Syarat Sah Puasa Ramadhan Nu Online. Syarat yang kedua seseorang itu berkewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadhan, yaitu ia sudah baligh, dengan ketentuan ia pernah keluar mani dari kemaluannya baik dalam keadaan tidur atau terjaga, dan khusus bagi perempuan sudah keluar haid. Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau cacat mental, maka tidak terkena hukum kewajiban menjalankan ibadah puasa, terkecuali orang yang mabuk dengan sengaja, maka ia diwajibkan menjalankan ibadah puasa di kemudian hari (mengganti di hari selain bulan Ramadhan alias qadha). Dan persaksian orang tersebut dapat dipercaya dengan terlebih dahulu diambil sumpah, maka muslim yang ada dalam satu wilayah dengannya berkewajiban menjalankan ibadah puasa. Lalu Nabi bertanya lagi: apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) “ sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah”, dan Orang Arab Badui menjawab “ia”. Lalu Nabi bersabda; “wahai Bilal perdengarkanlah adzan ditengah-tengah kerumunan manusia, dan perintahkanlah mereka untuk mengerjakan puasa pada esok hari,” (Hadits Shahih diriwayatkan oleh lima Imam, kecuali Ahmad). Niat puasa Ramadhan merupakan pekerjaan ibadah yang diucapkan dalam hati dengan persyaratan dilakukan pada malam hari dan wajib menjelaskan kefardhuannya didalam niat tersebut, contoh; saya berniat untuk melakukan puasa fardlu bulan Ramadhan, atau lengkapnya dalam bahasa Arab, sebagai berikut:.
“Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan keajiban bulan Ramadhan pada tahun ini, karena Allah s.w.t, semata.”. Sedangkan dalil yang menjelaskan niat puasa Ramadhan dilakukan pada malam hari adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai berikut:.
Adapun dalil yang menjelaskan waktu mengucapkan niat untuk puasa sunnah, bisa dilakukan setelah terbit fajar, yaitu:. “Dari Aisyah r.a, ia menuturkan, suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang kepadaku dan bertanya, “apakah kamu punya sesuatu untuk dimakan?”.
Kemudian pada hari yang lain Beliau dating lagi kepadaku, lalu aku katakana kepadanya, “wahai Rasulullah, kami diberi hadiah makanan (haisun)”. Maka dijawab Rasulullah, “tunjukkan makanan itu padaku, sesungguhnya sejak pagi aku sudah berpuasa” lalu Beliau memekannya.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 1952, Abu Daud: 2099, al-Tirmidzi; 666, al-Nasa’i: 2283, dan Ahmad: 24549).
Karenanya, tidak ada pilihan lain kecuali semua pihak harus memahami dengan benar apa saja aturan yang berlaku. Artinya: Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab RA berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya shalat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya hajji di baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadlan. Syarat kedua seseorang itu berkewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadlan, yaitu ia sudah baligh, dengan ketentuan pernah keluar mani dari kemaluannya baik dalam keadaan tidur atau terjaga, dan khusus bagi perempuan sudah keluar haid.
Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau cacat mental, maka tidak terkena hukum kewajiban menjalankan ibadah puasa, terkecuali orang yang mabuk dengan sengaja, maka diwajibkan menjalankan ibadah puasa di kemudian hari (mengganti di hari selain bulan Ramadlan alias qadla). Dan untuk keterangan lebih detailnya akan dijelaskan pada penjelasan selanjutnya yang berkenaan dengan ibadah puasa. Dan persaksian orang tersebut dapat dipercaya dengan terlebih dahulu diambil sumpah, maka muslim yang ada dalam satu wilayah dengannya berkewajiban menjalankan ibadah puasa.
Lalu Nabi bertanya lagi: Apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) ‘sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah’, dan orang Arab Badui menjawab: Ya. Lalu Nabi bersabda; Wahai Bilal perdengarkanlah adzan di tengah-tengah kerumunan manusia, dan perintahkanlah mereka untuk mengerjakan puasa pada esok hari.
Niat puasa Ramadlan merupakan pekerjaan ibadah yang diucapkan dalam hati dengan persyaratan dilakukan pada malam hari dan wajib menjelaskan kefardhuannya didalam niat tersebut, contoh; saya berniat untuk melakukan puasa fardlu bulan Ramadlan, atau lengkapnya dalam bahasa Arab, sebagai berikut:. Artinya: Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan keajiban bulan Ramadlan pada tahun ini, karena Allah SWT semata. Sedangkan dalil yang menjelaskan niat puasa Ramadlan dilakukan pada malam hari adalah sabda Nabi Muhammad sebagai berikut:.
