Syarat Wajib Puasa Kitab Safinah. Fasal: syarat wajib puasa ada 5, yaitu: [1] Islam, [2] taklif (baligh dan berakal), [3] mampu, [4] sehat, dan [5] mukim. Fasal: Rukun puasa ada 3, yaitu [1] niat di malam hari setiap hari untuk puasa Ramadan, [2] meninggalkan pembatal-pembatal saat ingat dan keinginan sendiri tanpa jahil dan uzur, dan [3] orang yang berpuasa.
“Pena diangkat dari tiga orang: (1) dari orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) dari anak kecil sampai ia ihtilam (mimpi basah), (3) dari orang gila sampai ia sadar.”(HR. Berarti yang menghalangi puasa adalah tidak mampu, sakit, atau musafir.
Detailnya, uzur tidak puasa ada dua yaitu uzur yang menghalangi puasa dan uzur yang dibolehkan tidak puasa. Uzur yang membolehkan tidak puasa adalah:. Namun jika pagi hari berpuasa, lantas siang hari bersafar, maka tidak boleh membatalkan puasa. “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Orang yang berpuasa wajib menjalankan dua rukun berikut ini.
1- Niat puasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat.
“Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm.
Akan tetapi, disunnahkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar.
Hukum berniat adalah wajib dan puasa Ramadhan tidaklah sah kecuali dengan berniat, begitu pula puasa wajib atau puasa sunnah lainnya tidaklah sah kecuali dengan berniat. 1 dan Muslim, no. 1- At-tabyiit, yaitu berniat di malam hari sebelum Shubuh.
Dalilnya adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Wajib berniat di malam hari.
Jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka tidaklah sah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. Yang dimaksudkan di sini adalah niat puasa yang akan dilaksanakan harus ditegaskan apakah puasa wajib ataukah sunnah. Adapun puasa sunnah tidak disyaratkan ta’yin dan tabyit sebagaimana dijelaskan pada poin 1 dan 2. Niat mesti ada pada setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya.
Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni.
Mulai dari fajar hingga adzan magrib tiba, umat muslim juga diwajibkan untuk menahan hawa nafsu. Sebagaimana yang kita ketahui, menjalankan ibadah puasa dengan baik dan benar akan meningkatkan ketaqwaan bagi umat muslim.
Syarat yang kedua seseorang itu berkewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadhan, yaitu ia sudah baligh, dengan ketentuan ia pernah keluar mani dari kemaluannya baik dalam keadaan tidur atau terjaga, dan khusus bagi perempuan sudah keluar haid. Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau cacat mental, maka tidak terkena hukum kewajiban menjalankan ibadah puasa, terkecuali orang yang mabuk dengan sengaja, maka ia diwajibkan menjalankan ibadah puasa di kemudian hari (mengganti di hari selain bulan Ramadhan alias qadha). Dan persaksian orang tersebut dapat dipercaya dengan terlebih dahulu diambil sumpah, maka muslim yang ada dalam satu wilayah dengannya berkewajiban menjalankan ibadah puasa.
Lalu Nabi bertanya lagi: apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) “ sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah”, dan Orang Arab Badui menjawab “ia”. Lalu Nabi bersabda; “wahai Bilal perdengarkanlah adzan ditengah-tengah kerumunan manusia, dan perintahkanlah mereka untuk mengerjakan puasa pada esok hari,” (Hadits Shahih diriwayatkan oleh lima Imam, kecuali Ahmad).
Niat puasa Ramadhan merupakan pekerjaan ibadah yang diucapkan dalam hati dengan persyaratan dilakukan pada malam hari dan wajib menjelaskan kefardhuannya didalam niat tersebut, contoh; saya berniat untuk melakukan puasa fardlu bulan Ramadhan, atau lengkapnya dalam bahasa Arab, sebagai berikut:. “Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan keajiban bulan Ramadhan pada tahun ini, karena Allah s.w.t, semata.”. Sedangkan dalil yang menjelaskan niat puasa Ramadhan dilakukan pada malam hari adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai berikut:. Adapun dalil yang menjelaskan waktu mengucapkan niat untuk puasa sunnah, bisa dilakukan setelah terbit fajar, yaitu:. “Dari Aisyah r.a, ia menuturkan, suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang kepadaku dan bertanya, “apakah kamu punya sesuatu untuk dimakan?”. Kemudian pada hari yang lain Beliau dating lagi kepadaku, lalu aku katakana kepadanya, “wahai Rasulullah, kami diberi hadiah makanan (haisun)”.
