Tak Sempat Ganti Puasa Tahun Lepas. Bagaimana jika seseorang tidak dapat melakukan puasa ketika Ramadhan, maka ia diwajibkan mengqadha puasanya. Al-Kasani (w. 587 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai' menyebutkan, apabila seseorang menunda qadha sampai masuk ramadhan berikutnya maka tidak wajib fidyah baginya.

Sedangkan Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir juga menyebutkan, ketika menunda qadha puasa sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya maka diwajibkan berpuasa Ramadhan yang kedua. Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah menuliskan, jika seseorang mempunyai kewajiban puasa Ramadhan kemudian tidak puasa dan mengakhirkan qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya sedangkan ia mampu untuk menqadhanya (sebelum datang Ramadhan kedua), maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya menqadha hari-hari yang ditinggalkanya dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud dengan ukuran mud Nabi SAW.

Serta wajib juga baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan dengan hanya masuknya Ramadhan kedua. Dasar kewajiban fidyah ini adalah atsar sahabat, yang diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah. Dalilnya adalah riwayat dari Ibn Abbas, Ibn Umar dan Abu Hurairah bahwasanya mereka menghukumi orang yang memiliki hutang puasa kemudian tidak mengqadhanya sampai datang Ramadhan berikutnya wajib memberi makan (fidyah) untuk puasa ramadhan yang pertama. Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan, ketika seseorang mengakhirkan qadha, bukan karena udzur, sampai melewati dua Ramadhan atau lebih, maka tidak wajib baginya kecuali qadha dan fidyah.

Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa yang Sudah Bertahun

Tak Sempat Ganti Puasa Tahun Lepas. Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa yang Sudah Bertahun

Sejatinya, setiap muslim yang memiliki utang puasa Ramadan karena uzur tertentu dikenakan kewajiban untuk menggantinya. Senada dengan itu, cendekiawan muslim Quraish Shihab berpendapat mengenai utang puasa yang ditinggalkan sudah bertahun-tahun karena alasan syar'i seperti ibu hamil dan menyusui. Ia menyebut, muslim tersebut diberi keringanan untuk memilih antara mengganti dengan puasa qadha atau pun membayar fidyah.

Jika tidak mampu, bayarlah fidyah akibat ketidakmampuan itu sambil memohon ampunan kepadaNya," kata Quraish Shihab dalam buku 1001 Soal Keislaman Yang patut Anda Ketahui. Mengenai perkara ini, Rasulullah SAW pernah bersabda dalam salah satu hadits yang dikisahkan Ibnu Umar RA. Islam adalah agama yang memberikan kemudahan, tidak terkecuali dalam mengganti puasa Ramadan akibat uzur tertentu. Sebab itu, pilihan dalam membayar utang puasa dapat dikembalikan sesuai dengan kesanggupan dan keyakinan tiap muslim masing-masing.

Hukum Telat Qadha Puasa hingga Ramadhan Berikutnya Tiba

Penanya dan pembaca yang budiman di mana pun berada, semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به.

Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur. Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi),” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114). Dari keterangan Syekh Nawawi Banten ini, kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Cara Membayar Fidyah Puasa Tahun Lalu, Ini Orang yang

Tak Sempat Ganti Puasa Tahun Lepas. Cara Membayar Fidyah Puasa Tahun Lalu, Ini Orang yang

Liputan6.com, Jakarta Mendekati bulan Ramadan, umat muslim diwajibkan mengganti puasa tahun lalu yang tak sempat ditunaikan. Bagi yang tak sempat mengganti dan tak kuasa menunaikan, pahami cara membayar fidyah puasa tahun lalu. Cara membayar fidyah puasa tahun lalu ini dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184.

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.". Orang-orang yang diwajibkan membayar fidyah bukan sembarangan.

Dari semua golongan yang diperbolehkan, Cara Membayar Fidyah puasa tahun lalunya kurang lebih sama. Meliputi orang sakit, wanita hamil dan menyusui, serta orang yang menunda qadha’ puasa dan tak sempat melaksanakannya sampai Ramadan tiba. Berikut Liputan6.com ulas cara membayar fidyah puasa tahun lalu dari berbagai sumber, Minggu (28/3/2021).

#TanyaUstazAdi Bagaimana Bayar Utang Puasa yang Bertahun

Tak Sempat Ganti Puasa Tahun Lepas. #TanyaUstazAdi Bagaimana Bayar Utang Puasa yang Bertahun

Lalu bagaimana hukum bagi orang yang memiliki utang puasa menahun? Menjawab pertanyaan itu Ustaz Adi Hidayat Lc, MA menjelaskan bahwa para ulama sepakat setiap puasa yang pernah tertinggal, hukumnya wajib di qadha.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," QS Al Baqarah 184. Mayoritas ulama berpendapat menggabungkan keduanya (qadha puasa dan bayar fidyah)," jelas Ustaz Adi.Ustaz Adi melanjutkan, sementara itu pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Abu Hanifah.

Imam Abu Hanifah berpendapat tidak bisa menggabungkan dua hal, qadha dan fidyah, melainkan hanya pilihan. Sekalipun qadha yang diutamakan, bukan fidyah-nya," paparUstaz Adi.Meski ada perbedaan, Ustaz Adi menyerahkan sepenuhnya keyakinan pada individu masing-masing.

Related Posts

Leave a reply