Sikat Gigi Saat Puasa Apakah. Kendati begitu, sikat gigi saat puasa tidak boleh sembarangan. Meski demikian, sejumlah sumber yang memperbolehkan menyikat gigi saat puasa memberikan satu syarat mutlak, yakni jika sama sekali tidak ada air atau pasta yang masuk ke tenggorokan, maka puasanya tidak batal.
Liputan6.com, Jakarta Memasukan sesuatu benda ke dalam mulut dengan sengaja menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa.
Alasannya, sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta, sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang kemudian dikeluarkan lagi. Kendati belum ada sikat gigi dan pasta di zaman Rasulullah SAW, pendapat yang membolehkan hal ini dilakukan ketika berpuasa merujuk pada ulasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab. Landasannya pendapat tersebut adalah sabda Rasulullah SAW, "Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.".
Dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani juga telah menyampaikan pendapat, salah satu di antara 13 hal yang makruh dilakukan saat berpuasa adalah bersiwak setelah waktu duhur. Bersiwak atau sikat gigi dan berkumur setelah waktu duhur dianggap makruh untuk dilakukan saat berpuasa karena pembersihan mulut ketika seorang melakukan ibadah puasa menyalahi hal yang utama.
Dengan demikian, sikat gigi pakai odol seusai waktu duhur hingga magrib, sebenarnya tidak dilarang bagi orang yang puasa, namun aktivitas ini lebih dianjurkan untuk ditinggalkan.
Selain itu, kita juga disunnahkan untuk sikat gigi atau bersiwak setelah sahur. Dalam video yang diunggah pada 23 Mei 2018 di kanal Youtube Serambi Hati, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa menggosok gigi saat puasa dianjurkan hingga sebelum waktu zuhur. "Hukum gosok gigi dianjurkan menggunakan siwak sebelum zawal, waktu tergelincir matahari atau adzan zuhur," kata UAS. Sehingga dari pagi setelah sahur dan subuh hingga sebelum zuhur dianjurkan menggosok gigi.
Ia menambahkan, "Tetap gosok gigi habis makan sahur, tapi setelah zuhur jangan lagi". Buya Yahya juga menjelaskana bahwa sebagian ahli fiqih menyebut jika sikat gigi setelah zuhur saat puasa hukumnya makruh. "Makruh menggunakan siwak setelah zawal, setelah tergelincir matahari, tapi menggunakan siwak pagi seperti ini masih tetap disunnahkan," kata Buya Yahya dalam video yang diunggah ke kanal YouTube Al-Bahjah TV, pada 14 Juni 2016.
Bau mulut dapat membuat seseorang menjadi tidak percaya diri ketika berbicara. Mulut kering saat puasa terjadi karena menurunnya jumlah air liur yang diproduksi. Waktu yang tepat untuk menyikat gigi setelah makan adalah 30 menit apabila mengonsumsi makanan atau minuman asam.
Namun kita tidak tahu apakah melakukan hal tersebut membatalkan puasa? Hadits dari Abu Hurairah:.
Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia mengeluarkan air dari mulutnya, setelah itu dia boleh menelan ludahnya dan tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk berkumur. Kemudian Beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.".
Lalu bagaimana dengan menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang puasa? Karena itu jika pasta gigi pengaruhnya sangat kuat, yakni bisa masuk ke perut, maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan hukumnya makruh. Dari HR Abu Daud juga disebutkan, Rasulullah mengingatkan agar tidak terlalu keras menghirup air ke dalam hidung saat puasa.
Namun, sikat gigi setelah sahur terkadang membuat orang malas, apalagi jika keinginan untuk tidur kembali sangat menggoda. Pendapat pertama mengatakan bahwa sikat gigi hukumnya sunah dalam kondisi apapun, termasuk pada saat berpuasa.
Baca juga: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan Harus Dihindari Saat Berpuasa Ramadhan. Sebagian ulama mengatakan hukum menggosok gigi dan berkumur adalah makruh apabila berlebihan.