Syarat Puasa Seseorang Dianggap Sah Apabila. Mulai dari fajar hingga adzan magrib tiba, umat muslim juga diwajibkan untuk menahan hawa nafsu. Selain itu, ibadah puasa tak hanya membatasi makan, minum, dan mengontrol hawa nafsu saja.

Tetapi juga untuk mendapatkan keutamaan dari ibadah puasa itu sendiri. Mengingat ibadah puasa merupakan perintah wajib yang sudah diterangkan dalam Al quran ayat 183 Surat Al Baqarah, maka keimanan pada Allah harus terus diutamakan.

Sebagaimana yang kita ketahui, menjalankan ibadah puasa dengan baik dan benar akan meningkatkan ketaqwaan bagi umat muslim.

4 Syarat Sah Puasa, Apa Saja?

Syarat Puasa Seseorang Dianggap Sah Apabila. 4 Syarat Sah Puasa, Apa Saja?

Para ulama selain Asy-Syafi'iyah, seperti Al- Hanafiah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah meletakkan niat sebagai syarat puasa. Para ulama memandang bahwa keislaman seseorang bukan hanya menjadi syarat wajib untuk berpuasa, tetapi juga sekaligus menjadi syarat sah untuk berpuasa.

Dalil untuk tidak berpuasanya seorang wanita yang sedang haidh adalah hadits Aisyah ra berikut ini:. Bila melakukan puasa pada hari-hari yang dilarang, maka puasanya tidak sah atau haram dilakukan.

Adapun hari-hari yang terlarang untuk melakukan puasa antara lain adalah Hari Raya Idul Fithri dan Idul Adha, hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12, dan 13 bulan Dzulhijjah.

Apakah Sah Puasa Tanpa Sahur dan Niat? Simak Pandangan

Syarat Puasa Seseorang Dianggap Sah Apabila. Apakah Sah Puasa Tanpa Sahur dan Niat? Simak Pandangan

Puasa fardhu menurut madzhab Hanafi dan Hambali hanya memiliki satu rukun saja, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2 mengutip hadits riwayat Al-Bukhari tentang keberkahan pada makan sahur meskipun tidak diwajibkan, Nabi SAW bersabda,. Sementara niat pada puasa sunnah menurut madzhab Asy-Syafi'i boleh dilakukan kapan saja, bahkan ketika hari sudah siang sekalipun, dengan syarat sebelum matahari tergelincir yakni sebelum waktu zuhur, dan dengan syarat belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, misalnya sudah makan atau minum sesuatu. Sedangkan waktu berniat dapat dilakukan kapan saja sejak matahari telah terbenam hingga tengah hari di keesokan harinya. Waktu siang menurut syariat adalah sejak tersebar cahaya di ufuk timur ketika fajar menyingsing hingga matahari terbenam. Apa bila seseorang tidak menginapkan niatnya pada malam harinya, menurut madzhab Hanafi, maka ia boleh berniat hingga waktu tersebut.

Apabila seseorang telah berniat pada awal malam, misalnya setelah salat Isya, lalu ia membatalkan niatnya sebelum tiba waktu subuh, maka pembatalan itu dianggap sah menurut madzhab Hanafi, untuk puasa apapun. Apabila seseorang berniat di bagian akhir sekali, seperti satu detik sebelum waktu subuh, niatnya masih dianggap sah.

PERHATIKAN NIATMU

Syarat Puasa Seseorang Dianggap Sah Apabila. PERHATIKAN NIATMU

Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah v menjelaskan, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat.

Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Akan tetapi, hanya merupakan salah paham beberapa orang dari perkataan Imam Syafi’i ketika beliau mengatakan bahwa seseorang tidak sah (untuk) melakukan shalat kecuali harus dengan ucapan. Namun terkadang seseorang meninggalkan makan dan minum karena kebiasaan, tanpa ada niat mendekatkan diri pada Allah.

Rasulullah ` bersabda, “Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat.” Imam An-Nawawi berkata, “Jumhur ulama berkata, ‘Menurut ahli bahasa, ahli ushul dan yang lain lafadz إِنَّمَا digunakan untuk membatasi, yaitu menetapkan sesuatu yang disebutkan dan menafikan selainnya.

6 Syarat Sah Puasa Ramadan Menurut Hukum Islam

Syarat Puasa Seseorang Dianggap Sah Apabila. 6 Syarat Sah Puasa Ramadan Menurut Hukum Islam

Niat puasa Ramadan (Ramadhan) dapat diucapkan dalam hati maupun dilafalkan perlahan secara lisan dan jelas. Syarat sah puasa Ramadan yang paling utama dan terpenting adalah orang tersebut harus beragama Islam. Jika di dunia, mereka berpuasa dalam keadaan non-Muslim (kafir) atau murtad (keluar dari Islam), maka puasanya tidaklah sah.

Jika ada seorang kafir masuk Islam di bulan Ramadan, maka sejak hari itu wajiblah baginya melaksanakan ibadah puasa, sebagaimana Allah berfirman:. "Katakanlah pada orang kafir bahwa jika mereka masuk Islam akan diampuni dosanya yang telah lalu.".

Bila tidak, maka wajib hukumnya untuk mengganti puasa pada hari lain di luar bulan Ramadan atau dengan membayar fidyah.

Alasan Mengapa Niat Diharuskan dalam Ibadah Seorang Muslim

Syarat Puasa Seseorang Dianggap Sah Apabila. Alasan Mengapa Niat Diharuskan dalam Ibadah Seorang Muslim

Dalam Islam, setiap orang yang hendak melakukan ibadah harus mempunyai maksud sebelum melakukannya. Secara bahasa, arti niat sama dengan al qasdu (bermaksud), al-azimah (tekad), al-iradah (keinginan), dan al-himmah (menyengaja).

Sedangkan, menurut Ibnu Abidin, niat berarti kehendak untuk taat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam melakukan suatu pekerjaan. Dalam hadits didapati beberapa sabda Rasulullah SAW yang berbicara tentang niat.

Berdasarkan hadits-hadits ini, ternyata sah atau tidaknya suatu perbuatan ibadah sangat bergantung pada niat. Niat juga berfungsi membedakan apakah perbuatan-perbuatan yang dilakukan itu tujuannya kepada Allah SWT.

Related Posts

Leave a reply