Sedangkan dalil yang menjelaskan waktu mengucapkan niat untuk puasa sunah, bisa dilakukan setelah terbit fajar, yaitu:. Artinya: Dari Aisyah r.a, ia menuturkan, suatu hari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam datang kepadaku dan bertanya: Apakah kamu punya sesuatu untuk dimakan?. Kemudian pada hari yang lain Nabi datang lagi kepadaku, lalu aku katakan kepadanya: Wahai Rasulullah, kami diberi hadiah makanan (haisun). Maka dijawab Rasulullah: Tunjukkan makanan itu padaku, sesungguhnya sejak pagi aku sudah berpuasa.
قال أبو هريرة: ثم جلس فأتى النبي صلى الله عليه وسلم بِعِرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ. قال: يا رسولَ اللهِ أعَلَى أفْقَرَ مِنِّي واللهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا يُرِيْدُ الحَرَّتيْنِ أهْلُ بِيْتٍ أفْقَرُ مِنْ أهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ حَتَّى أنْيَابُهُ، وقال: اذْهَبْ، فَأطْعِمْهُ أهْلَكَ.
Puasa pada bulan Ramadhan adalah wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam. Kewajiban puasa Ramadhan berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma'.Allah SWT berfirman:(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). segala yang membatalkan puasa seperti : makan, minum dan bersetubuh mulai terbit fajar sampai terbenanam matahari.Adapun yang membatalkan puasa adalahsebagai berikut:1.
Rasulullah SAW bersabda:Barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib mengqadha' (puasanya). Hilang akal atau gila.Semua hal yang membatalkan puasa di atas hanya wajib mengqadha' (mengganti puasa) di luar bulan Ramadhan.Bagi orang yang batal puasanya karena bersetubuh dengan istrinya, maka dia wajib membayar kafarat.
Kemudian Nabi bertanya: "Apakah kamu punya uang untuk memerdekakan budak?". Dia menjawab: “Tidak punya.” Nabi bertanya: “Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan berturur-turut?". Ia menjawab: “Tidak.” Nabi bertanya lagi: "Apa kamu punya makanan untuk engkau berikan kepada enam puluh fakir miskin?". Ia menjawab: “Tidak punya.” Nabi pun terdiam, kemudian Nabi SAW mendapat hadiah sekeranjang kurma. Ia berkata: “Ya Rasulullah, apakah ini disedekahkan kepada orang yang lebih miskin dari pada saya, padahal tidak ada yang lebih miskin dari keluarga saya.” Maka Nabi pun tersenyum hingga nampak giginya, lalu Beliau bersabda: "Pergilah dan berikan makanan ini kepada keluargamu.". Bukhari dan Muslim)Berdasarkan hadits ini bahwa orang yang dengan sengaja menggauli istri pada siang hari bulan Ramadhan, maka dia harus membayar kafarat dengan urutan sebagai berikut:1.
Memberikan makan kepada 60 orang miskin.Pembayaran kafarat ini tidak boleh memilih tetapi harus berdasarkan urutan dari satu sampai tiga.Ada beberapa macam orang yang mendapat dispensasi tidak puasa, yaitu:1.
b. Menahan makan, minum, koitus (Jima') dengan istri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (Maghrib),. Wanita yang sedang haidh dilarang puasa sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :. Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa. Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena :.
Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa. c. Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
d. Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib). d. Mencium, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari (hukumnya makruh).
e. Beristinsyak (menghirup air kedalam hidung) terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya. a. Disegerakan yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib dengan makanan yang ringan seperti rutob (kurma muda), kurma dan air saja, setelah itu baru melaksanakan shalat. b. Tetapi apabila makan malam sudah dihidangkan, maka terus dimakan, jangan shalat dahulu.
Dan shalat Tarawih ini lebih digiatkan lagi pada sepuluh malam terakhir (20 hb.
ويشترط لفرض الصوم من رمضان أو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له. Karena yang saya tahu niat puasa itu wajib di malam hari.
Tetapi khusus untuk ibadah puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar, dan puasa qadha, niat harus dikerjakan di malam hari.Karenanya keabsahan puasa Ramadhan kita bergantung niat di malam hari. Demikian diterangkan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam-nya sebagai berikut.Artinya, “Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Menurut Madzhab Syafi’i, puasa wajib dengan niat di siang hari tidak sah.
Semenentara bagi kalangan Madzhab Hanafi, puasa baik wajib maupun sunah dengan memasang niat di siang hari tetap sah, hanya saja puasanya kurang sempurna. Karena puasa baik wajib maupun sunah akan menjadi sempurna kalau diniatkan di malam hari sebagaimana keterangan hadits Rasulullah SAW.Perbedaan pandangan ulama ini didokumentasikan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna sebagai berikut.Artinya, “Redaksi ‘maka tiada puasa baginya’, maksudnya tidak sah, bukan tidak sempurna.
