Yang Membatalkan Puasa Menurut Imam Syafi'i. Berikut keterangan Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Puasa dalam Mazhab Syafi'i".Siapapun yang sengaja makan minum pada siang hari di bulan Ramadhan maka puasanya batal dan wajib mengqadha puasanya. (HR Ibnu Khuzaimah dan Hakim)Adapun jika makan minum tanpa disengaja seperti orang yang lupa maka puasanya tidak batal. Hal ini sesuai dengan Hadis Nabi, dari Abi Hurairah RAbahwa Rasulullah SAW bersabda: "Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya.
Siapapun dengan sengaja memuntahkan sesuatu maka puasanya batal dan wajib qadha (mengganti) puasa. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).Apabila sedang puasa kemudian dengan sengaja mengeluarkan spermanya, masturbasi atau onani maka puasanya batal dan wajib qadha puasa.
Namun jika keluar spermanya karena sebab mimpi basah pada siang hari maka puasanya tidak batal. Namun ia harus mandi wajib karena keluar sperma.Di dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan puasa adalah jima' (bersetubuh) di siang hari dengan sengaja. Perlu diketahui bahwa jika suami istri sampai melakukan hubungan badan (kemaluan masuk ke farji) di siang hari maka puasanya batal dan wajib qadha puasa.
Berikut adalah penjelasan para imam besar Islam terkait hal yang memtalkan puasa dan hal yang tidak memtalkan puasa. Karena tidak semua umat Islam memahami pendapat berbagai madzhab dan itu merupakan hal yang wajar.
Sebab terkadang ada saja beberapa perbuatan yang dilakukan secara tidak sengaja tapi beranggapan kalau itu hal yang membatalkan puasa. • RESEP MENU SAHUR PRAKTIS Sayur Asem Hingga Daging Goreng Sambal Kemiri, Bikin Puasa Makin Semangat! Untuk menjaga kesempurnaan dan mendapat pahala yang berlimpah dari ibadah puasa Ramadan 1440 Hijriah, perlu anda ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa menurut 4 madzhab, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah seperti dikutip dari Bangkapos.com melalui kabarmakkah.com:.
Seperti dalam sebuah hadis dari Abi Hurairah berkata: “Barang siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya ..”. Dan dalam sebuah hadis -dha’if- dari Aisyah mengatakan : “Barang siapa yang berbuka (makan atau minum) pada siang hari tanpa sengaja (lupa) maka tiada baginya qadla’ dan bayar kafarat”.
Sebelumnya kami mohon maaf atas penayangan materi "Fikih Puasa" terdahulu tanpa memperinci istilah Qadla dan Kafarah. Qadla adalah Kewajiban mengerjakan salah satu perintah agama namun tidak bisa dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan karena berbagai halangan. Jadi kriteria batal menurut Syafi`iyah adalah adanya unsur kesengajaan dalam melakukan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut.
Kedua: Orang yang batal puasa tanpa udzur (halangan) harus tetap meneruskan puasanya hingga waktu buka. Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dengan konsekuensi qadla` saja tanpa berkewajiban membayar kafarah, yaitu:.
Menelan sisa-sisa makanan yang menempel di antara gigi-gigi meski sedikit, sementara ia sebenarnya bisa memisahkannya tanpa harus menelannya. Muntah dengan sengaja walaupun ia yakin bahwa muntahan tersebut tidak ada yang kembali ke perut. Begitujuga Keseringan menonton obyek sensual hingga keluar mani bukan madzi; Murtad secara mutlak, karena firman Allah swt.
Namun jika pada hari kematiaanya, ia dalam keadaan menjalankan puasa nazar atau kafarah, maka ahli waris hanya memberi makan orang miskin (tidak perlu mengqadla).
Misalnya karena haid, -bagi perempuan-, atau sebab melakukan perjalanan jauh bagi muslim laki-laki yang sudah akil baligh. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Menurut Imam Syafi'i dan Maliki sebagaimana dikutip dari buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab oleh Thariq Muhammad Suwaidan, puasa merupakan menjaga dari segala yang membatalkannya sejak fajar shadiq hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu dan disertai niat. Sementara imam Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menambahkan boleh dilakukan hingga fajar hari berikutnya jika puasa fardhu. Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.". Pendapat ini mengatakan bahwa qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan sehingga wajib dilakukan secara sepadan.
