Wajib Puasa Bagi Ibu Hamil. Ilustrasi ibu hamil. [Foto: iStock] Ilustrasi ibu hamil. - Bulan Ramadhan sudah tiba, umat muslim pun diwajibkan untuk menjalani ibadah puasa.
Tapi bagaimana bagi ibu hamil, ya?Seperti diketahui, ibu hamil membutuhkan nutrisi ekstra setiap harinya untuk menunjang tumbuh kembang janin. Seringkali dikhawatirkan berpuasa sehari penuh bisa mengurangi asupan nutrisi untuk janin.
Nah, berikut hukum puasa bagi ibu hamil.Mengutip web Kementerian Agama, ada hal-hal yang yang diperbolehkan berbuka atau tidak melakukan puasa pada bulan Ramadhan . Salah satunya adalah ibu hamil dan ibu yang sedang menyusui anak. "Orang hamil dan orang yang sedang menyusui anak, ia boleh berbuka (tidak melaksanakan puasa), tetapi dia wajib membayar fidyah (bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu kepada fakir miskin," tulis web Kementerian Agama.Sementara itu mengutip buku Fiqih Shiyam Ramadhan disebutkan bahwa ibu hamil dan menyusui mendapatkan rukhshah untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan apabila ditakutkan akan membahayakan dirinya atau anaknya.Para ulama menetapkan bolehnya wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa dengan mengqiyaskannya kepada musafir dan orang sakit.Simak juga kiat berolahraga saat sedang puasa dalam video berikut:.
Ini bisa diartikan, apabila ibu hamil khawatir terhadap kondisinya dan janin yang sedang dikandungnya maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Seperti yang disebutkan di atas, ibu hamil mendapat keringanan untuk tidak berpuasa bila dirinya memang sudah khawatir akan kesehatan janinnya.
Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184 menyebutkan mengenai hukum menggantikan puasa Ramadan dengan qodho’ dan fidyah seperti di bawah ini. Dan wajiblah bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Dalam ayat di atas, ibu hamil dapat dianalogikan seperti orang sakit, karena udzurnya (halangannya) bukan penyakitnya.
Sehingga ketika ibu hamil tidak berpuasa karena udzurnya (seperti ibu hamil, yang bisa menunaikan tapi khawatir akan kesehatan bayinya atau dirinya), dia harus menghitung bilangan atau jumlah hari dia tidak bisa berpuasa dan menggantikan puasa sesuai dengan jumlah tersebut, di hari-hari yang luas setelahnya. Bila seorang ibu hamil masih sanggup dan mampu mengganti puasa Ramadan dengan mengqodho’ (tanpa membayar fidyah), maka wajiblah ia menggantinya sesuai jumlah tersebut.
Jika dilihat dalam kaca mata hukum Islam ibu hamil memang mendapat keringan untuk tidak berpuasa, bagaimana dengan sisi medis? GK, dokter spesialis gizi klinik RS Pondok Indah, mengatakan ibu hamil tidak dianjurkan berpuasa bila usia kandungan masih trimester pertama.
Tak terasa, sebentar lagi kita akan menyambut kedatangan bulan yang paling dinanti-nantikan umat Muslim di seluruh dunia. Meskipun diwajibkan, akan tetapi ada kondisi-kondisi khusus di mana seseorang mendapat pertimbangan untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Apabila sang Mama tetap berpuasa di trimester pertama ini, dikhawatirkan janin akan lahir dengan berat badan rendah. Akan tetapi, ada catatan penting yang harus dipenuhi, terutama soal kecukupan gizi dan kesiapan tubuhnya. Ibu hamil yang siap dan mampu berpuasa harus memenuhi kebutuhan nutrisinya sebesar 2.500 kilo kalori per harinya.
Apabila boleh tidak berpuasa, apakah diwajibkan mengganti puasa di lain hari atau cukup dengan membayar fidyah. Yakni: hamil, menyusui, dipaksa orang lain, perjalanan, sakit, jihad, lapar, haus dan usia lanjut.
Wanita yang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, apabila mereka khawatir dirinya atau anaknya mendapat mudharat. Dalil bolehnya tidak berpuasa bagi dua wanita ini adalah qiyas kepada orang sakit dan musafir. Mahzab Hanafi berpandangan jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan maka wajib mengqadha tanpa harus membayar fidyah.
Mahzab Imam Syafii dan Hanbali, berpendapat baik wanita hamil mau pun menyusui yang tak puasa Ramadhan, keduanya harus membayar fidyah. Kalau keduanya tidak puasa di bulan Ramadhan,wajib mengqadha saja tanpa membayar fidyah menueut Mahzab Hanafi.