Karena menurut Syafi’iyah, menganulir keabsahan itu lebih dekat dipahami dengan menganulir puasa itu sendiri, dibandingkan hanya menganulir kesempurnaan puasa.Sementara ‘Pandangan Syafi’iyah ini berbeda dengan pandangan Hanafiyah’ karena Hanafiyah membolehkan niat di siang hari baik puasa wajib maupun puasa sunah,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi,, Darul Fikr, Beirut, 2007 M/1428 H, Juz II).Sebagai wujud(kehati-hatian), orang yang lupa memasang niat puasa di malam hari ada baiknya memasang niat seketika ia ingat di siang hari dan tetap meneruskan puasanya. Insya Allah puasanya sah.Hanya saja saran kami, ada baiknya kita mengantisipasi lupa niat puasa Ramadhan di malam hari dengan misalnya shalat tarawih berjamaah.
Jumhurul madzahib (mayoritas imam madzhab selain madzhab Syafi'iyyah) berpendapat bahwa pemerintah sebagai ulil amri diperbolehkan menjadikan ru'yatul hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Qamariah, khususnya Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, seperti yang terjadi di Indonesia saat ini. Dari hadist diatas, jelas sekali bahwa Rasulullah SAW hanyalah menetapkan "melihat bulan" (rukyatul hilal) sebagai causa prima dari permulaan ibadah puasa dan permulaan Idul Fitri, dan bukan dengan sudah wujud tidaknya ataupun apalagi cara menghitungnya. Terbukti, dari penggalan kedua redaksi ucapan Rasulullah SAW di atas yang menyuruh menyempurnakan bulan Sya'ban sebanyak 30 hari apalagi tidak berhasil melihat walaupun secara perhitungan astronomis (hisab) mungkin sudah ada. "Datang seorang Badui ke Rasulullah SAW seraya berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata: Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah? Dan sebaliknya, apabila mereka yang tinggal di wilayah Timur terlebih dahulu telah melihat dan menetapkannya, maka kewajibannya lebih utama karena secara otomatis umat Islam bagian Timur terlebih dahulu melihat hilal dari pada mereka yang tinggal di Barat.
d. Dalam kita Furu' Milik ibn Muflih fiqh madzhab Hambali juz 4 hal 426 disebutkan:. Para tokoh madzhab Malikiyah berpendapat: “Bila seorang penguasa mengetahui hisab tentang (masuknya) suatu bulan, lalu ia menetapkan bulan tersebut dengan hisab, maka ia tidak boleh diikuti, karena ijma’ ulama salaf bertentangan dengannya.” (red: Ulil H).
Secara istilah, Imam Mawardi dalam kitab Al-Mantsur fil Qawa’id mengatakan, niat adalah bermaksud melakukan sesuatu disertai pelaksanaannya. Sedangkan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ mengartikannya sebagai “tekad hati untuk melakukan amalan fardhu atau yang lain.”. Kemudian imam madzhab – selain Malik – juga sepakat bahwa niat puasa sunnah tidak harus dilaksanakan pada malam hari.
Pertama , Imam Syafi’i, Malik, Ahmad bin Hambal dan para pengikutnya menyatakan bahwa niat puasa harus dilakukan di malam hari, yaitu antara terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Kedua , Abu Hanifah dan para pengikutnya mengatakan bahwa niat puasa dapat dilakukan mulai terbenamnya matahari sampai pertengahan siang.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa niat puasa boleh dilakukan setelah terbit fajar, tidak harus di malam hari. Dengan demikian dapat difahami bahwa niat puasa wajib tidak harus dilakukan di malam hari.
Adapun permasalahan kedua, yaitu hukum memperbaharui niat puasa Ramadhan, para ulama juga berbeda pendapat. Kelompok pertama yang terdiri dari imam Hanafi, Syafi’i, dan Hambali mewajibkan untuk memperbaharui atau melakukan niat puasa setiap hari. Mereka berargumen bahwa hari-hari dalam bulan Ramadhan itu bersifat independen dan tidak saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Sementara kelompok kedua yang terdiri dari imam Malik dan para pengikutnya tidak mensyaratkan pengulangan niat setiap hari.
Mereka beralasan, puasa Ramadhan wajib dilaksanakan secara terus menerus, sehingga hukumnya sama seperti satu ibadah. Sedangkan menurut pandangan mazhab kami, yang demikian itu hanya cukup untuk malam pertama saja”.