Swab Test Batal Puasa Tak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Test Swab dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa. Bagi masyarakat yang hendak melakukan test usap baik melalui hidung maupun tenggorokan, tetap boleh dilaksanakan. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021. “MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa.
Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Senin (12/4). Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,” tutur Nadia. Oleh karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, Nadia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mengurangi mobilitas keluar rumah. Apabila hendak shalat tarawih dan tadarus di masjid, jemaah maupun pengurus harus melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, membawa peralatan sholat sendiri, menjaga jarak serta menghindari kerumunan guna menghindari risiko penularan COVID-19. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.
Jakarta, CNBC Indonesia - Ini Ramadan kedua umat muslim di seluruh dunia berpuasa dalam kondisi pandemi Covid-19. Misalnya Swab Test dan Rapid Antigen, dalam keterangan Kementerian Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan keduanya tidak membatalkan puasa.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 ditetapkan pada 7 April 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (16/4/2021).
Namun akan dilakukan pada siang dan malam hari, Nadia menuturkan ini agar tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadhan. Nadia juga meminta pihak terkait dapat bekerja sama dalam penetapan jadwal vaksinasi bagi masyarakat. Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,"jelasnya.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan ibadah puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari. "Kemarin sudah dirapatkan, hasilnya tes swab intinya tidak membatalkan puasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/4). Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Secepatnya, MUI akan mengeluarkan fatwa tersebut agar dapat dijadikan pedoman bagi pelaksanaan tes swab di lapangan.
Tindakan ini, kata dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.
Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum melakukan test swab PCR atau rapid antigen pada siang hari tidak membatalkan puasa. MUI melihat tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan puasa pada pelaksaan swab PCR itu. Kalau pun siang hari tidak membatalkan puasa. Ya tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa, " kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).
Hasanuddin menerangkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut melalui mulut. Sedangkan dalam konteks test swab PCR ini, hanya alat berbentuk lidi yang dimasukkan ke lubang belakang hidung untuk pengambilan sampel lendir. "Kan yang membatalkan puasa itu kan memasukkan sesuatu ya kepada lubang yang terbuka masuk ke dalam perut begitu kan, kalau ini kan sesuatu yang di masukkan cuman apa, cuma lidi kaya lidi, korek kuping ujungnya kapas kan begitu, melalui mulut ataupun belakang hidung belakang mulut dan tidak sampai apa itu ke dalam itu, ya kalau ke mulut juga tidak menimbulkan muntah gitu kan," tuturnya,.
Kendati demikian, Hasanuddin menyarankan agar test swab PCR atau rapid test antigen saat bulan puasa dilaksanakan pada malam hari. Hal itu dilakukan agar mengantisipasi muncul rasa ingin muntah saat pengambilan sampel dari saluran antara mulut dan tenggorokan. Lihat Video: Ma'ruf Amin Tegaskan Vaksinasi Saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa.
Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang menyebut, tes swab tidak membatalkan puasa. Sehingga, masyarakat tidak perlu cemas puasanya batal jika harus melakukan tes swab.
"Kalau kata MUI tidak membatalkan puasa, saya siap swab," ujar analis Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas saat dimintai tanggapannya terkait tes swab selama bulan puasa, Senin (26/4). Perusahaannya saat ini memang tidak melakukan tes swab secara berkala kepada karyawannya.
Ketika ada karyawan yang sakit dan memiliki gejala seperti flu misalnya. Karyawan tersebut lebih dulu dites swab sebelum kembali masuk kantor. Tes swab juga menjadi keharusan jika ada perjalanan dinas luar kota misalnya.
Ketentuan terkait tes swab di tengah bulan puasa tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat berpuasa. Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
(ysw). - Masih sama seperti tahun lalu, masyarakat melaksanakan bulan Ramadhan kali ini di bawah bayang-bayang pandemi Covid-19 Dan tes swab masih menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi keberadaan virus corona di dalam tubuh.Selain itu swab juga masih menjadi syarat bagi para pelancong untuk melakukan perjalanan baik menggunakan pesawat atau kereta.Swab sendiri merupakan pemeriksaan laboratorium dengan cara pengambilan sampel cairan dari nasofaring (tenggorokan bagian atas yang terletakbdi belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).Lalu muncul pertanyaan apakah tes swab dapat membatalkan puasa?Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang pelaksanaan tes swab.Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, fatwa tersebut tertuang dalam nomor 23/2021 tentang Hukum Tes Swab untuk dereksi Covid-19 saat berpuasa.Dalam fatwa MUI disebutkan bahwa tes swab tidak akan membatalkan puasa. Untuk itu umat islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19.Jadi tidak perlu khawatir atau ragu untuk melakukan tes swab dalam keadaan berpuasa. Sebab menurut fatwa MUI tes swab tidakk membatalkan puasa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum rapid tes antigen dan polymerasechain reaction (PCR) atau swabtest tidak membatalkan ibadah puasa. "Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," kata dia.
Dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19, MUI mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin memakai makser, mencuci tangan secara berkala, meminimalisir mobilitas dan menghindari kerumunan. MUI juga mendorong pemerintah lebih proaktif dalam mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekitar masyarakat.
"Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berakhir," katanya. Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. "Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/4). Vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 saat Berpuasa.