Vaksin Saat Puasa Menurut Mui. “Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH.
Dia menyampaikan, vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya.
Dia menyampaikan, dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Vaksinasi pada bulan Ramadhan tersebut juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah. “Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” paparnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 dan tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 pada saat menjalankan ibadah puasa, hukumnya tidak membatalkan puasa. Ketentuan tersebut tertuang dalam poin 5 Surat Keputusan (SK) nomor.
Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022, oleh MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijiriah. Bahkan pada tahun 2021 dan 2020 lalu, MUI juga telah menerbitkan fatwa terkait hal yang sama. Untuk fatwa pada tahun 2021 lalu dengan nomor. 13/2021 menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa, begitu juga dengan test swab sebagaimana disebutkan di dalam Fatwa No. 23/2021.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Test Swab dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa. Bagi masyarakat yang hendak melakukan test usap baik melalui hidung maupun tenggorokan, tetap boleh dilaksanakan. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021.
“MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Senin (12/4). Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,” tutur Nadia. Oleh karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, Nadia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mengurangi mobilitas keluar rumah.
"Hari ini kemampuan tracing, testing, dan treatment itu sudah sedemikian optimal diusahakan pemerintah. Vaksinasi sudah jalan, kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol juga sudah jalan," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA dalam konferensi virtual oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (12/4/2021).
Pasalnya tahun ini, ibadah puasa dilakukan beriringan program vaksinasi yang tengah digencarkan pemerintah. Ni'am menegaskan, hukum vaksin ketika puasa tak boleh menjadi penghalang upaya penanganan pandemi COVID-19. Ni'am menjelaskan, pendeteksian COVID-19 berupa swab pula tidak membatalkan ibadah puasa. Pasalnya, pemeriksaan ini pula sejalan dengan upaya penanganan pandemi COVID-19 yang tengah diupayakan pemerintah.
Karena itu sekalipun kita sedang berpuasa, kalau ada langkah deteksi misal mau perjalan dinas, swab test tetap bisa dilakukan. Selain hukum vaksin ketika puasa, Ni'am menegaskan bahwa menjaga keselamatan orang lain dengan disiplin beraktivitas di kala pandemi turut menjadi bagian dari ketaatan. "Kalau kita teledor, bahkan mengabaikan keselamatan orang dengan aktivitas tidak disiplin, maka tentu itu dosa.