Vaksin Saat Puasa Nu Online. Redaksi NU Online, program vaksinasi dari pemerintah terus berjalan di bulan Ramadhan. Sebelum masuk ke dalam pembahasan terkait suntik vaksin bagi orang berpuasa, ada baiknya kita mengutip terlebih dahulu hal-hal yang membatalkan puasa. Artinya, "Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan seharian dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Taqrib, halaman 127). Pada awal Maret 2021, masalah ini dibahas oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta. وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى. Artinya, "Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap.

Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).

Ketum MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan edaran tentang vaksinasi saat Ramadlan. Tapi umpama siang hari kalau untuk mempercepat proses agar segera terlaksana dengan tertib dan sesuai standar sebagaimana yang telah ditentukan, siang hari ya boleh,” kata Kiai Miftah usai acara seminar nasional tentang Syaikhona Kholil Bangkalan di Surabaya, Sabtu (20/03/2021).

Menurut kiai yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini, vaksinasi pada siang hari saat bulan Ramadlan tidak membatalkan puasa. Dan khusus saat bulan Ramadlan, Pengasuh Pondok Pesantren Miftahussunnah Kota Surabaya tersebut berpesan agar masjid-masjid tetap menerapkan protokol kesehatan.

Para jamaah shalat tarawih diharapkan tetap menaati protokol kesehatan (prokes) dengan mengatur berjarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan disiapkan hand sanitizer. “Ada sebuah hadits menyatakan, melakukan itu sudah diberi pahala seperti pahalanya orang mati syahid.

Tindakan Medis yang Membatalkan dan Tak Membatalkan Puasa

Tetapi saat ini, permasalahan menjadi semakin kompleks, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam bidang kedokteran, misalnya, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya; membatalkan puasa atau tidak, seperti donor darah, suntik, imunisasi, dan endoskopi.

Sebenarnya, untuk mengkategorikan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak, para ulama telah menetapkan lima kriteria, yaitu:. Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur.

Endoskopi adalah tindakan nonbedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, dan dalam beberapa kasus, disertai pengobatan, jika sudah memungkinkan. Tindakan ini menggunakan endoskop, yaitu tabung lentur (fleksibel) dengan kamera yang melekat pada salah satu ujungnya. Seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal. Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan, injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.

Sedangkan menurut sebagian ulama lain, hal itu membatalkan puasa sebab glukosa merupakan sari makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh. Sedangkan, meneteskan obat ke dalam telinga dan hidung dapat membatalkan puasa, sebab keduanya merupakan lubang terbuka.

LBMNU Jakarta Putuskan Tes Rapid Antigen, PCR, dan Genose

Vaksin Saat Puasa Nu Online. LBMNU Jakarta Putuskan Tes Rapid Antigen, PCR, dan Genose

Hal tersebut disampaikan KH Luqman Hakim Hamid, pemimpin sidang Komisi Bahtsul Masail Konferwil PWNU DKI Jakarta, Sabtu (3/4). "Sebab Nabi Muhammad SAW sendiri melakukan bekam pada saat berpuasa," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hamid, Jakarta Timur itu. Sementara itu, penggunaan Genos tidak membatalkan puasa karena dalam praktiknya, hanya mengeluarkan angin dari nafas ke sebuah plastik.

Kedua, benda padat dan kering tersebut dimasukkan tidak melampaui batas paling bawah atau ujung tenggorokan. Ia masih berada pada makharij (tempat keluarnya) huruf Ha (ح) dan Kha (خ) serta tidak sampai menyentuh pada makharij (tempat keluarnya) huruf Hamzah (ء) dan Ha (ه).

Sebab, lanjutnya, makharij huruf Ha (ح) dan Kha (خ) masih dihukumi fisik yang lahiriyah (dzhahir). Sementara makharij huruf Hamzah (ء) dan Ha (ه) adalah termasuk fisik yang dalam (bathin). Terakhir, alasan PCR tidak membatalkan puasa adalah karena benda pengambil lendir yang masuk ke dalam mulut dianalogikan (qiyas) kepada aktivitas berkumur (istinsyaq) berwudhu ketika berpuasa di bulan Ramadhan.

