Yang Membatalkan Puasa Bagi Perempuan. Seperti menjalani pengobatan dengan cara memasukkan benda asing atau obat-obatan ke salah satu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur, dinilai menjadi hal-hal yang membatalkan puasa. “Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur.” (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356). Apalagi jika hal ini dilakukan secara sengaja, maka hukumnya batal dan puasa orang tersebut dianggap tidak sah.
Jika tidak mampu, wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing senilai tiga perempat liter beras. Tapi kalau hubungan suami istri dilakukan pada malam hari saat sudah berbuka, maka tidak akan merusak puasa. Terlebih jika sisa muntah tersebut sengaja dimasukkan kembali ke mulut, maka ini perkara yang membatalkan puasa bagi wanita. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka ini dapat menjadi salah satu perkara yang membatalkan puasa. Kondisi gila atau junun yang dialami seseorang ketika di pertengahan menjalani ibadah puasa maka dinilai tidak sah.
Segala sebab yang dapat mengeluarkan mani termasuk perkara yang membatalkan puasa, seperti berjimak, mencium, atau mencumbu, atau terus menerus memandang wanita hingga keluar mani, maka hal itu membatalkan puasa. Adapun masalah mazi, para ulama berbeda pendapat, apakah hal tersebut membatalkan puasanya jika dia sengaja melakuan sebabnya.
Mazhab Hambali berpendapat bahwa hal tersebut membatalkan puasa, jika dia menjadi sebab keluarnya, seperti mencumbu, meraba, mencium atau semacamnya. Syekh Ibn Baz ditanya (15/267), jika seseorang mencium saat berpuasa atau menyaksikan film porno, lalu keluar mazi, apakah dia harus mengqadha puasanya?
Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengalihkan pandangannya, berdasarkan firman Allah Ta'ala;.