Sikat Gigi Saat Puasa Menurut Islam. Sebab, puasa membuat produksi air liur berkurang karena tidak ada makanan yang dikunyah. Siwak berasal dari akar pohon arak, disebut juga salvadora persica dalam bahasa latin. Para ulama mengatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa, sama dengan bersiwak.

“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu,” (Hadis riwayat Bukhori dan Muslim). Dalam hadis di atas, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk bersiwak alias membersihkan mulut setiap kali berwudhu.

Dapat kita lihat juga bahwa perintah ini bersifat umum, tanpa mengecualikan waktu-waktu tertentu, termasuk bulan Ramadhan. “Dari sahabat Rasulullah, ia berkata: Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat ku hitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa,” (hadis riwayat Tirmidzi).

Kehati-hatian sangat diperlukan dalam menjalankan ibadah puasa, agar tidak melakukan aktivitas yang membatalkannya. Hal ini membuat sebagian ulama menetapkan hukum makruh jika sikat gigi ketika puasa. Sedangkan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, walaupun dibolehkan, sebaiknya menghindari pakai pasta gigi.

Sebab, pasta gigi memiliki rasa dan bisa saja masuk ke dalam perut tanpa disadari.

Sikat Gigi Saat Puasa Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan

Sikat Gigi Saat Puasa Menurut Islam. Sikat Gigi Saat Puasa Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan

Ustad Khalid Basalamah melalui ceramah singkatnya mengatakan, bahwa sikat gigi saat sedang berpuasa tidaklah mengapa dan tak membatalkan puasa.

Hukum Menggunakan Siwak dan Pasta Gigi Saat Puasa Ramadhan

Sikat Gigi Saat Puasa Menurut Islam. Hukum Menggunakan Siwak dan Pasta Gigi Saat Puasa Ramadhan

Di zaman sekarang siwak diganti dengan sikat gigi yang diolesin pasta gigi, namun tak sedikit yang tetap memakai siwak untuk mengikuti sunnah Nabi. "Disunnahkan bersiwak bagi orang yang berpuasa ketika ia berpuasa, tak ada perbedaan antara di awal siang dan akhirnya". Beliau menambahkan: "Dan disunnahkan bagi orang yang berpuasa dan tidak, untuk bersiwak baik di awal siang atau di akhirnya, sama saja".

Disebutkan dari Amir bin Rabi’ah, dia berkata: "Aku melihat Nabi SAW bersiwak, dan beliau sedang puasa, dan tidak terhitung jumlahnya.". "Keterangan ini mengisyaratkan bantahan atas pihak yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa, yakni bersiwak dengan kayu basah, seperti kalangan Malikiyah dan Asy Sya’bi, dan telah dikemukakan sebelumnya tentang qiyasnya Ibnu Sirin, bahwa bersiwak dengan yang basah itu sama halnya seperti air yang dengannya kita berkumur-kumur (yakni boleh).".

Imam Al- Bukhari berkata dalam sahihnya: "Berkata Ibnu Sirin: Tidak mengapa bersiwak dengan kayu basah, dikatakan "bahwa itu adalah makanan", Dia (Ibnu Sirin) menjawab: "Air baginya juga makanan, dan engkau berkumur-kumur dengannya (air).". Ibnu Umar berkata: "Tidak mengapa bersiwak bagi yang berpuasa baik dengan kayu basah atau kering".

Hukum Keramas Saat Puasa dalam Islam, Dosa atau Boleh?

Sikat Gigi Saat Puasa Menurut Islam. Hukum Keramas Saat Puasa dalam Islam, Dosa atau Boleh?

Namun, larangan ini tentu bertentangan dengan kesehatan rambut karena tidak dikeramas saat puasa. “Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR.

Jadi, hadis di atas diterangkan bahwa Rasulullah Saw saja menyiramkan air ke kepalanya dan mandi saat siang hari. “Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa” (HR. Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah dikepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya yang merasa panas. Adapun ketentuan hukum keramas dan sikat gigi saat puasa di antaranya adalah sebagai berikut:.

Berkeramas saat puasa bisa dilakukan kapan saja, namun, dengan hati-hati dan pelan-pelan agar tidak ada air yang masuk ke mulut atau lubang tubuh lainnya. Jika tetap ragu untuk melakukan keramas dan menyikat gigi saat puasa bisa menundanya hingga waktu berbuka atau setelah malam. Saat melakukan keramas di siang hari sebaiknya hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan jangan dengan sengaja memasukkan air lewat mulut atau lubang tubuh lainnya.

Hukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa

Nihayatuz Zain. Demikian halnya dengan aroma mulut yang sedap bagian dari kebaikan itu sendiri.

Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak.Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanyamenyebutkan sebagai berikut.Artinya, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” (Lihat, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).Untuk itu, pengaturan berkumur dan sikat gigi mesti diatur.

Sikat Gigi Saat Puasa Bagaimana Hukumnya?

Sikat Gigi Saat Puasa Menurut Islam. Sikat Gigi Saat Puasa Bagaimana Hukumnya?

Akan tetapi, jika saat sikat gigi air dan pasta gigi hanya sebatas di mulut kemudian diludahkan, itu jelas tidak membatalkan puasa. Jika tidak ada air kumur atau pasta gigi yang tertelan maka sikat gigi tak membatalkan puasa. Waktu menyikat gigi saat puasa yang paling tepat adalah setelah santap sahur dan menjelang tidur di malam hari, sehingga dapat menjaga kesehatan mulut serta gigi pada saat berpuasa. Dalam tidak keadaan berpuasa pun, membersihkan lidah juga menjadi salah satu cara dalam menjaga kebersihan gigi dan rongga mulut.

Jika menyikat gigi saja tapi tidak membersihkan lidah, bakteri-bakteri tersebut bisa berpindah dari gigi ke lidah. Untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut, juga perlu menghindari rokok karena rokok dapat menjadi masalah dalam kesehatan gigi dan mulut. Jangan lupa selalu menyikat gigi Anda dengan menggunakan sikat gigi dan pasta gigi Pepsodent pada saat setelah santap sahur dan setelah berbuka.

Hukum Menyikat Gigi Pakai Odol saat Puasa

Sikat Gigi Saat Puasa Menurut Islam. Hukum Menyikat Gigi Pakai Odol saat Puasa

Alasannya, sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta, sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang kemudian dikeluarkan lagi. Kendati belum ada sikat gigi dan pasta di zaman Rasulullah SAW, pendapat yang membolehkan hal ini dilakukan ketika berpuasa merujuk pada ulasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab. Landasannya pendapat tersebut adalah sabda Rasulullah SAW, "Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.".

Dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani juga telah menyampaikan pendapat, salah satu di antara 13 hal yang makruh dilakukan saat berpuasa adalah bersiwak setelah waktu duhur. Bersiwak atau sikat gigi dan berkumur setelah waktu duhur dianggap makruh untuk dilakukan saat berpuasa karena pembersihan mulut ketika seorang melakukan ibadah puasa menyalahi hal yang utama.

Dengan demikian, sikat gigi pakai odol seusai waktu duhur hingga magrib, sebenarnya tidak dilarang bagi orang yang puasa, namun aktivitas ini lebih dianjurkan untuk ditinggalkan.

Related Posts

Leave a reply