Suntik Membatalkan Puasa Nu Online. Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh). Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur.

Adanya bentuk kegiatan makan dapat membatalkan puasa, sekalipun jika seseorang makan kerikil, biji, kayu, rumput, atau yang sejenisnya, yaitu sesuatu yang tidak biasa dimakan, dan tidak dapat memperkuat tubuh, dapat membatalkan puasa. Sedangkan inhaler adalah alat untuk mengalirkan obat langsung ke paru–paru.

Penggunaan metode pengobatan ini membatalkan puasa, sebab obat tersebut masuk ke tenggorokan kemudian ke dalam perut. Menurut para ulama, terutama ulama mazhab Hanafi, endoskopi tidak membatalkan puasa.

Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i menyebutkan permasalahan yang mirip dengan endoskopi:. Menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, enema membatalkan puasa, sebab memasukkan benda apa pun ke dalam anus dapat membatalkan puasa. Injeksi adalah memasukkan obat atau nutrisi makanan menggunakan alat suntik, baik ke dalam otot atau pembuluh darah.

Menurut mayoritas ulama, injeksi tidak membatalkan puasa, sebab obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka. Hukum donor darah sama seperti bekam, yaitu tidak membatalkan puasa, sebab puasa batal karena masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lobang terbuka.

Catheter adalah sebuah tabung yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk mengeluarkan atau memasukkan cairan ke dalam rongga tubuh. Menurut sebagian ulama, memasukkan glukosa ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa.

Sedangkan, meneteskan obat ke dalam telinga dan hidung dapat membatalkan puasa, sebab keduanya merupakan lubang terbuka. “Jika seseorang menelan kerikil atau benda bukan makanan, menginjeksi, mengobati luka sampai obat itu masuk ke perut, atau meneteskan obat ke hidung hingga sampai ke rongga kepala, maka puasanya batal, jika ia sadar.

Suntik dan Infus Saat Puasa

Suntik Membatalkan Puasa Nu Online. Suntik dan Infus Saat Puasa

Suntik dan infus sama-sama memasukkan cairan ke dalam tubuh dengan alat bantu jarum. Pengertian makan dan minum dalam konteks berpuasa, ternyata lebih luas dari sekedar memasukkan makanan dan minuman lewat mulut.

Oleh karena itu, ulama kontemporer berbeda pendapat, antara membatalkan dan tidak. Ditinjau dari sisi pertama, infuse tidak membatalkan puasa, seperti suntik, sebab masuknya cairan tidak melalui ogan tubuh yang berlubang terbuka.

Tetapi, melihat fakta bahwa ia berpotensi menyegarkan badan dan menghilangkan lapar serta dahaga, kita patut bertanya: apakah menyatakan infuse tidak membatalkan puasa tidak berlawanan dengan tujuan puasa itu sendiri, yakni merasakan lapar dan dahaga sebagai wahana latihan mengendalikan nafsu dan menumbuhkan empati kepada kaum mustadhafin.

Hukum Berpuasa dengan Penyuntikan Vaksin Covid-19

Suntik Membatalkan Puasa Nu Online. Hukum Berpuasa dengan Penyuntikan Vaksin Covid-19

Redaksi NU Online, program vaksinasi dari pemerintah terus berjalan di bulan Ramadhan. Sebelum masuk ke dalam pembahasan terkait suntik vaksin bagi orang berpuasa, ada baiknya kita mengutip terlebih dahulu hal-hal yang membatalkan puasa. Artinya, "Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan seharian dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Taqrib, halaman 127).

Pada awal Maret 2021, masalah ini dibahas oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta. وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى.

Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).

