Waktu Bayar Fidyah Puasa Ramadhan. Fidyah merupakan denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban seperti puasa Ramadan. Dalil mengenai kewajiban membayar fidyah puasa termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 184.
Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Wahbah az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 3 menjelaskan, menurut jumhur, fidyah berupa satu mud makanan pokok untuk tiap hari puasa yang ditinggalkannya. Adapun menurut Ali Jum'ah dalam al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar'iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.
Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan beras. Bagi wanita hamil atau menyusui apabila tidak puasa 30 hari, maka cara membayar fidyah puasa dilakukan dengan menyediakan fidyah 30 takar beras di mana masing-masing 1,5 kg (merujuk pada pendapat ulama Hanafiyah).
Contohnya, apabila ingin membayar fidyah kepada dua orang, maka masing-masing mendapat 15 takar.
Namun Allah SWT memberikan keringanan kepada orang dengan kriteria tertentu untuk tidak menjalankan puasa, melainkan ia harus membayar fidyah. Denda fidyah bisa berupa makanan atau uang yang diberikan kepada fakir miskin. Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:. “Wajib bagi beberapa orang yang berat mengerjakannya (tidak berpuasa) membayar fidyah atau memberi makan fakir miskin. Orang yang tengah sakit keras dan tidak ada harapan untuk sembuh. Ibu hamil atau menyusui yang jika ia puasa khawatir akan keselamatan anaknya.
“ (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. ”.
Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.
(حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد) وأثم كما ذكره في شرح المهذب وذكر فيه أنه يلزم المد بمجرد دخول رمضان، أما من لم يمكنه القضاء، بأن استمر مسافرا أو مريضا حتى دخل رمضان فلا شيء عليه بالتأخير، لأن تأخير الأداء بهذا العذر جائز فتأخير القضاء أولى بالجواز. Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Terkait wanita hamil dan menyusui termasuk dalam golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah didasarkan pada kekhawatiran datangnya mudharat. Dalam hadits riwayat Abu Dawud, wanita hamil dan menyusui dapat mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin (membayar fidyah).
Adapun cara bayar fidyah dapat dibayarkan pada hari yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan.