modal menetapkan harga tertentu sebagai tambahan atas pengembaliannya, dan hal itulah yang disebut riba. Para pedagang sering mengkreditkan modal kepada orang lain dengan cara riba termasuk kepada salah satu suku, yaitu suku Saqif dengan harapan memperoleh keuntungan dalam jumlah yang lebih besar. Barulah setelah ayat ini turun umat islam dibersihkan dari perbuatan riba,” tuturnya. “Riba termasuk dosa besar maka harus dihindari seoptimal mungkin, dan terbukti bahwa Islam secara keseluruhan telah memberikan guidence dalam menjalankan perekonomian,” imbuhnya.
“larangan riba tidak tiba-tiba langsung diharamkan begitu saja, tapi ada proses rasionalisasi. Menalar, jadi melakukan penalaran terkait dengan bahayanya riba dan dampaknya,” ucapnya.
Dalam islam, aktfitas jual beli disebutkan sebagai kegiatan yang mendatangkan paling banyak rezeki bagi manusia. Hanya saja, dalam kegiatan jual beli ini harus sesuai dengan syariat agar mendatangkan kemaslahatan bagi semua.
Salam syariat, salah satu hal yang dilarang dalam aktifitas jual beli (atau hutang piutang) adalah RIBA. Adapun secara istilah, pengertian riba adalah pengembalian pinjaman dengan jumlah yang lebih berdasarkan pada persentase tertentu.
Meski persentase tambahan tersebut adalah hasil kesepakatan para pihak namun riba statusnya tetap terlarang.
Syaikh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri di dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan pengertian riba. Menurut mantan pengajar tetap di Masjid Nabawi, Madinah itu, Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus. Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr. Sebab di zaman jahiliah, praktik riba sudah dilakukan secara terang-terangan. Dan seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas. Riba disebut menjadi salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
"Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatin, lari dari peperangan dan menuduh zina.". Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Secara umum, Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya. Riba yang pertama ini ialah seseorang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan batas tertentu, dengan syarat berbunga sebagai imbalan batas waktu yang diberikan tersebut.
Jual beli ini juga disebut sebagai barter tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut. Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) Ilustrasi: Salah satu dari macam-macam riba adalah pengadaan selisih dalam jual beli sebelum penyerahan barang (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).
Ada banyak dampak buruk jika riba terus dilakukan, misalnya saja membuat orang menjadi tamak dan serakah terhadap harta. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.". "Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Berdagang adalah salah satu kegiatan yang cukup sering dibahas di dalam Alquran. Berdagang adalah salah satu kegiatan yang cukup sering dibahas di dalam Alquran.
Dalam hukum Islam tidak ada batasan tertentu tentang seberapa besar seorang pebisnis boleh mengambil untung. Walau demikian Syaikh Wahbah al-Zuhaili mengatakan baiknya seorang pebisnis tidak mengambil untung lebih dari sepertiga modalnya. Pendapat lain seperti Ibnu ‘Arabi mengatakan bahwa pengambilan keuntungan harus melihat etika pasar.
Peserta lelang adalah orang-orang yang sebelumnya telah sekongkol untuk harga pembelian sebuah barang. Praktik-praktik curang lainnya diantaranya monopoli, monopsoni, penguasaan pasar oleh kelompok tertentu saja, persekongkolan, oligopoli, penimbunan harta (ihtikar). Walaupun demikian, ulama berpendapat bahwa negara dalam kasus tertentu dapat mengintervensi pasar. Etika lainnya bagi konsumen adalah mengetahui harga pasar dan objek yang akan dia beli.