Vaksin Membatalkan Puasa Nu Online. Sebelum masuk ke dalam pembahasan terkait suntik vaksin bagi orang berpuasa, ada baiknya kita mengutip terlebih dahulu hal-hal yang membatalkan puasa. Artinya, "Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan seharian dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Taqrib, halaman 127). Pada awal Maret 2021, masalah ini dibahas oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta.

وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan.

Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).

Ketum MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan edaran tentang vaksinasi saat Ramadlan. Selain itu, MUI juga berpesan supaya masjid-masjid yang akan melaksanakan tarawih tetap menerapkan protokol kesehatan. Tapi umpama siang hari kalau untuk mempercepat proses agar segera terlaksana dengan tertib dan sesuai standar sebagaimana yang telah ditentukan, siang hari ya boleh,” kata Kiai Miftah usai acara seminar nasional tentang Syaikhona Kholil Bangkalan di Surabaya, Sabtu (20/03/2021). Menurut kiai yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini, vaksinasi pada siang hari saat bulan Ramadlan tidak membatalkan puasa. Dan khusus saat bulan Ramadlan, Pengasuh Pondok Pesantren Miftahussunnah Kota Surabaya tersebut berpesan agar masjid-masjid tetap menerapkan protokol kesehatan. Para jamaah shalat tarawih diharapkan tetap menaati protokol kesehatan (prokes) dengan mengatur berjarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan disiapkan hand sanitizer.

Kiai Miftah mengajak setiap orang perlu terlibat melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Karena pahalanya seperti yang pernah disabdakan oleh Rasulullah di dalam sebuah hadits. “Ada sebuah hadits menyatakan, melakukan itu sudah diberi pahala seperti pahalanya orang mati syahid.

Padahal tidak mati dia, tapi pahalanya sudah didapatkan,” tandasnya.

Tindakan Medis yang Membatalkan dan Tak Membatalkan Puasa

Dalam bidang kedokteran, misalnya, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya; membatalkan puasa atau tidak, seperti donor darah, suntik, imunisasi, dan endoskopi. Sebenarnya, untuk mengkategorikan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak, para ulama telah menetapkan lima kriteria, yaitu:. Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. Endoskopi adalah tindakan nonbedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, dan dalam beberapa kasus, disertai pengobatan, jika sudah memungkinkan.

Tindakan ini menggunakan endoskop, yaitu tabung lentur (fleksibel) dengan kamera yang melekat pada salah satu ujungnya. Sedangkan menurut sebagian ulama lain, hal itu membatalkan puasa sebab glukosa merupakan sari makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh.

LBMNU Jakarta: Vaksin Tidak Batalkan Puasa

Vaksin Membatalkan Puasa Nu Online. LBMNU Jakarta: Vaksin Tidak Batalkan Puasa

Komisi Bahtsul Masail Konferensi Wilayah (Konferwil) XX Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta memutuskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. “Bahwa hukum vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa,” kata Pemimpin Sidang Komisi Bahtsul Masail KH Luqman Hakim Hamid pada penetapan keputusan komisi Konferwil XX PWNU DKI Jakarta, Sabtu (3/4) di Hotel Sultan, Jakarta.

Rumusan ini, jelas alumnus Pondok Pesantren Ploso, Kediri, Jawa Timur itu didasarkan pada ibarat (penjelasan) kitab Minhaj al-Qawim karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Dalam sesi yang berbeda, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DKI Jakarta KH Mukti Ali Qusyairi menyampaikan bahwa Kitab Minhajul Qawim secara jelas menyebut wa in washala jaufahu, meskipun pada gilirannya masuk ke perut juga tidak membatalkan. Artinya, lanjut Kiai alumnus Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur itu, kitab tersebut menyamakan semua, baik masuk ke pencernaan ataupun tidak.

Wa in washala jaufahu, meskipun masuk ke jauf tetapi tidak melalui manfadz jadi tidak membatalkan," ujar kiai yang menamatkan studi sarjananya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir itu. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut seperti air yang kemungkinan dapat masuk melalui pori-pori saat mandi, ataupun minyak kayu putih dan sanitasi tangan.

Dalam kesempatan itu, ia menceritakan bahwa ada pembahas yang mengutip kitab Taqriratus Sadidah.

Mimpi Basah di Siang Bulan Ramadhan, Membatalkan Puasa?

Vaksin Membatalkan Puasa Nu Online. Mimpi Basah di Siang Bulan Ramadhan, Membatalkan Puasa?

Lalu, kalau seandainya air mani tersebut 'keluar sendiri' karena mimpi basah apakah juga membatalkan puasa? Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.

“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman dilansir Kamis, (17/5). “Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya.

Allah, lanjut Syekh Jum’ah, menyadari bahwa manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur. Bagi Syekh Jum’ah, ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.

LBMNU Jakarta Putuskan Tes Rapid Antigen, PCR, dan Genose

Vaksin Membatalkan Puasa Nu Online. LBMNU Jakarta Putuskan Tes Rapid Antigen, PCR, dan Genose

Hal tersebut disampaikan KH Luqman Hakim Hamid, pemimpin sidang Komisi Bahtsul Masail Konferwil PWNU DKI Jakarta, Sabtu (3/4). "Sebab Nabi Muhammad SAW sendiri melakukan bekam pada saat berpuasa," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hamid, Jakarta Timur itu. Sementara itu, penggunaan Genos tidak membatalkan puasa karena dalam praktiknya, hanya mengeluarkan angin dari nafas ke sebuah plastik. Kedua, benda padat dan kering tersebut dimasukkan tidak melampaui batas paling bawah atau ujung tenggorokan. Sebab, lanjutnya, makharij huruf Ha (ح) dan Kha (خ) masih dihukumi fisik yang lahiriyah (dzhahir). Terakhir, alasan PCR tidak membatalkan puasa adalah karena benda pengambil lendir yang masuk ke dalam mulut dianalogikan (qiyas) kepada aktivitas berkumur (istinsyaq) berwudhu ketika berpuasa di bulan Ramadhan.