Lebih lanjut, Alumnus Pondok Pesantren Ploso, Kediri, Jawa Timur itu menjelaskan bahwa penggunaan swab antigen tidak membatalkan puasa. Lebih jauh, Ketua LBM PWNU DKI Jakarta KH Mukti Ali Qusyairi menyampaikan bahwa keterangan kitab-kitab fiqih klasik, hidung itu ada muntahal khaitsum.

Wapres: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Vaksin Saat Puasa Nu Online. Wapres: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa proses vaksinasi saat Ramadhan kelak, tidak akan membatalkan puasa. Hal tersebut didasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut dikeluarkan lantaran mulai timbul kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar kebolehan penggunaan vaksin ketika berpuasa. Di dalam fatwa itu disebutkan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskuler diperbolehkan, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar). Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang itu maka tidak membatalkan puasa," jelas Wapres. Lebih lanjut Wapres menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat sekalipun sudah menjalani vaksinasi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, penggunaan vaksin Covid-19 sudah teruji dan aman. "Saya datang ke sini untuk memastikan bahwa senior kita, apalagi yang jabatannya paling tinggi aman-aman saja. Budi Gunadi juga menegaskan bahwa kekebalan tubuh manusia terhadap virus baru terbentuk 28 hari setelah tahapan vaksinasi kedua, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak langsung merasa aman dan melakukan perjalanan jarak jauh.

Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa?

Vaksin Saat Puasa Nu Online. Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa?

Hal itu mengingat sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan dan pada saat yang sama pemerintah sedang gencar melakukan vaksinasi Covid-19. Ia mengatakan bahwa LBM PWNU DKI Jakarta merupakan salah satu badan otonom yang aktif dalam membahas masalah-masalah aktual.

“Demikian pula bahtsul masail pada saat ini, mudah-mudahan hasilnya menjadi acuan dan bahan pertimbangan, sehingga perlu didengar oleh Dinas terkait khususnya di DKI Jakarta umumnya seluruh Indonesia,” kata Samsul Maarif seperti dikutip dalam rilis yang diiterima Republika.co.id. Ketua LBM PWNU DKI Jakarta, KH Mukti Ali Qusyairi MA dalam sambutan kedua menegaskan bahwa bahtsul masail dilatarbelakangi oleh banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai vaksinasi Covid-19 bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadhan.

Kiai Mukti pun melaporkan bahwa buku hasil bahtsul masail selama lima tahun, 2016-2021, sedang dalam proses penyelesaian. Para kiyai yang hadir bersepakat dengan merumuskan pandangan keagamaan bahwa hukum vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Rumusan ini berdasarkan penjelasan dari kitab Minhaj al-Qawim, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, dan fatwa Ulama Al-Azhar Mesir.

LBMNU Jakarta: Vaksin Tidak Batalkan Puasa

Vaksin Saat Puasa Nu Online. LBMNU Jakarta: Vaksin Tidak Batalkan Puasa

Komisi Bahtsul Masail Konferensi Wilayah (Konferwil) XX Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta memutuskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. “Bahwa hukum vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa,” kata Pemimpin Sidang Komisi Bahtsul Masail KH Luqman Hakim Hamid pada penetapan keputusan komisi Konferwil XX PWNU DKI Jakarta, Sabtu (3/4) di Hotel Sultan, Jakarta.

Rumusan ini, jelas alumnus Pondok Pesantren Ploso, Kediri, Jawa Timur itu didasarkan pada ibarat (penjelasan) kitab Minhaj al-Qawim karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Dalam sesi yang berbeda, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DKI Jakarta KH Mukti Ali Qusyairi menyampaikan bahwa Kitab Minhajul Qawim secara jelas menyebut wa in washala jaufahu, meskipun pada gilirannya masuk ke perut juga tidak membatalkan.

