Sisa Makanan Saat Puasa Hukumnya. Bersih-bersih tentu mencegah gigi berlubang, menghilangkan sisa makanan dan bau kurang sedap saat berpuasa. Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari salah seorang ulama yang menjelaskan ketentuan perihal makanan tersisa atau terselip di sela gigi itu. فرع-- لو بقي طعام بين أسنانه فجرى به ريقه بطبعه لا بقصده لم يفطر ان عجز عن تمييزه ومجه وان ترك التخلل ليلا مع علمه ببقائه وبجريانه به نهارا لأنه إنما يخاطب بهما ان قدر عليهما حال الصوم لكن يتأكد التخلل بعد التسحر أما اذا لم يعجز أو ابتلعه قصدا فانه مفطر جزما وقول بعضهم غسل الفم مما أكل ليلا والا أفطر رده شيخنا. Artinya, “Jika ada makanan tersisa di sela gigi orang berpuasa, lalu liurnya secara alamiah bukan lantaran kesengajaan membawa sisa makanan itu masuk ke rongga perut, maka puasanya tidak batal karena dua pertimbangan. Pertama, puasanya tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan mana sisa makanan itu untuk lalu membuangnya. Kedua, puasanya tetap sah sejauh ia tidak membersihkan sisa makanan di sela giginya sementara ia sadar ada sisa makanan dan akan terbawa aliran liurnya di waktu siang berpuasa.
Pasalnya, saat berpuasa seseorang memang dituntut untuk membedakan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut. Sedangkan mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, jelas puasanya batal.”. Sementara guru kami menolak pendapat sejumlah ulama yang mewajibkan pembersihan mulut dari sisa makanan malam hari.
Akan tetapi, bagaimana jika terdapat sisa makanan di dalam mulut, lalu tanpa sengaja tertelan, apa hukumnya? Tak hanya itu, Buya Yahya juga mengungkapkan bahwa jika seseorang menelan sedikit makanan yang dilakukan tanpa adanya kesadaran maka hukum puasanya tidak batal. Namun, Buya Yahya pun menegaskan bahwa jika orang tersebut menelan sisa makanan yang diumpamakan biji wijen, secara sadar maka hukum puasanya batal.
"Tapi jika anda sudah tau kalau itu biji wijen (sisa makanan) kemudian ditelen, batal puasa kita," sambugnya. Namun, Buya Yahya kembali menjelaskan bahwa jika seseorang yang tengah berpuasa dan sadar bahwa terdapat benda asing di dalam mulutnya, lalu benda tersebut tidak sengaja tertelan maka hal tersebut dimaafkan. Demikianlah penjelasan mengenai hukum sisa makanan yang tersisa di dalam mulut.
FOTO ILUSTRASI - Hari pertama menyambut meugang Ramadhan 1443 Hijriah, harga daging sapi di Pasar Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, mencapai Rp 160.000/Kg, Rabu (30/3/2022). SERAMBINEWS.COM - Tidak lama lagi umat manusia akan kedatangan tamu mulia, yakni Bulan Suci Ramadhan.
Sebagaimana hasil sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan organisasi keagamaan di Indonesia Sabtu (1/4/2022), keputusan yang diambil 1 Ramadhan jatuh pada hari Minggu (3/4/2022). Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim di seluruh dunia.
Puasa acap kali didefiniskan dengan menahan makan, minum serta hawa nafsu dari terbitnya wajar hingga tenggelamnya matahari. Lantas, bagaimana jika setelah makan sahur ada sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi bahkan sampai tertelan?
Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa? Baca juga: VIDEO - Ramzan Kadyrov Ucapkan Selamat Puasa Kepada Seluruh Umat Muslim. Dilansir dari Kompas.com, ustaz Maulana menjelaskan, apabila air liur secara tidak sengaja membawa sisa makanan tersebut ke dalam perut, maka puasanya tidak batal. Walaupun tidak membatalkan puasa, apabila sisa makanan memungkinkan untuk dikeluarkan, maka sebaiknya diludahkan.