Lebih lanjut, Alumnus Pondok Pesantren Ploso, Kediri, Jawa Timur itu menjelaskan bahwa penggunaan swab antigen tidak membatalkan puasa. Lebih jauh, Ketua LBM PWNU DKI Jakarta KH Mukti Ali Qusyairi menyampaikan bahwa keterangan kitab-kitab fiqih klasik, hidung itu ada muntahal khaitsum.

Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa?

Vaksin Membatalkan Puasa Nu Online. Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa?

Hal itu mengingat sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan dan pada saat yang sama pemerintah sedang gencar melakukan vaksinasi Covid-19. Ia mengatakan bahwa LBM PWNU DKI Jakarta merupakan salah satu badan otonom yang aktif dalam membahas masalah-masalah aktual. “Demikian pula bahtsul masail pada saat ini, mudah-mudahan hasilnya menjadi acuan dan bahan pertimbangan, sehingga perlu didengar oleh Dinas terkait khususnya di DKI Jakarta umumnya seluruh Indonesia,” kata Samsul Maarif seperti dikutip dalam rilis yang diiterima Republika.co.id.

Ketua LBM PWNU DKI Jakarta, KH Mukti Ali Qusyairi MA dalam sambutan kedua menegaskan bahwa bahtsul masail dilatarbelakangi oleh banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai vaksinasi Covid-19 bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadhan. Kiai Mukti pun melaporkan bahwa buku hasil bahtsul masail selama lima tahun, 2016-2021, sedang dalam proses penyelesaian. “Buku ini mudah-mudahan dapat memberikan edukasi, pencerahan untuk masyarakat Indonesia secara umum,” ujar Kiai Mukti. Para kiyai yang hadir bersepakat dengan merumuskan pandangan keagamaan bahwa hukum vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Wapres: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Vaksin Membatalkan Puasa Nu Online. Wapres: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa proses vaksinasi saat Ramadhan kelak, tidak akan membatalkan puasa. Hal tersebut didasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut dikeluarkan lantaran mulai timbul kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar kebolehan penggunaan vaksin ketika berpuasa. Di dalam fatwa itu disebutkan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskuler diperbolehkan, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar). Lebih lanjut Wapres menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat sekalipun sudah menjalani vaksinasi. Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, penggunaan vaksin Covid-19 sudah teruji dan aman. "Saya datang ke sini untuk memastikan bahwa senior kita, apalagi yang jabatannya paling tinggi aman-aman saja. Budi Gunadi juga menegaskan bahwa kekebalan tubuh manusia terhadap virus baru terbentuk 28 hari setelah tahapan vaksinasi kedua, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak langsung merasa aman dan melakukan perjalanan jarak jauh.

Bolehkah Menggabung Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa

Vaksin Membatalkan Puasa Nu Online. Bolehkah Menggabung Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa

Menggabungkan dua ibadah dalam satu niat di kalangan ulama dikenal dengan istilah tasyrikunniyat (تشريك النية). Dalam kitab Idoh al-Qowa’idul al-Fiqhiyyah karangan Syekh Abdullah Sa’id Al-Hadhromi menyebutkan ada beberapa ketentuan mengenai penggabungan niat ibadah fardhu dengan sunah. Berdasarkan pemaparan di atas, lajnah menyimpulkan bahwa menyendirikan (tidak menggabungkan) niat qadha dengan puasa syawal lebih baik untuk menghindari perbedaan pendapat para ulama. Sejalan dengan kesimpulan di atas, Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj juga menjelaskan bahwa orang yang memiliki tangungan hutang puasa Ramadhan dianjurkan untuk mengqadhanya sesegera mungkin.

Akan tetapi, lebih baik jika orang memiliki tanggungan puasa qadha Ramadhan itu membayar terlebih dahulu puasanya.

Benarkah Vaksinasi Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasan PWNU

Vaksin Membatalkan Puasa Nu Online. Benarkah Vaksinasi Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasan PWNU

Pemerintah menyebut program vaksinasi tetap berjalan di bulan ramadhan demi mencegah penyebaran COVID-19. Lalu, apakah seseorang yang divaksin bisa membatalkan puasa?

Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib mengatakan sesuai kajian fiqih, bahwa vaksin tidak membatalkan puasa. Karena tidak memasukkan sesuatu dari lubang ke dalam perut. "Di dalam fiqih sudah dinyatakan bahwa suntik ketika puasa itu ndak ada masalah. Karena, masuknya sesuatu bukan dari lubang yang terus ke perut," jelas Gus Salam, sapaan akrabnya, saat dihubungi detikcom di Surabaya, Selasa (6/4/2021). Untuk itu, Gus Salam meminta masyarakat tidak usah khawatir dan tetap menjalankan puasa seperti biasa usai divaksin. jadi masyarakat nggak perlu takut, ini sudah jelas dari berbagai sudut fiqih sudah jelas kalau vaksin tidak membatalkan puasa," tegasnya.

Related Posts

Leave a reply