Swab Test Membatalkan Puasa Rumaysho. Pertama: Pada swab nasofaring yang menjadi permasalahan adalah apakah rongga hidung itu termasuk “al-Jauf” atau tidak? Pembahasan pertama: Pada swab nasofaring yang menjadi permasalahan adalah apakah rongga hidung itu termasuk “al-Jauf” atau tidak?
“Yang Membatalkan puasa ada 10 yaitu memasukkan sengaja ke Al-Jauf” [Matan Abi Syuja’]. Pertama: Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang disuntikkan melalui rongga pada kepala (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut, akan tetapi pendapat ini lemah karena penelitian kedokteran modern membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh. Padahal dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum.
“Seandainya dioleskan buah Khandzal (buah yang sangat pahit rasanya dan digunakan dahulu sebagai obat pemicu muntah-pent) pada telapak kaki, kemudian ia dapati rasanya di kerongkongan maka puasanya tidak batal.” [Majalis Syahri Ramadhan hal. “Tidak ada perbedaan antara muntah sedikit dan banyak menurut pendapat yang shahih. Kesimpulan: prosedur swab nasofaring dan orofaring tidak membatalkan puasa (untuk lebih hati-hati, bisa dilakukan malam hari setelah berbuka).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Test Swab dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa. Bagi masyarakat yang hendak melakukan test usap baik melalui hidung maupun tenggorokan, tetap boleh dilaksanakan. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021.
“MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Senin (12/4).
Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,” tutur Nadia. Oleh karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, Nadia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mengurangi mobilitas keluar rumah.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan ibadah puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari. "Kemarin sudah dirapatkan, hasilnya tes swab intinya tidak membatalkan puasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/4).
Hasanuddin menjelaskan swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah. Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Hasanuddin mengaku pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini. Secepatnya, MUI akan mengeluarkan fatwa tersebut agar dapat dijadikan pedoman bagi pelaksanaan tes swab di lapangan. Selain swab test, MUI sebelumnya juga menetapkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuskular.
Intramuskular sendiri merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Tindakan ini, kata dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 dan tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 pada saat menjalankan ibadah puasa, hukumnya tidak membatalkan puasa. Ketentuan tersebut tertuang dalam poin 5 Surat Keputusan (SK) nomor. Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022, oleh MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijiriah. Bahkan pada tahun 2021 dan 2020 lalu, MUI juga telah menerbitkan fatwa terkait hal yang sama.
Untuk fatwa pada tahun 2021 lalu dengan nomor. 13/2021 menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa, begitu juga dengan test swab sebagaimana disebutkan di dalam Fatwa No.