Utang Puasa Dulu Atau Puasa Syawal. Berikut penjelasan apakah membayar utang puasa Ramadhan atau menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu. TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan apakah membayar utang puasa Ramadan atau menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu. Mengingat, 1 Syawal 1442 H atau Idul Fitri 2021 jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021. Puasa Syawal boleh dilakukan secara berurutan atau berseling, yang penting masih di bulan Syawal. Puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya sunah. Baca juga: Perut Membuncit Setelah Lebaran?
12 Tips Ini Bisa Bantu Hilangkan Lemak di Perutmu. Pejabat Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta, Mufti Addin, menyampaikan, utang puasa Ramadan dibayar terlebih dahulu sebelum menunaikan puasa Syawal. Menurutnya, orang yang membayar utang puasa Ramadan diharapkan masih sempat menunaikan puasa di bulan Syawal.
Apabila tidak sempat puasa Syawal karena mendahulukan membayar utang puasa Ramadan, umat Muslim tetap akan mendapat pahala karena sudah punya niat sebelumnya.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan bahwa memang ada perbedaan pendapat tentang hal tersebut. Pendapat ini merujuk pada kewajiban puasa qadha bersifat tarakhi, yakni boleh ditunda atau diakhirkan hingga menjelang masuknya bulan Ramadhan tahun berikutnya. Ia mengatakan, ketika para mufti di Arab Saudi berfatwa tentang haramnya puasa enam hari bulan Syawal bagi mereka yang belum membayar hutang puasa Ramadhan, maka pendapat mereka itu sangat dipengaruhi oleh latar belakang mazhab Al-Hanabilah yang banyak dianut masyarakat Arab Saudi.
Menurutnya, tidak ada keharusan untuk bersikap merasa paling benar, sebab hukumnya sendiri memiliki beberapa pendapat yang berbeda. Dikatakan, bahwa mengqadha puasa berkaitan dengan kewajiban (dzimmah) dan seseorang tidak mengetahui apakah ia masih lama hidup atau akan mati.
Selesai bulan Ramadhan, umat Islam disunahkan menjalankan ibadah Puasa Syawal selama 6 hari. Namun, adakalanya sebagian muslim punya utang puasa yang harus dibayar selepas Ramadhan. Terkait menggabungkan Puasa Syawal dengan melunasi utang Ramadhan, umat Islam sebaiknya tidak melakukan hal tersebut. Jika terlanjur menggabungkan keduanya, maka niat utama adalah membayar utang Puasa Ramadhan.
Saat melunasi utang, diharapkan umat Islam memperoleh berkah Syawal dari Allah SWT.
Anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Hamdan Rasyid, menjelaskan, puasa enam hari Syawal memiliki keutamaan yang istimewa, seperti yang diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya:. “Karena setiap ibadah itu minimal akan mendapat pahala 10 kali lipat, kalau orang berpuasa selama satu bulan selama Ramadhan maka nilai pahalanya sama sepeti puasa sepuluh bulan, lalu jika ditambah enam hari puasa Syawal maka pahalanya sama seperti puasa 60 hari (dua bulan) sehingga diakumulasikan menjadi 12 bulan (satu tahun). Lebih lanjut, lulusan doktoral ushul fikih UIN Jakarta ini menyarankan untuk mendahulukan ibadah fardhu, seperti membayar hutang puasa Ramadhan, sebelum melakukan puasa sunnah Syawal.
Dia juga menganjurkan agar hutang (qadha) puasa Ramadhan, disegerakan, dan lebih baik lagi jika dapat ditunaikan di bulan Syawal. “Tentu seharusnya mendahulukan yang wajib, karena ibadah itu selalu memprioritaskan yang Fardhu, jadi bagi siapapun yang punya hutang puasa ramadhan, baik karena bepergian (musafir), hamil, haid, sakit, atau lainnya, itu sebelum dia puasa sunnah Syawal, sebaiknya dahulukan membayar qadha puasanya, baru setelahnya puasa sunnah Syawal,” jelasnya.
Tapi lebih afdal kalau dikerjakan di bulan Syawal,” sambungnya. Dia juga menegaskan bahwa kedua niat puasa tersebut tidak dapat digabungkan.
Adapun pengerjaan puasa Syawal, menurut mantan anggota KPU DKI ini tidak harus dilakukan secara berturut-turut. Selain untuk mendulang pahala, puasa Syawal, kata Kiai Hamdan, juga berguna sebagai penyempurna ibadah yang mungkin belum maksimal saat Ramadhan. Puasa Syawal, kata dia, juga difungsikan sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Baca Juga: Grebeg Syawal 2021 Ditiadakan Keraton Yogyakarta Guna Cegah Penularan Covid-19. Perempuan sudah baligh hampir semuanya mempunyai utang berpuasa dengan waktu bervariasi, lantaran mendapatkan menstruasi atau haid di bulan Ramadhan. Utang tersebut harus dibayarkan setelah bulan Ramadhan dan disebut sebagai qadha.
Qadha adalah utang dan harus dibayarkan oleh siapa saja yang berhalangan dengan alasan syar’i tidak melaksanakan puasa Ramadhan. Baca Juga: Ibadah Puasa Menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah, Simak Penjelasannya. Mengingat perempuan di bulan Syawal juga kemungkinan besar bertemu dengan masa haid dan tidak dapat melaksanakan puasa kembali.