Syarat Sah Puasa Dalam Kitab Safinah. Fasal: Puasa Ramadan wajib dengan sebab salah satu dari 5 hal, yaitu [1] sempurnanya bilangan bulan Syakban 30 hari, [2] rukyatul hilal(melihat hilal) dengan kejujuran yang melihatnya meskipun orang fasik, [3] menetapkannya dengan kejujuran orang yang tidak melihatnya tetapi persaksiannya adil (jujur), [4] khabar dari riwayat orang adil yang terpercaya baik hatinya membenarkan atau tidak, atau tidak terpercaya tetapi hatinya membenarkannya, dan [5] dugaan masuknya Ramadan dengan ijtihad bagi yang tersamar akan hal tersebut (di atas). Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara.
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah.” (QS. “Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” (QS.
Al-Qur’an dalam ayat ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. “Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR.
Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya,. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.” (HR.
Bahkan ada dukungan ijmak (konsensus ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan. Pertama: Penentuan awal Ramadan dengan rukyatul hilal atau bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Syakban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jika hilal tertutup bagi kalian, maka genapkan bulan Syakban menjadi 30 hari.” (HR. Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Genapkanlah bulan Syakban menjadi 30 hari.” (HR.
Dalam Shahih Bukhari pada hadits Abu Hurairah disebutkan, “Genapkanlah bulan Syakban menjadi 30 hari.” (HR. Kedua: Cukup satu orang saksi untuk penentuan awal Ramadan.
Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui ada pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata,.
“Aku telah melihat hilal.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?“, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kembali bertanya. Abu Daud dalam Bab “Persaksian satu orang untuk rukyat hilal Ramadan”; Tirmidzi, no. Orang kafir tetap diseru untuk menjalankan syariat, di antaranya puasa.
Namun ketika bertaubat dan masuk kembali dalam Islam, ia diminta untuk mengqadha puasa Ramadan yang pernah luput. Puasa tidaklah diwajibkan kecuali pada orang baligh dan berakal.
Adapun yang belum tamyiz, maka tidak sah puasanya walaupun ia berpuasa. Dalil bahwasanya anak kecil diajak puasa adalah hadits berikut ini. Dalam puasa, dari Rabi binti Mu’awwid radhiyallahu ‘anha, ia berkata,. “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari ‘Asyura (sepuluh Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barangsiapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Adapun orang gila karena tidak disebut tamyiz dan berakal, tidaklah sah puasanya. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah?
Juga waktu puasa adalah dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari sebagaimana ayat,. “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kesimpulan dari bahasan syarat sah puasa, Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu’, “Syarat sahnya puasa ada empat: suci dari haidh dan nifas, Islam, tamyiz, dan masuk waktunya berpuasa.”.
Namun di akhirat, orang kafir dihukum karena kekafirannya. 2- Taklif (dibebani syariat), artinya muslim yang baligh dan berakal.
Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Berarti yang menghalangi puasa adalah tidak mampu, sakit, atau musafir. Uzur yang menghalangi puasa adalah mengalami haidh dan nifas pada sebagian siang, juga pingsan atau tidak sadarkan diri pada keseluruhan siang (hari berpuasa).
Bersafar jauh, lebih dari 83 km, dengan catatan, safarnya minimalnya adalah safar mubah. Tentang uzur sakit dan safar disebutkan dalam ayat,. “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS.
Orang yang sudah tidak punya kemampuan untuk berpuasa. “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS.
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Orang yang berpuasa wajib menjalankan dua rukun berikut ini. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. Dalil wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,.
Jika niat puasa wajib baru dimulai setelah terbit fajar Shubuh, maka puasanya tidaklah sah. Dalilnya adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,.
“Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Sedangkan untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Wajib berniat di malam hari. Kalau sudah berniat di malam hari (sebelum Shubuh), masih diperbolehkan makan, tidur dan jimak (hubungan intim). Jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka tidaklah sah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. “Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih. Dalilnya adalah sebagaimana hadits ‘Aisyah yang tadi telah terlewat.
Niat mesti ada pada setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya. Sehingga perlu ada niat yang berbeda setiap harinya. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni.
Mulai dari fajar hingga adzan magrib tiba, umat muslim juga diwajibkan untuk menahan hawa nafsu. Namun, untuk mendapatkannya umat muslim harus mengetahui lagi syarat sah dan wajib yang harus dipenuhi.
Sedangkan rukun adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam sebuah ibadah. Adapun syarat pertama seseorang itu diwajibkan menjalankan ibadah puasa, khususnya puasa Ramadhan, yaitu ia seorang muslim atau muslimah.
Karena puasa adalah ibadah yang menjadi keharusan atau rukun keislamannya, sebagaimana termaktub dalam hadits yang diriwayat kan oleh Imam Turmudzi dan Imam Muslim:. Syarat yang kedua seseorang itu berkewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadhan, yaitu ia sudah baligh, dengan ketentuan ia pernah keluar mani dari kemaluannya baik dalam keadaan tidur atau terjaga, dan khusus bagi perempuan sudah keluar haid.
Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau cacat mental, maka tidak terkena hukum kewajiban menjalankan ibadah puasa, terkecuali orang yang mabuk dengan sengaja, maka ia diwajibkan menjalankan ibadah puasa di kemudian hari (mengganti di hari selain bulan Ramadhan alias qadha). “Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sapai ia terbagngun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (Hadits Shahih, riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910. Puasa Ramadhan diwajibkan bagi muslim yang memenuhi persyaratan yang telah diuraikan di atas, apabila ada salah satu orang terpercaya (adil) yang mengetahui awal bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal secara langsung dengan mata biasa tanpa peralatan alat-alat bantu. Lalu Nabi bertanya lagi: apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) “ sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah”, dan Orang Arab Badui menjawab “ia”.
Lalu Nabi bersabda; “wahai Bilal perdengarkanlah adzan ditengah-tengah kerumunan manusia, dan perintahkanlah mereka untuk mengerjakan puasa pada esok hari,” (Hadits Shahih diriwayatkan oleh lima Imam, kecuali Ahmad). “Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan keajiban bulan Ramadhan pada tahun ini, karena Allah s.w.t, semata.”. “Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu hajar, maka ia tidak berpuasa,” (Hadits Shahih riwayat Abu Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, dan al-Nasa’i: 2293).
Maka dijawab Rasulullah, “tunjukkan makanan itu padaku, sesungguhnya sejak pagi aku sudah berpuasa” lalu Beliau memekannya.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 1952, Abu Daud: 2099, al-Tirmidzi; 666, al-Nasa’i: 2283, dan Ahmad: 24549).
Islam Baligh Berakal Sehat Bermukim (Tidak Musafir) Suci (Dari Haid Dan Nifas). Islam Berakal & Mumayyiz Suci (Dari Haid Dan Nifas) Nyata masuknya bulan Ramadhan. Memasukkan Dengan Sengaja Benda Ke Dalam Rongga Yang Terbuka.
Mandi Junub Lebih awal Sebelum Masuk Waktu Subuh. Mereka Yang Tidak Dapat Mengqadaa Puasa Sehingga Masuk Ramadhan berikutnya. Orang yang uzur, pikun, terlalu tua dan sudah tidak kuat lagi untuk berpuasa.
Orang yang ada qoda Puasa, tetapi keburu meninggal Dunia sebelum sempat berbuat demikian. (Fidyahnya : Dilaksanakan oleh kerabat Almarhum/ah, dan diambilkan dari harta peninggalannya) Perempuan yang mengandung atau yang menyusukan anaknya, perlu mengqoda Puasa dan membayar Fidyah 1 takaran Beras bagi setiap hari yang ditinggalkan sekiranya dia meninggalkan Puasa kerana khawatir anaknya, tetapi, jika sekiranya dia khawatir membahayakan pada dirinya, dia hanya wajib mengqoda puasanya. Orang yang bersetubuh pada siang hari di bulan Ramadan, maka kedua suami isteri harus mengqoda Puasanya. Puasa Umum; Sekedar menahan makan, minum dan keinginan berjimak.
Puasa Khusus; Memelihara mata, telinga, lidah, tangan dan kaki dari melakukan dosa, dan juga menahan diri dari hal hal di atas. Berbuka puasalah dengan didahului buah Kurma, dan minum air hangat. Selamat berpuasa, semoga Allah SWT menerima semua amal ibadah kita.
Hadits of The Day Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Rabb Tabaaraka wa Ta'ala kita turun di setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir dan berfirman: Siapa yang berdo'a kepadaKu pasti Aku kabulkan dan siapa yang meminta kepadaKu pasti Aku penuhi dan siapa yang memohon ampun kepada-Ku pasti Aku ampuni".
"Menahan diri dari makan, minum, jima' (bercampur dengan istri) dan lain-lain yang telah diperintahkan kepada kita untuk menahannya, sepanjang hari menurut cara yang disyariatkan. Selain Pengertian Puasa Ramadan di atas, ada beberapa hal penting yang perlu kamu ketahui juga, seperti syarat wajib, rukun dan sunah, hal yang makruh, serta hikmah yang diperoleh.
- Syarat wajib dan syarat sahharus dipenuhi tiap muslim yang ingin menunaikan ibadah ini. Allah Ta'ala berfirman (yang artinya), "Kecuali amalan puasa.
Syarat sah harus dipenuhi umat Islam yang hendak puasa. Syarat sah dan syarat wajib puasa.
Berikutnya adalah syarat sah dan syarat wajib puasa menurut para ulama:. A. Syarat wajib puasa.
B. Syarat sah puasa.
Berikut ini merupakan rekaman pengajian Islam yang disampaikan oleh Ustadz Muhammad Arifin Badri. Silakan Download pengajian ini, dan simak penjelasan Ustadz Muhammad Arifin Badri mengenai hal tersebut. Dengarkan dan Download Rekaman Pengajian Islam, Kajian Kitab Safinatun Najah: Syarat Sah Puasa.
Jangan lupa untuk turut menyebarkan kebaikan dengan membagikan link pengajian Islam ini ke Facebook, Twitter, dan Google+ Anda.
Sebagaimana salah satu hadits Nabi Muhammad yang mengatakan bahwa "barang siapa yang berpuasa dengan dasar keimanan dan mengharap keridhoan Allah maka dosa-dosanya akan diampuni oleh Allah SWT.". Disebutkan di dalam kitab Safinah An-Najah, syarat-syarat sahnya melakukan puasa adalah sebagai berikut:. شروط صحته أربعة أشياء : إسلام وعقل ونقاء من نحو حيض وعلم بكون الوقت قبلا للصوم.