Wanita Menyusui Puasa Menurut Islam. Di dalam agama Islam memberi keringanan bagi para ibu menyusui untuk tidak berpuasa selama Ramadan. Sebab pada masa menyusui eksklusif, ASI merupakan satu-satunya asupan cairan dan gizi bagi bayi Anda.
Oleh karena itu, saat waktu buka puasa tiba, tubuh akan mengganti cadangan zat-zat gizi tadi, sehingga Anda tidak akan kekurangan zat gizi untuk memenuhi aktivitas serta mempertahankan kesehatan tubuhnya. Namun, komposisi ASI akan berkurang jika Anda menderita kurang gizi berat, sebab tidak ada cadangan zat gizi yang dapat memasok kebutuhan produksi ASI yang lengkap.
Hanya saja, qodho atau mengganti puasa ini memiliki ketentuannya tersendiri. Menurut Mazhab Imam Syafi’i, jika ibu menyusui tidak berpuasa dengan alasan khawatir terhadap dirinya akan menjadi lemas, letih, lesu, dan segala macamnya, maka harus meng-qodho atau mengganti puasanya di hari setelah Ramadan.
Pasalnya, kebaikan atau ibadah di bulan Ramadan akan diberikan pahala yang berlipat ganda. Simak hukum puasa bagi ibu menyusui dalam Islam di bawah ini yang telah dirangkum oleh Popmama.com. Bagi kelompok pertama dan kedua, mereka hanya diwajibkan mengganti puasa di luar bulan Ramadan. Sementara itu, untuk kelompok ketiga adalah ibu menyusui yang meninggalkan puasa karena kesehatan dirinya dan bayinya. Nah untuk kelompok tersebut diwajibkan mengganti puasa di luar bulan Ramadan dan membayar fidyah. Pixabay/SpencerWing Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sepakat bahwa besaran fidyah yang harus dibayarkan oleh ibu menyusui adalah enam ons beras untuk satu hari puasa.
"Tidak dibolehkan bagi wanita hamil dan menyusui untuk berbuka di siang hari bulan Ramadan kecuali ada uzur. Hukum asal adalah bahwa seseorang terbebas dari setiap beban kecuali jika terdapat nash yang memerintahkannya. "Jawaban kami terhadap pertanyaan ini adalah bahwa kondisi wanita hamil itu ada dua;.
Boleh jadi dia butuh untuk berbuka agar dapat memberi makan anaknya dengan ASI. Dalam kondisi seperti ini juga kita katakan kepadanya, 'Berbukalah, jika sudah hilang uzurnya, maka anda hendaknya mengqadha puasa yang tertinggal.".
Jika dia sudah baligh dan sehat pikiran, maka wajib, termasuk pada Bunda hamil. Dengan memberikan fidyah sudah melakukan kewajiban, Insyaallah sama pahalanya dan mendapat ampunan dari Allah SWT," ujar Siti.
Mengutip buku Fiqih Shiyam Ramadhan oleh Tim Ulin Nuha Ma'had Aly An-Nuur, para ahli telah sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui akan mendapatkan rukhshah untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, apabila ditakutkan akan membahayakan dirinya dan anak di kandungan. Para ulama menetapkan bolehnya bumil untuk tidak puasa adalah dengan mengqiyaskannya kepada musafir dan orang sakit. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Simak juga cara indah mengajak keluarga beribadah di bulan Ramadhan, dalam video berikut:.