Yang Membatalkan Puasa Menurut Fiqih. Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, berikut perinciannya:. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.

Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.

Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah. Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember.

Inilah 6 Pembatal Puasa Menurut Mazhab Syafi'i

Yang Membatalkan Puasa Menurut Fiqih. Inilah 6 Pembatal Puasa Menurut Mazhab Syafi'i

(HR Ibnu Khuzaimah dan Hakim)Adapun jika makan minum tanpa disengaja seperti orang yang lupa maka puasanya tidak batal. Hal ini sesuai dengan Hadis Nabi, dari Abi Hurairah RAbahwa Rasulullah SAW bersabda: "Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya.

Namun jika keluar spermanya karena sebab mimpi basah pada siang hari maka puasanya tidak batal. Namun ia harus mandi wajib karena keluar sperma.Di dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan puasa adalah jima' (bersetubuh) di siang hari dengan sengaja. Perlu diketahui bahwa jika suami istri sampai melakukan hubungan badan (kemaluan masuk ke farji) di siang hari maka puasanya batal dan wajib qadha puasa. Dalilnya adalah Hadis Nabi berikut, dari Abi Said Al-Khudhri RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Bukankah bila wanita mendapat haidh dia tidak boleh shalat dan puasa". Walaupun darah itu keluar ketika hendak berbuka puasa kurang satu menit lagi adzan Maghrib maka puasanya tetap batal.Wallahu A'lam Bish Showab.

Pengertian Puasa Ramadhan, Syarat, Rukun, Hingga Hikmah

Yang Membatalkan Puasa Menurut Fiqih. Pengertian Puasa Ramadhan, Syarat, Rukun, Hingga Hikmah

Hal ini sudah dijelaskan dalam firman Allah dalam Q.S. Selain pengertian puasa Ramadhan di atas, ada beberapa hal penting lainnya menyangkut puasa Ramadhan seperti rukun puasa Ramadhan, syarat puasa Ramadhan, dan lain sebagainya.

Hukum Mimpi Basah saat Puasa dan Ketetapan Mandi Wajib

Yang Membatalkan Puasa Menurut Fiqih. Hukum Mimpi Basah saat Puasa dan Ketetapan Mandi Wajib

Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma. Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?".

Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,. Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?".

9 Hal Yang Membatalkan Ibadah Puasa Penjelasan (Fiqih Praktis

Yang Membatalkan Puasa Menurut Fiqih. 9 Hal Yang Membatalkan Ibadah Puasa Penjelasan (Fiqih Praktis

Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa. Untuk memudahkan pemahaman kita maka hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut ini ada empat hukum yaitu :.

Related Posts

Leave a reply