Suntik Membatalkan Puasa Atau Tidak. Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 pada saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)," papar Niam, dikutip detikcom dari laman resmi MUI, Kamis (8/7/2021). Niam juga mendefinisikan vaksinasi sebagai pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan secara khusus fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.
Senada dengan hal tersebut, Ustad Hilman Fauzi juga membolehkan vaksinasi pada saat berpuasa selama tidak mengandung vitamin atau makanan. Dan hal itu membatalkan puasa," kata Hilman, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (8/7/2021). MUI dan sejumlah ulama menyimpulkan bahwa melakukan vaksin COVID-19 saat berpuasa tidak akan membatalkan ibadah puasa.
Petugas melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pegawai Ditjen Imigrasi dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (12/3/2021). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Hal itu tercantum dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Lantas mengapa suntik vaksin Covid-19 di siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa? Sebagian masyarakat masih ragu lantaran proses penyuntikan ialah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. "Di dalam kajian fiqih, yang membatalkan puasa itu makan dan minum.". Baca juga: Indonesia Alami Keterbatasan Stok Vaksin Covid-19 di Bulan April, Jubir Vaksinasi Ungkap Penyebabnya.
Baca juga: Ketua Fraksi PAN DPR Ungkap 5 Alasan Ikut Divaksin Nusantara.
"Dalam Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, disebutkan bahwa proses vaksinasi melalui injeksi intramuskular atau disuntikkan melalui otot tidak membatalkan puasa, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani seperti dikutip Antara, Senin (29/3/2021). Dalam fatwa MUI juga disebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. "Jika ada kondisi tubuh warga yang sedang lemah di bulan puasa tidak kita vaksin," kata Feri.
Melalui Fatwa ini, MUI juga menyampaikan bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. Sementara itu, Kasubag Keagamaan Pemkot Padang Zul Asfi Lubis mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan untuk pelaksanaan vaksinasi bagi garin. Dia memerinci dari 30.000 warga yang sudah divaksin terdiri atas 10.000 tenaga kesehatan, 17.000 pelayanan public, dan 3.000 lansia.
Dalam beberapa kondisi, seseorang membutuhkan suntikan berisi obat untuk kesehatannya. Lantas, bagaimana jika semua ini harus dijalani saat kita tengah berpuasa? Menjawab hal tersebut, Ustadz Adi Hidayat dalam channel YouTube Shiratal Mustaqim menjelaskan ada dua jenis suntik yang masing-masingnya memiliki hukum yang berbeda saat dilakukan ketika kita sedang berpuasa. Baca Juga: 5 Situs Streaming Film Online, Asyik untuk Menunggu Buka Puasa.
Dalam video yang sudah dilihat oleh lebih dari 27 ribu orang ini, Ustadz menjelaskan jika suntik itu ada dua bagian. Namun, lanjut dia jika itu dikerjakan dengan efek yang bisa menurunkan kekuatan, energi menjadi berkurang dan membuatmu lemas, maka itu hukumnya tidak boleh untuk dilakukan. Jadi, kata Ustadz Adi Hidayat, sebaiknya pastikan suntikan itu tidak mengganggu puasamu.
Bahkan (donor darah) ada pahala bermanfaat untuk Anda," jelas dia lagi. Baca Juga: Sebelum Pangkas, Pelanggan Tukang Cukur Ini Minta Disemprot Disinfektan.
Hal yang seperti ini, kata dia bisa membatalkan puasa, karena meskipun kamu tidak makan melalui mulut, tapi suntikan itu menghadirkan energi tambahan untuk tubuh.
JURNAL MEDAN - Infus memberikan cairan berisi vitamin dan mineral melalui botol ke pembuluh darah (intravena). Sementara suntik, murni obat untuk menyembuhkan penyakit, bukan menggantikan makanan dan minuman. Di tengah menjalankan ibadah puasa, hal ini sudah seharusnya menimbulkan konsekuensi hukum, apakah orang yang disuntik dan diinfus secara otomatis telah membatalkan puasanya atau tidak?
Alasannya adalah karena pangkal paha bukanlah bagian jauf atau saluran yang mengarah ke dalam perut. Baik suntik maupun infus secara fikih tidak membatalkan puasa karena tidak melalui jalur ma’idah (perut besar/rongga perut), akan tetapi efek yang ditimbulkan membuat tubuh kembali segar mengakibatkan infus perlu dihindari pada saat menjalankan puasa. Baca Juga: Rizal Ramli Juluki Sri Mulyani SPG Bank Dunia, Nicho Silalahi Beberkan 3 Bukti Menkeu Promosikan Produk.
Boleh, karena tidak masuk dari mulut, hidung, dan jalan terusan lainnya," kata Cholil kepada CNNIndonesia.com, Januari lalu. Ustad Hilman Fauzi juga menjelaskan bahwa mendapatkan suntikan saat berpuasa diperbolehkan selama tidak mengandung vitamin atau makanan. "Kita diperbolehkan melakukan suntikan saat berpuasa, asalkan suntikan tersebut tidak mengandung unsur vitamin atau makanan atau suatu zat yang dapat menambah energi, dikarenakan sama seperti makan dan minum lewat mulut dan hal itu membatalkan puasa," kata Hilman kepada CNNIndonesia.com, saat dihubungi terpisah.
Kajian fikih untuk imunisasi tetes dan suntik memiliki perincian hukum yang berbeda. Sebab, masuknya benda ke dalam rongga mulut dapat membatalkan puasa, baik untuk kebutuhan medis, asupan makanan, atau lainnya," tutur Hilman.
Pertama, vaksin suntik membatalkan puasa secara mutlak karena kandungannya sampai ke dalam tubuh. Pendapat ketiga menjelaskan suntikan yang berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, dapat membatalkan puasa.