Dalam sebuah hadits nabi SAW menjelaskan bahwa qadha boleh dilakukan secara terpisah (tidak berurutan).
Lantas, bagaimana hukummya jika kita harus berenang dan menyelam ketika sedang puasa? Dalam video yang diunggah di YouTube, Buya Yahya menjelaskan bahwa berdasarkan mahzab Imam Syafi'i, jika yang termasuk membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil dan buang air besar.
"Maka kalau kita menjawab bahasa mazhab Imam Syafi'i, jawabannya adalah begini, menyelam dan berenang tidak membatalkan puasa pada dasarnya. Sehingga, lanjut dia, itu semua dikembalikan lagi pada orang yang berenang atau menyelam.
Jika dalam dugaannya, dia merasa ada sesuatu yang masuk ke lubang hidungnya atau mulutnya, maka haram hukumnya dan batallah puasanya.
Caranya dengan mengusapkan langsung alat khusus ke tenggorokan melalui mulut atau hidung yang kemudian sampelnya diuji di laboratorium untuk mengetahui hasilnya. Baca Juga: Belum Diperiksa, Wanita Ini Ceritakan Sudah Dapat Hasil Swab Test di Bandara Soekarno Hatta, Petugas Langsung Kena Sanksi. Cara pengambilan sampel secara langsung inilah yang kini jadi pertanyaan dan dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.
Alasan kedua, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki. Baca Juga: Bak Malapetaka, Satu Keluarga Positif Covid-19 usai Pulang Liburan hingga 2 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia.
Baca Juga: Dokter Sebut Puskesmas Jadi Penentu Pasien Covid-19 di Rumah Sakit atau Hotel Isolasi Mandiri.
Hal ini sesuai dengan Hadis Nabi, dari Abi Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Wajhu ad-dilalahdari ayat ini adalah Allah menghalalkan bagi kita untuk melakukan hubungan suami istri pada malam hari puasa. Perlu diketahui bahwa jika suami istri sampai melakukan hubungan badan (kemaluan masuk ke farji) di siang hari maka puasanya batal dan wajib qadha puasa. Dalilnya adalah Hadis Nabi berikut, dari Abi Said Al-Khudhri RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Bukankah bila wanita mendapat haidh dia tidak boleh shalat dan puasa”. Walaupun darah itu keluar ketika hendak berbuka puasa kurang satu menit lagi adzan Maghrib maka puasanya tetap batal.
Untuk itulah hal-hal yang membatalkan puasa dan penjelasannya ini perlu difahami, sebab dalam perintah Islam, puasa ini adalah menahan diri dari berbagai macam hawa nafsu dari mulai imsyak dan/ saat adzan subuh sampai dengan bedug maghrib berkumandang. Semua hal yang masuk melewati kerongkongan, dan hal-hal yang membuat energi hingga kekuatan bertambah, hal itu termasuk membatalkan puasa jika disengaja, (Misalnya mandi berlama-lama agar tubuh menjadi segar dan fresh di siang hari, wallahua’lam). Akan tetapi, ketika benda luar masuk ke dalam jauf seseorang, terjadi ketika lupa, atau pun secara disengaja dengan syarat seseorang belum mengetahui masuknya benda ke dalam bagian badan seserang melalui 3 lubang (jauf) merupakan pembatal puasa.
Misalnya: Menonton video yang tidak senonoh atau melihat foto dewasa, lalu berhubungan suami-istri saat siang hari di bulan puasa. 2) a. Keluarnya Mani/sperma akibat bersentuhan kulit, walaupun tanpa berhubungan suami istri, maka puasa batal, terkecuali keluar mani/sperma secara tidak sengaja, misalnya mimpi basah (ihtilam).
*Selagi tidak ada yang tertelan, baik air kumur-kumur atau pun pasta gigi (odol) ke tenggorokan. maka puasa tetap sah, tapi jika tertelan sedikit saja walaupun tidak disengaja, puasanya batal. Makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu duhur hingga sore hari.