Syarat Sah Puasa Selepas Haid. Menstruasi atau haid merupakan periode bulanan yang umum dialami oleh setiap wanita dewasa. Hal ini juga sering disebut dengan proses pelepasan bulanan lapisan rahim wanita.

Menurut Medical News Today, saat seorang wanita mengalami menstruasi atau haid, mereka akan mengeluarkan darah dari vaginanya. Umumnya, menstruasi terjadi pertama kali pada anak usia 12 dan 14 tahun.

Namun, kondisi tubuh setiap orang bisa berbeda-beda sehingga datangnya menstruasi pun ikut berbeda. Setelah haid, ada bacaan atau doa serta tata cara mandi wajib yang perlu dilakukan. Bacaan ini merupakan doa yang perlu dibaca di hari terakhir haid.

Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan saat melakukan mandi wajib setelah haid. Hal ini penting untuk kesucian dari mandi wajib yang sudah dilakukan.

8 Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid Beserta Doanya

Syarat Sah Puasa Selepas Haid. 8 Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid Beserta Doanya

Salah satu syarat puasa Ramadan adalah suci dari haid bagi wanita yang dilakukan melalui mandi. Berikut tata cara mandi wajib setelah haid sebagaimana dijelaskan dalam syariat.

Sebagian besar ulama mazhab berpendapat bahwa haid tidak akan terjadi sebelum seorang wanita berusia 9 tahun. Seorang wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk berpuasa dan salat.

Mandi wajib setelah haid dapat diawali dengan membaca doa atau niat terlebih dahulu, sebagai berikut:. Artinya: Saya berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta'ala.

Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan sabun dan bilas hingga bersih. Saat menjalankan tata cara mandi wajib setelah haid, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.

Apakah Sah Puasa Tanpa Sahur dan Niat? Simak Pandangan

Syarat Sah Puasa Selepas Haid. Apakah Sah Puasa Tanpa Sahur dan Niat? Simak Pandangan

Puasa fardhu menurut madzhab Hanafi dan Hambali hanya memiliki satu rukun saja, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2 mengutip hadits riwayat Al-Bukhari tentang keberkahan pada makan sahur meskipun tidak diwajibkan, Nabi SAW bersabda,. Sementara niat pada puasa sunnah menurut madzhab Asy-Syafi'i boleh dilakukan kapan saja, bahkan ketika hari sudah siang sekalipun, dengan syarat sebelum matahari tergelincir yakni sebelum waktu zuhur, dan dengan syarat belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, misalnya sudah makan atau minum sesuatu.

Selain ditanamkan di dalam hati, niat juga harus dilafalkan secara lisan karena pelafalan dengan lisan dapat membantu dan mempertegas niat tersebut, misalnya dengan melafalkan, "Saya berniat untuk berpuasa Ramadhan esok hari di bulan Ramadhan karena Allah subhanahu wa ta'ala.". Sedangkan waktu berniat dapat dilakukan kapan saja sejak matahari telah terbenam hingga tengah hari di keesokan harinya.

Waktu siang menurut syariat adalah sejak tersebar cahaya di ufuk timur ketika fajar menyingsing hingga matahari terbenam. Apa bila seseorang tidak menginapkan niatnya pada malam harinya, menurut madzhab Hanafi, maka ia boleh berniat hingga waktu tersebut. Apabila seseorang telah berniat pada awal malam, misalnya setelah salat Isya, lalu ia membatalkan niatnya sebelum tiba waktu subuh, maka pembatalan itu dianggap sah menurut madzhab Hanafi, untuk puasa apapun. Apabila seseorang berniat di bagian akhir sekali, seperti satu detik sebelum waktu subuh, niatnya masih dianggap sah.

Related Posts

Leave a reply