Maka dijawab Rasulullah, “tunjukkan makanan itu padaku, sesungguhnya sejak pagi aku sudah berpuasa” lalu Beliau memekannya.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 1952, Abu Daud: 2099, al-Tirmidzi; 666, al-Nasa’i: 2283, dan Ahmad: 24549).
Syarat Wajib Puasa. Syarat sah berbeda dengan syarat wajib. – Islam.
Dengarkan dan Download Rekaman Pengajian Islam, Kajian Kitab Safinatun Najah: Syarat Wajib Puasa.
Bola.com, Jakarta - Puasa Ramadan termasuk ibadah wajib yang sudah dijelaskan melalui firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 183. Saat menunaikan ibadah puasa Ramadan, umat Muslim wajib menahan diri dari lapar, dahaga, serta aneka perbuatan yang dapat membatalkan, mulai terbit fajar sampai terbenam matahari (magrib).
Rukun-Rukun Puasa:. Yang Membatalkan Puasa:.
Makan Dan Minum Dengan Sengaja. Banyakkan Baca Al-Quran, Berzikir, Berselawat Dan Membuat Amal Kebajikan. Orang Sakit Yang Masih Ada Harapan Untuk Sembuh. Orang Yang Musafir (Bukan Kerana Maksiat) Orang Yang Kedatangan Haid Dan Nifas.
Orang Yang Sengaja Melakukan Hal hal Yang Membatalkan Puasa. Mereka Yang Tidak Dapat Mengqadaa Puasa Sehingga Masuk Ramadhan berikutnya. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. Orang yang uzur, pikun, terlalu tua dan sudah tidak kuat lagi untuk berpuasa.
Orang yang bersetubuh pada siang hari di bulan Ramadan, maka kedua suami isteri harus mengqoda Puasanya. (Sekiranya Tidak Mampu), atau Berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa terputus (Kalau Tidak Berdaya), maka; Memberi makan kepada 60 orang fakir miskin. Puasa Khusus; Memelihara mata, telinga, lidah, tangan dan kaki dari melakukan dosa, dan juga menahan diri dari hal hal di atas.
Berbuka puasalah dengan didahului buah Kurma, dan minum air hangat.
Syarat wajib puasa yang pertama, yakni Islam. Sebaliknya, bagi yang tidak Islam meskipun sudah terbiasa melakukan ibadah puasa, tidak ada kewajiban baginya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Kedua, Taklif atau Mukallaf yakni orang yang telah dewasa dan berakal sehat wajib berpuasa.
Puasa juga merupakan ibadah yang pahalanya langsung diberi oleh Allah. Karena itu puasa memiliki batasan-batasan syarat dan kewajiban yang jelas yang harus diperhatikan oleh umat Islam yang menjalankannya.
Di dalam kitab yang sama juga disebutkan syarat wajib orang yang melakukan puasa, sebagai berikut:.
Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Kewajiban ini telah disebutkan dalam Al Quran pada Surat Al-Baqarah ayat 183 dan berbagai hadits Rasulullah SAW.
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala. Dijelaskan dalam buku tersebut, syarat wajib puasa ada tujuh, yakni:. Umat Islam wajib hukumnya menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Sebagaimana disebutkan dalam Al Quran, bahwa seruan untuk berpuasa ditujukan kepada orang-orang yang beriman.
Tidak ada kewajiban bagi anak kecil yang belum baligh untuk melaksanakan puasa Ramadhan. Syarat selanjutnya adalah wajib hukumnya bagi orang yang berakal untuk melaksanakan puasa. Orang yang sedang sakit boleh untuk meninggalkan puasa tapi wajib menggantinya di hari lain saat sudah sembuh kembali.
Menurut ijma' para ulama, wanita yang sedang haid dan nifas tidak diwajibkan untuk berpuasa.