LBMNU Jakarta Putuskan Tes Rapid Antigen, PCR, dan Genose

Suntik Membatalkan Puasa Nu Online. LBMNU Jakarta Putuskan Tes Rapid Antigen, PCR, dan Genose

Hal tersebut disampaikan KH Luqman Hakim Hamid, pemimpin sidang Komisi Bahtsul Masail Konferwil PWNU DKI Jakarta, Sabtu (3/4). Sementara itu, penggunaan Genos tidak membatalkan puasa karena dalam praktiknya, hanya mengeluarkan angin dari nafas ke sebuah plastik.

Terakhir, alasan PCR tidak membatalkan puasa adalah karena benda pengambil lendir yang masuk ke dalam mulut dianalogikan (qiyas) kepada aktivitas berkumur (istinsyaq) berwudhu ketika berpuasa di bulan Ramadhan. Lebih lanjut, Alumnus Pondok Pesantren Ploso, Kediri, Jawa Timur itu menjelaskan bahwa penggunaan swab antigen tidak membatalkan puasa.

Lebih jauh, Ketua LBM PWNU DKI Jakarta KH Mukti Ali Qusyairi menyampaikan bahwa keterangan kitab-kitab fiqih klasik, hidung itu ada muntahal khaitsum.

4 Tindakan Medis yang Membatalkan Puasa

Suntik Membatalkan Puasa Nu Online. 4 Tindakan Medis yang Membatalkan Puasa

Mengutip laman NU online, Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang mengatakan, untuk mengkategorikan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak, para ulama telah menetapkan lima kriteria, yaitu:. Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh). Adanya bentuk kegiatan makan dapat membatalkan puasa, sekalipun jika seseorang makan kerikil, biji, kayu, rumput, atau yang sejenisnya, yaitu sesuatu yang tidak biasa dimakan, dan tidak dapat memperkuat tubuh, dapat membatalkan puasa. Sampainya efek dari sesuatu, bukan dzatnya, ke tenggorokan tidak membatalkan puasa.

Ketum MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Selain itu, MUI juga berpesan supaya masjid-masjid yang akan melaksanakan tarawih tetap menerapkan protokol kesehatan. Menurut kiai yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini, vaksinasi pada siang hari saat bulan Ramadlan tidak membatalkan puasa. Para jamaah shalat tarawih diharapkan tetap menaati protokol kesehatan (prokes) dengan mengatur berjarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan disiapkan hand sanitizer.

“Ada sebuah hadits menyatakan, melakukan itu sudah diberi pahala seperti pahalanya orang mati syahid.

Wapres: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Suntik Membatalkan Puasa Nu Online. Wapres: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa proses vaksinasi saat Ramadhan kelak, tidak akan membatalkan puasa. Hal tersebut didasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Di dalam fatwa itu disebutkan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskuler diperbolehkan, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar). Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, penggunaan vaksin Covid-19 sudah teruji dan aman.

Budi Gunadi juga menegaskan bahwa kekebalan tubuh manusia terhadap virus baru terbentuk 28 hari setelah tahapan vaksinasi kedua, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak langsung merasa aman dan melakukan perjalanan jarak jauh.

Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa?

Suntik Membatalkan Puasa Nu Online. Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta, pada Selasa (9/3) mengadakan webinar bahtsul masail dalam rangka menjawab pertanyaan dari masyarakat bahwa apakah vaksin dapat membatalkan puasa. Bahtsul masail tersebut didahului sambutan Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Maarif.

Ketua LBM PWNU DKI Jakarta, KH Mukti Ali Qusyairi MA dalam sambutan kedua menegaskan bahwa bahtsul masail dilatarbelakangi oleh banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai vaksinasi Covid-19 bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadhan. Penulisan buku tersebut disesuaikan dengan kekhasan Bahtsul Masail, yang tetap akan menyertakan ‘ibarat (penjelasan) kitab kuning dan dinarasikan agar dapat dikonsumsi kalangan santri dan masyarakat umum.

“Buku ini mudah-mudahan dapat memberikan edukasi, pencerahan untuk masyarakat Indonesia secara umum,” ujar Kiai Mukti.

Related Posts

Leave a reply