Zina Di Bulan Puasa Hukumnya. Zina pun dikaitkan dengan momentum tertentu seperti Valentine’s Day, pesta malam tahun baru, pekan kondom nasional, dll. Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari).
Hadis ini menjelaskan bahwa jika zina dan riba telah menyebar di tengah suatu masyarakat maka itu akan memancing turunnya azab Allah SWT. Hadis ini sekaligus membantah pernyataan banyak orang yang sering menyatakan bahwa salah satu penyebab perbuatan zina adalah karena faktor ekonomi atau kemiskinan. Sabdanya :” “Di antara tanda dekatnya kedatangan Hari Kiamat adalah: hilangnya ilmu; menonjolnya kebodohan; merajalelanya miras; dan maraknya zina.” (HR al-Bukhari).
Liputan6.com, Jakarta - Saat bulan Ramadhan terdapat beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah puasa. Hal ini menyebabkan umat muslim harus menjauhi larangan-larangannya agar ibadah puasa lebih berkah.
Berhubungan intim pada malam hari di bulan Ramadhan hukumnya mubah atau boleh. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Niatkan hubungan intim suami-istri untuk mendapat rida Allah SWT dan meraih maksud yang paling agung dari bersetubuh, yaitu mendapatkan keturunan. dari Rumah Fiqih Indonesia, membaca basmalah atau sering juga diistilahkan dengan tasmiyah disunnahkan untuk dibaca sebelum jima' dimulai. Dalil yang menjadi dasar disunnahkannya membaca basmalah sebelum jima' adalah firman Allah SWT :. Penafsiran ini dikemukakan oleh shahabat Nabi yaitu Ibnu Abbas radhiyallahuahu, sebagaimana bisa kita baca dalam Tafsir Al-Jami' li Ahkamil Quran.
Bahwa lafaz :waqaddimu lianfusikum: maksudnya adalah tasmiyah atau membaca basmalah sebelum jima' juga dikemukakan oleh Atha'. Selain membaca basmalah, juga ada doa yang layak untuk dibaca berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yaitu :.
SUARAMERDEKA.COM - Dalam sebuah kajian tanya jawab di Pondok Pesantren Ar Raudloh di Surabaya. Ada salah satu jamaah yang menanyakan hukum berhubungan suami istri di siang hari saat berpuasa.
Dilansir suaramerdeka.com dari kanal YouTube arraoudloh media, 10 April 2022, Habib Muhammad bin Abu Bakar Assegaf memberikan penjelasannya. Baca Juga: Nonton Film di LK21, IndoXXI Sudah Gak Bisa? Ini Situs Film Online Pengganti Lengkap dengan Linknya.
"Kalau berhubungan suami istri di siang hari di bulan ramadhan hukumnya haram, sehingga jika ia menjalankan itu, maka nanti akan ada kafarat, akan ada denda," katanya. Hukuman atau denda kafarat tersebut, disebutkan Habib Muhammad yakni berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika ada salah satu haru berhalangan atau bolong, maka perhitungan tersebut diulang kembali dari 1. Baca Juga: Bacaan Doa Kamilin, Doa yang Dibaca Setelah Sholat Tarawih, Lengkap Arab, Latin dan Terjemah Bahasa Indonesia. Tentunya hal ini sangat berat untuk dilakukan, karena tidak ada yang bisa menjamin seseorang bisa berpuasa selama itu tanpa ada kendala.
Bukan hanya dibulan Ramadan, dihari-hari biasa juga diharamkan Allah SWT. Berikut hukum Zina dibulan Ramadan dari berbagai sumber.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. Pertama, dosanya yaitu membatalkan puasa, maka dari itu pelaku harus mengqadha’nya di hari lain. Kemudian Dosa yang kedua, pelaku berdosa telah melakukan hubungan seksual di Bulan Ramadhan dan merusak kesuciannya.
Namun, jika pelaku sudah beristri, hukumannya dirajam (dilempari dengan batu di hadapan umum) hingga nyawanya hilang.
Maka dari itu, Allah memerintahkan manusia untuk wajib berpuasa dan menjauhi hal-hal yang dapat membatalkannya. Secara praktik, kafarat adalah tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena melanggar perintah Allah SWT, seperti dikutip dari zakat.or.id. Terdapat 6 kelompok pelanggaran yang wajib ditebus dalam bentuk kafarat, yaitu pembunuhan, jimak (zina saat sedang waktu puasa di bulan Ramadan), zihar, tidak melaksanakan nazar, suami bersumpah untuk tidak menafkahi istri, dan membunuh binatang atau tanaman saat ihram.
Bila kesulitan karena tidak mampu mendata dan mencari 60 orang fakir miskin, maka dapat diwakilkan oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga sosial seperti Dompet Dhuafa dapat diamanahi untuk melakukannya karena memiliki data orang-orang yang berhak menerima bantuan. Selain itu, pembayaran kafarat dalam bentuk makanan dapat dicicil yang penjelasan selengkapnya ada di tautan ini.
Lalu, waktu membayar kafarat jimak dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya. Kafarat di Dompet Dhuafa bikin tenang karena makanan yang diberikan kepada fakir miskin terjamin kualitas gizinya.