Allah Menghalalkan Jual Beli Dan Mengharamkan Riba. Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari’atNya. Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan. Salah satu contoh transaksi jual beli yang jujur adalah dengan cara penjual menyempurnakan takaran. Penjual akan memberitahukan kepada pembeli apabila terdapat cacat pada barang yang dia jual. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya” “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Karena hal ini juga berarti ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi.

Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam melarang transaksi jual beli harta riba.

Dalil Alquran dan Hadits yang Mengharamkan Praktik Riba

Allah Menghalalkan Jual Beli Dan Mengharamkan Riba. Dalil Alquran dan Hadits yang Mengharamkan Praktik Riba

Teks Alquran begitu jelas menyatakan bahwa Allah ﷻ telah mengharamkan riba. Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, berikut ini sejumlah dalil haramnya riba:.

Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba. Atas ayat ini, Imam Al Qurthubi menjelaskan, ketika Imam Malik ditanya seseorang yang mengatakan, "Istri saya tertalak jika ada yang masuk ke dalam rongga anak Adam lebih buruk daripada khamr.".

Setelah beberapa hari orang itu datang kembali dan imam Malik berkata, "Istrimu tertalak. Aku telah mencari dalam seluruh ayat Alquran dan hadits Nabi tidak aku temukan yang paling buruk yang masuk ke rongga anak Adam selain riba, karena Allah memberikan sanksi pelakunya dengan berperang melawanNya.".

Baca juga : Sri Mulyani Ubah Kriteria yang Layak Dapat Penjaminan Kredit. Dan Allah berjanji akan memasukkan pelaku riba ke dalam neraka kekal selamanya. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Larangan Riba di Dalam Alqur'an

Allah Menghalalkan Jual Beli Dan Mengharamkan Riba. Larangan Riba di Dalam Alqur'an

Webinar yang diadakan secara daring ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dosen Academy of Contemporary Islamic Studies Universiti Teknologi MARA, Malaysia, Dr. Mohd Asmadi Bin Yakob dan Dosen Program Studi Ekonomi Islam FIAI UII, Dr. Nur Kholis, S.Ag., M.Sh.Ec. Disampaikan Dr. Asmadi, selain sebagai petunjuk bagi umat manusia tujuan Alqur’an diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammd Saw yaitu islahul maali (memperbaiki ekonomi).

Sehingga di sebagian kalangan pemberi modal menetapkan harga tertentu sebagai tambahan atas pengembaliannya, dan hal itulah yang disebut riba. Barulah setelah ayat ini turun umat islam dibersihkan dari perbuatan riba,” tuturnya.

“Riba termasuk dosa besar maka harus dihindari seoptimal mungkin, dan terbukti bahwa Islam secara keseluruhan telah memberikan guidence dalam menjalankan perekonomian,” imbuhnya.

Derivasi Rahn (Gadai) Dalam Fiqih Mu'amalah Kontemporer

Hukum asal segala bentuk muamalat adalah mubah; Kaidah yang terkenal al-ashl fi al-mu’ammalat al-ibahah, hatta yakuma ad-dalil ‘ala at-tahrim/an-nahyi; Segala bentuk transaksi mu’amalah hukumnya halal kecuali jika terdapat nash yang melarang atau mengharamkannya. “Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.

Term al-bay’ (jual beli) dalam ayat tersebut merupakan kata benda tunggal yang diawali dengan huruf alif dan lam (al-). Secara gramatika, apabila suatu kata benda tunggal, diawali huruf alif dan lam (al-) maka ia menjadi lafadz yang umum (‘am); Apabila lafadz itu umum, maka diartikan berdasarkan keumumannya, kecuali jika ada dalil yang menjadikannya bermakna khusus (khas).

Oleh karena itu redaksi Al-Qur-an: “padahal Allah telah menghalalkan jual-beli” memberikan pengertian bahwa segala jenis jual-beli adalah halal; baik itu jual beli al-muqabadhah (ada uang ada barang), jual-beli ash-sharf (pertukaran mata uang), jual-beli as-salam (pesanan/inden; uang dahulu barang belakangan), maupun jual-beli al-muthlaq (barang dahulu uang belakangan); baik secara tunai (kontan) maupun utang (kredit); Baik secara nafidz (sah, berjalan, berlanjut, yakni yang langsung mengubah kepemilikan) maupun mauquf (digantungkan, yakni mengubah pemilikan setelah diperbolehkan); baik dengan tawar-menawar maupun tanpa tawar-menawar (saling percaya saja).

Mengenal Lebih Jelas Bahaya Riba – Pusat Kajian Ekonomika dan

Allah Menghalalkan Jual Beli Dan Mengharamkan Riba. Mengenal Lebih Jelas Bahaya Riba – Pusat Kajian Ekonomika dan

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.

Ayat Alquran tentang Allah Menghalalkan Jual Beli dan

Allah Menghalalkan Jual Beli Dan Mengharamkan Riba. Ayat Alquran tentang Allah Menghalalkan Jual Beli dan

Dalam Alquran kita mengenal berbagai ayat yang membahas tentang boleh atau tidaknya suatu amalan yang dilakukan manusia. Salah satu ayat Alquran juga menyebutkan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan.

. Untuk memahami bagaimana isi ayat tersebut secara sempurna, mari kita simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Related Posts

Leave a reply