Artinya, lanjut Kiai alumnus Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur itu, kitab tersebut menyamakan semua, baik masuk ke pencernaan ataupun tidak. Wa in washala jaufahu, meskipun masuk ke jauf tetapi tidak melalui manfadz jadi tidak membatalkan," ujar kiai yang menamatkan studi sarjananya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir itu.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut seperti air yang kemungkinan dapat masuk melalui pori-pori saat mandi, ataupun minyak kayu putih dan sanitasi tangan. Dalam kesempatan itu, ia menceritakan bahwa ada pembahas yang mengutip kitab Taqriratus Sadidah.

Benarkah Vaksinasi Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasan PWNU

Vaksin Saat Puasa Nu Online. Benarkah Vaksinasi Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasan PWNU

- Pemerintah menyebut program vaksinasi tetap berjalan di bulan ramadhan demi mencegah penyebaran COVID-19 . Lalu, apakah seseorang yang divaksin bisa membatalkan puasa.

Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib mengatakan sesuai kajian fiqih, bahwa vaksin tidak membatalkan puasa. Karena tidak memasukkan sesuatu dari lubang ke dalam perut. "Di dalam fiqih sudah dinyatakan bahwa suntik ketika puasa itu ndak ada masalah. Karena, masuknya sesuatu bukan dari lubang yang terus ke perut," jelas Gus Salam, sapaan akrabnya, saat dihubungi detikcom di Surabaya, Selasa (6/4/2021).

Untuk itu, Gus Salam meminta masyarakat tidak usah khawatir dan tetap menjalankan puasa seperti biasa usai divaksin. "Jadi dalam fiqih yang membatalkan puasa itu mengkonsumsi sesuatu melewati lubang yang jurusannya ke perut. jadi masyarakat nggak perlu takut, ini sudah jelas dari berbagai sudut fiqih sudah jelas kalau vaksin tidak membatalkan puasa," tegasnya.

Test PCR dan Rapid Antigen Tetap Diperbolehkan Saat Puasa

Vaksin Saat Puasa Nu Online. Test PCR dan Rapid Antigen Tetap Diperbolehkan Saat Puasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Test Swab dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa. Bagi masyarakat yang hendak melakukan test usap baik melalui hidung maupun tenggorokan, tetap boleh dilaksanakan. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Senin (12/4).

Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,” tutur Nadia. Oleh karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, Nadia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mengurangi mobilitas keluar rumah.

MUI: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa, Apa Kata Ulama Negara

Vaksin Saat Puasa Nu Online. MUI: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa, Apa Kata Ulama Negara

Banyak umat islam pun khawatir suntikan vaksin tersebut akan membatalkan puasa jika dilakukan pada siang hari. "Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH.

Senada dengan MUI, Mufti Agung Arab Saudi mengatakan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Vaksin diberikan secara intramuskuler, sehingga tidak membatalkan puasa," kata Abdul Aziz Al-Asheikh dikutip dari Arab News, Jumat (19/3/2021). Sementara itu, Mohammed Eyada Alkobaisi, Mufti Agung di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai, Uni Emirat Arab, mengatakan para ulama sepakat suntikan intramuskuler dan intravena tidak membatalkan atau membatalkan puasa seseorang, selama tidak bergizi. Keputusan ini diambil tanpa perselisihan yang signifikan di antara para ulama," katanya dilansir dari Khaleej Times.

Pusat Fatwa Al-Azhar dalam pernyataannya Sabtu, (6/3/2021) juga mengatakan bahwa vaksin virus Corona tidak akan membatalkan puasa Ramadhan. "Vaksin itu bekerja dengan menyuntikkan bagian dari kode genetik virus ke dalam tubuh untuk merangsang sistem kekebalan dan bukan merupakan makanan maupun minuman," tulis keterangan ini diikutip dari Egypt Indrpendent.

Related Posts

Leave a reply