Pengertian makan adalah sampainya sesuatu yang keras (makanan dan semisalnya) ke lambung lewat mulut. Menelan sisa makanan yang ada di sela-sela gigi termasuk makan, maka ia dapat merusak puasa. Karena semua pembatal puasa disyaratkan bahwa orang yang berpuasa melakukannya dengan sengaja.
Kalau dilakukan dengan terpaksa tanpa keinginannya maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa sedikitpun baginya. Ibnu Munzir berkata: Para Ahli Ilmu telah sepakat (ijma) dalam masalah ini. Kalau dia telan dengan sengaja, maka puasanya rusak menurut pendapat mayoritas ulama. Kesimpulannya adalah kalau memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya dari mulut, namun dia tidak melakukannya dan justeru menelannya, maka puasanya rusak.
Kalau tertelan tanpa keinginannya, maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa baginya.
Bukan tidak mungkin jika usai makan pasti ada sisa-sisa makanan yang terselip di antara gigi. Jika di luar waktu puasa, tentu itu adalah hal yang wajar dan bisa dibersihkan kapan saja. Baca Juga : Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa. Hal tersebut pernah diterangkan oleh Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari, seorang ulama dalam kitab Fathul Mu'in.
"Jika ada makanan tersisa di sela gigi orang berpuasa, lalu liurnya secara alamiah tanpa kesengajaan membawa sisa makanan itu masuk ke rongga perut, maka puasanya tidak batal karena dua pertimbangan," ujar Syekh Zainuddin. Pertimbangan yang pertama, ibadah puasa akan tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan mana sisa makanan itu untuk lalu membuangnya.
Lebih lanjut, saat berpuasa seseorang memang dituntut untuk membedakan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut. Namun, jika seseorang tersebut menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, maka jelas puasanya batal.
Terkait orang yang sedang puasa kemudian makan dan minum sebab lupa, telah tegas dalilnya, yaitu sabda Nabi Muhammad SAW, dari Abu Hurairah RA. Dari hadits ini dipahami bahwa makan dan minum yang dilakukan karena lupa adalah tidak membatalkan puasa.
Penggalan hadits “falyuitimma shaumahu”, memberi arti perintah kepada orang yang lupa tadi untuk meneruskan atau menyempurnakan puasanya. Jadi, kalau lupa makan dan minum saja tidak membatalkan puasa, apalagi sekadar tertelan sisa makanan yang pada sela-sela gigi atau slilit.
Guna bisa hadir secara ruhani pada haribaan Allah, seorang mushalli harus menghayati semua ucapan dan gerakannya. Tidak boleh seseorang laksanakan shalat dengan hati lalai, kalimat-kalimatnya kosong tanpa penghayatan, gerakan-gerakannya hanya formalistis, jauh dari simbol-simbol luhur yang penuh makna.
Dari Muawiyah bin al-Hakam RA, bahwa Rasulullah SAW, bersabda: Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Mengutip pendapat Ibnu Mundzir, al-Awaisyah mengatakan, ulama telah berijmak bahwa haram hukumnya seorang mushalli melakukan aktivitas makan dan minum.
Dalam fatwanya bin Baz menyatakan, “Sisa makanan yang tersangkut di sela-sela gigi tidak membatalkan shalat. Jika sisa maknan tersebut sengaja dikunyah dan kemudian ditelan, maka oleh sebagian ulama dikatakan membatalkan shalat, karena terjadi aktifitas makan.
Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair. Sisa makanan yang tersangkut di antara gigi jika baru terasa ketika sedang shalat apakah boleh ditelan?
Tidak boleh ditelan. Orang yang menelan sisa makanan di gigi maka batal shalatnya dan puasanya.
Namun jika ia kesulitan untuk menyingkirkannya yaitu karena sulit dikeluarkan (sehingga tertelan, pent. ), semoga itu tidak mengapa.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/38519. Baca juga: Ramadhan Dan Perbaikan Diri. Penerjemah: Yulian Purnama.
🔍 Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Kumpulan Ebook Islami, Kata Kata Poligami, Makanan Yang Diharamkan Dalam Islam.