Tidak Puasa Ramadhan Karena Hamil. Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus. Fidyah merupakan cara seseorang dengan kriteria tertentu untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara memberi makan orang miskin.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada tiga kriteria orang yang diperbolehkan membayar puasanya dengan fidyah:.

Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa. Ketentuan ini menyimpulkan bahwa fidyah hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa dalam jangka waktu lama atau bahkan selamanya.

Untuk pembayaran fidyah bagi ibu hamil, ada ketentuan lain yang telah disepakati sebagian besar ulama.

Belum Bayar Puasa karena Hamil & Menyusui Berturut-turut

Tidak Puasa Ramadhan Karena Hamil. Belum Bayar Puasa karena Hamil & Menyusui Berturut-turut

Ini menunjukkan bahwa masalah puasa bagi ibu hamil dan menyusui menjadi perhatian banyak kalangan. Hal ini terkait dengan perbedaan faham tentang hukum perempuan hamil dan memberikan ASI yang karena kondisinya tidak dapat menunaikan puasa pada bulan Ramadhan. Kewajiban puasa Ramadhan selama satu bulan penuh dikenakan kepada semua orang beriman yang telah baligh dan dalam keadaan mukallaf (berakal sehat), tanpa kecuali.

al-Baqarah (2) : 184 dituntunkan :"......Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. lima ahli hadis).Hadis tersebut menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui dibebaskan dari menunaikan ibadah siam.

Dalam hal ini, aṡar dari sahabat Ibnu Abbas menegaskan bahwa bagi ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah, sebagaimana perkataan beliau kepada jariyahnya yang sedang hamil:Engkau termasuk orang yang mampu dengan memaksa diri, oleh karena itu engkau hanya wajib membayar fidyah tidak wajib mengkadha. Ibnu Abas berkata : hal demikian itu merupakan keringanan bagi kanjut usia baik laki-laki maupun perempuan, mereka berdua adalah orang-oang yang berat menjalankan puasa. Maka mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya. Dalam ayat Al-Qur`an dan Hadis tersebut di atas, disebutkan memberi makan kepada satu orang miskin setiap 1 hari. Dan bagi yang kuat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, hal itu lebih baik.Dari uraian yang telah kami sampaikan di atas, jelaslah bahwa bagi ibu hamil dan menyusui, bila tidak mampu menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadan maka diwajibkan membayar fidyah.

Hukum bayar puasa bagi ibu hamil dan menyusui, ini ketentuannya!

Tidak Puasa Ramadhan Karena Hamil. Hukum bayar puasa bagi ibu hamil dan menyusui, ini ketentuannya!

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Ayat tersebut menegaskan hukum mengenai keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan bagi orang yang sakit, dan dalam perjalanan.

Ibu hamil dan menyusui masuk ke dalam kategori sakit, karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Wajib qadha tanpa perlu bayar fidyah , pendapat ini didukung oleh Imam Hanafi, Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani.

Akan tetapi, pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, mereka sepakat bahwa fidyah tidak boleh dalam bentuk uang. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa

Tidak Puasa Ramadhan Karena Hamil. Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa

KHAZANAH ISLAM - Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sudah sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Dari kalangan Tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya.

Sedangkan Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus. Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus.

Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).".

Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadhan, maka bagi dia bayar fidyah saja.

Hukum Puasa Ramadhan bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Tidak Puasa Ramadhan Karena Hamil. Hukum Puasa Ramadhan bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Apabila boleh tidak berpuasa, apakah diwajibkan mengganti puasa di lain hari atau cukup dengan membayar fidyah. Wanita yang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, apabila mereka khawatir dirinya atau anaknya mendapat mudharat. Dalil bolehnya tidak berpuasa bagi dua wanita ini adalah qiyas kepada orang sakit dan musafir. Mahzab Hanafi berpandangan jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan maka wajib mengqadha tanpa harus membayar fidyah. Mahzab Imam Syafii dan Hanbali, berpendapat baik wanita hamil mau pun menyusui yang tak puasa Ramadhan, keduanya harus membayar fidyah. Kalau keduanya tidak puasa di bulan Ramadhan,wajib mengqadha saja tanpa membayar fidyah menueut Mahzab Hanafi.

Ibu Hamil Mau Bayar Fidyah Puasa? Ini Ketentuannya

Tidak Puasa Ramadhan Karena Hamil. Ibu Hamil Mau Bayar Fidyah Puasa? Ini Ketentuannya

Apalagi orang yang mampu dalam artian sehat jasmani dan rohani, tidak sedang sakit maupun melakukan perjalanan jauh. Membayar fidyah ini memiliki arti menembus atau mengganti utang puasa Ramadhan dengan cara memberikan makan orang miskin. Namun yang diperbolehkan mengganti utang puasa dengan fidyah, adalah bila ada masalah kehamilan serius.

Cara membayarkannya, per 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan kepada satu fakir atau miskin. Contoh ibu hamil bayar fidyah jatah 1 hari 1 mud, maka tidak boleh dibagi 2 orang fakir miskin. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.

Ibu Hamil Mau Bayar Fidyah Puasa? Ini Ketentuannya

Tidak Puasa Ramadhan Karena Hamil. Ibu Hamil Mau Bayar Fidyah Puasa? Ini Ketentuannya

Apalagi orang yang mampu dalam artian sehat jasmani dan rohani, tidak sedang sakit maupun melakukan perjalanan jauh. Membayar fidyah ini memiliki arti menembus atau mengganti utang puasa Ramadhan dengan cara memberikan makan orang miskin. Sebab jika berpuasa khawatir terhadap kondisi kesehatan janin di dalam kandungan ataupun bayinya. Namun yang diperbolehkan mengganti utang puasa dengan fidyah, adalah bila ada masalah kehamilan serius.

Kalau tidak mau beras atau bahan pangan lain, fidyah juga bisa dibayar dengan uang. Cara membayarkannya, per 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan kepada satu fakir atau miskin. Tetapi 1 mud jatah pembayaran fidyah sehari tidak boleh diberikan kepada 2 orang atau lebih.

Contoh ibu hamil bayar fidyah jatah 1 hari 1 mud, maka tidak boleh dibagi 2 orang fakir miskin. Baca Juga: Jangan sia-siakan Bulan Ramadhan, Yuk Dulang Pahala dengan Amalan Ibadah dan Kebaikan ini!

Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil

Tidak Puasa Ramadhan Karena Hamil. Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA mengatakan, sesuai yang disepakati jumhur ulama terkait wanita hamil atau menyusui ketika tidak berpuasa Ramadhan adalah mengganti dengan cara berpuasa atau qadha sebanyak hari yang ditinggalkan. Seperti manula atau orang sakit yang tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya," kata Ustaz Ahmad pada Ahad (14/2). Dia mengungkapkan, sedangkan wanita hamil atau menyusui, memang sempat tidak mampu puasa. "Jadi tetap wajib puasa qadha seperti orang sakit pada umumnya, bukan mengganti dengan fidyah," kata dia.

Untuk itu, bagi wanita hamil atau menyusui yang belum bisa mengganti puasanya, dia dapat menggantinya di tahun-tahun berikutnya.

Related Posts

Leave a reply