Waktu Afdal Bayar Fidyah Puasa. TRIBUNNEWS.COM - Simak kapan waktu yang tepat untuk membayar Fidyah dan ketahui jga berapa besaran dan cara membayarnya. Berpuasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi seluruh muslim yang sudah baligh.
Sehingga, Allah Swt memberikan keringanan dengan cara membayar fidyah. Seperti dikutip dari zakat.or.id, perintah membayar fidyah telah ada dalam surah Al Baqarah ayat 184.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Sementara itu, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,.
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Anak dan Istri, Berapa Jumlah Beras dan Nominal Uang yang Dikeluarkan?
SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Bagi umat muslim yang sudah tidak sanggup lagi menjalankan puasa ayosemarang.com/tag/Ramadan">Ramadan, maka wajib baginya untuk membayar fidyah. kemudian akan ada pertanyaan muncul, yaitu mengenai kapan waktu yang tepat serta cara membayar fidyah tersebut? Adapun daftar orang yang harus membayar fidyah karena tidak bisa menjalankan puasa:.
Orang tua renta dan lemah yang sudah tidak mampu lagi berpuasa. Namun menurut Imam Syafi’I, selain membayar fidyah juga wajib mengganti puasanya.
Setiap 1 hari meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.
- Sebagian ibu hamil dan menyusui mengaku masih bingung terhadap tata cara pembayaran fidyah . Sebenarnya, gimana sih ketentuan membayar fidyah per hari?Menjawab rasa penasaran tersebut, Bubun kemudian cari tahu hukum dan ketentuan membayar fidyah dari berbagai sumber. Sedangkan bagi wanita hamil dan menyusui, hanya berlaku bagi mereka yang mengkhawatirkan kondisi anak atau janinnya.Ketentuan ini juga berlaku untuk Bunda yang tidak mungkin meng-qhada puasa, karena melahirkan dan menyusui berturut-turut sampai beberapa tahun.
Kalau dikonversi ke dalam uang, bisa mengikuti dua cara. Jadi, Bunda bisa memberi fakir miskin dengan memberinya uang kira-kira Rp20.000-30.000 per hari, dikalikan dengan jumlah hutang puasanya.Cara kedua, Bunda bisa langsung memberi makan fakir miskin setiap hari, disesuaikan dengan jumlah hutang puasanya.
Sedangkan menurut buku Ensiklopedia Fiqih Wanita, Bunda bisa langsung membayarnya sekaligus dalam satu hari. Fidyah dapat dibayarkan pada hari itu juga ketika ia tidak berpuasa atau diakhirkan sampai akhir Ramadhan, seperti yang dilakukan Anas bin Malik, ketika berusia tua.Namun, bagi Bunda yang belum memiliki uang diperbolehkan untuk tidak membayar seketika.
Jadi membayarnya diakhirkan, bahkan bisa dilakukan di luar bulan Ramadhan. Kalau Bunda masuk dalam golongan yang tidak mampu membayar fidyah sekarang, hukumnya boleh ditangguhkan sampai dia mampu membayarnya.Jadi intinya, tidak ada tenggang waktu terkait pembayaran fidyah ini, Bun. "Dalam pembayaran fidyah diperbolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya ( di akhir Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak diperbolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahului pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya," kata Imam Ar-Ramli As-Syafi'i.Semoga bermanfaat ya, Bun!
Namun, ada beberapa kondisi seseorang diperbolehkan tidak melakukannya asal membayar fidyah. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Bila ia melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar'i, maka hukum belum membayar hutang puasa ramdahan ini wajib mengqadha di bulan selanjutnya (seusai ramadan) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan harapan sembuh sedikit. Perempuan menyusui, yang mana ia khawatir bila puasa ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan.
Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. Secara fikih disebutkan memberi makan kepada orang miskin selama satu hari.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan sehari itu dibayarkan ke fakir miskin sebesar Rp 50 ribu.
SAYS is Malaysia's social news company. Get highlights of hottest news and must-share stories every day.
Owned by REV Media Group, a part of Media Prima Group.
Tetapi ulama berbeda pendapat perihal ukuran pembayaran fidyah utang puasa orang yang telah meninggal dunia. Dalil atas pendapat ini adalah hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda ‘Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai utang puasa, hendaklah orang miskin diberi makan pada setiap hari utang puasanya.’ Puasa adalah ibadah yang tidak dapat digantikan pada saat orang hidup, maka ia tidak digantikan setelah matinya seperti ibadah salat. Jika almarhum meninggal sebelum datang Ramadan berikutnya, maka setiap hari utang puasanya dibayarkan sebanyak satu mud kepada orang miskin. Tetapi jika almarhum meninggal setelah Ramadhan berikutnya tiba, mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat.
Kedua, wali cukup membayar fidyah sebanyak satu mud atas penundaan qadha puasanya karena ketika seseorang mengeluarkan satu mud atas penundaan maka dengan sendirinya hilang kelalaian tersebut. Sebagian ulama mengatakan bahwa utang puasa orang yang telah meninggal dunia dapat dibayar dengan fidyah atau sedekah makanan pokok sebanyak satu mud atau bobot seberat 675 gram/6,75 ons beras.
Ulama mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat perihal seseorang yang meninggal dan belum sempat meng-qadha utang puasanya baik dengan maupun tanpa uzur.
Tidak semua orang dapat menyelesaikan puasa Ramadan secara penuh. Sebagian perempuan yang masih mengalami haid pasti meninggalkan puasa Ramadan selama beberapa hari. Bagi yang meninggalkan puasa karena haid, sakit atau dalam perjalanan jauh diwajibkan untuk menggantinya dan dianjurkan segera usai Ramadan, kecuali pada hari yang dilarang berpuasa. Sebelum melaksanakannya, Mama dapat membaca niat puasa ganti atau Qadha dan perhatikan waktu yang dilarang untuk melakukannya. Mengenai puasa ganti atau Qadha ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi, أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Selain itu, perintah Qadha puasa juga dikatakan dalam hadis nabi berikut ini. Aisyah RA (radhiyallahu ‘anhu) meriwayatkan bahwa dahulu pada zaman Rasulullah SAW kami mendapat haid maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa (HR Muslim).
Hal ini dilakukan jika benar-benar sudah tidak mampu lagi mengganti puasa, atau kondisi khusus lainnya yang diwajibkan membayar fidyah seperti orang yang sedang sakit dan tak kunjung sembuh. Atau sakit keras dalam waktu yang lama hingga tak sanggup puasa sama sekali serta lansia yang sudah tidak sanggup lagi berpuasa.
Sementara itu, bagi perempuan yang meninggalkan puasa karena kondisi haid dan nifas, wajib mengganti puasa setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Lalu, ibu menyusui dan hamil, boleh saja membayar fidyah, tapi lebih baik mengganti puasa.
Menurut istilah, fidyah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.