Sikat Gigi Di Pagi Hari Apakah Membatalkan Puasa. Alasannya, sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta, sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang kemudian dikeluarkan lagi. Kendati belum ada sikat gigi dan pasta di zaman Rasulullah SAW, pendapat yang membolehkan hal ini dilakukan ketika berpuasa merujuk pada ulasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab.
Namun apabila ada sedikit saja air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal. Selain itu, memakai siwak atau sikat gigi, seperti ditulis Isnan Ansory dalam Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019), menurut ulama Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu duhur hingga sore hari (hal 22-23). Landasannya pendapat tersebut adalah sabda Rasulullah SAW, "Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.". Dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani juga telah menyampaikan pendapat, salah satu di antara 13 hal yang makruh dilakukan saat berpuasa adalah bersiwak setelah waktu duhur. Bersiwak atau sikat gigi dan berkumur setelah waktu duhur dianggap makruh untuk dilakukan saat berpuasa karena pembersihan mulut ketika seorang melakukan ibadah puasa menyalahi hal yang utama. Dengan demikian, sikat gigi pakai odol seusai waktu duhur hingga magrib, sebenarnya tidak dilarang bagi orang yang puasa, namun aktivitas ini lebih dianjurkan untuk ditinggalkan.
Saat berpuasa, mungkin saja mulut akan mengeluarkan bau yang kurang sedap. Ada waktu-waktu tertentu yang dianjurkan untuk menyikat gigi agar tidak membatalkan puasa.
Kebanyakan dari kita pasti masih ada yang bertanya-tanya perihal boleh tidaknya menyikat gigi saat puasa. Meski demikian, sejumlah sumber yang memperbolehkan menyikat gigi saat puasa memberikan satu syarat mutlak, yakni jika sama sekali tidak ada air atau pasta yang masuk ke tenggorokan, maka puasanya tidak batal.
Jika kamu memiliki niat mutlak untuk membersihkan gigi dan bukan beralasan ingin terkena air dengan harapan akan sedikit tertelan, maka sah-sah saja.
Fimela.com, Jakarta Saat menjalankan puasa, tentu seorang muslim akan lebih berhati-hati dalam menjaga puasanya agar tidak batal, misalnya dengan tidak makan dan minum dengan disengaja, tidak memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja, melakukan hubungan suami istri di siang hari dan sebagainya. Akan tetapi, bagaimana dengan hal-hal yang belum jelas, seperti menyikat gigi atau bersiwak di siang hari, apakah bisa membatalkan puasa?
Islam mengajarkan manusia untuk selalu menjaga kebersihan gigi dan mulut dengan cara bersiwak atau menggosok gigi. Tetapi, saat puasa, tentu bau mulut akan menjadi tidak sedap dan dapat mengganggu orang lain.
Namun, sejumlah orang ragu untuk menyikat gigi di siang hari saat Ramadan karena takut membatalkan puasa. Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis pun menjelaskan hukum sikat gigi saat berpuasa. Perkara menggosok gigi saat berpuasa, ia mengatakan bahwa tersebut sama sekali tidak bermasalah selama dilalukan sebelum tiba waktu dzuhur.
Berikut poin-poin utama yang dikatakannya berkaitan dengan hukum sikat gigi saat puasa. Menyikat gigi di siang hari sebelumzuhur saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Maka, sikat gigi setelah adzan subuh boleh dilaksanakan dan tidak mempengaruhi niat puasa.
Apakah boleh melakukan sikat gigi saat sedang berpuasa terlebih di siang hari? REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bau mulut mungkin terasa tak nyaman bagi sebagian Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Namun sebagian yang lain khawatir, jika itu dilakukan, air kumur setelah sikat gigi bisa masuk melewati tenggorokan. Sehingga mereka menghindari gosok gigi atau bersiwak di siang hari, sebagai bentuk kehati-hatian.
Apakah sebetulnya boleh melakukan sikat gigi saat sedang berpuasa terlebih di siang hari? Anggota Fatwa Dar al Ifta Mesir, Syekh Uwaidah Utsman menjelaskan, orang yang berpuasa boleh menggunakan siwak sepanjang hari di bulan Ramadhan. "Asalkan orang yang berpuasa itu berhati-hati agar pasta giginya tidak masuk ke perut," tutur dia seperti dilansir Shorouk News, Rabu (13/4).
Syekh Utsman kemudian mengutip hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. Dan Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada minyak kesturi.".
Syekh Utsman juga memaparkan, Imam Syafi'i berpendapat bahwa penggunaan sesuatu apapun itu yang menghilangkan bau mulut orang yang sedang berpuasa, hukumnya adalah makruh jika telah melewati waktu Dzuhur hingga sore hari.
Selain itu, kita juga disunnahkan untuk sikat gigi atau bersiwak setelah sahur. Dalam video yang diunggah pada 23 Mei 2018 di kanal Youtube Serambi Hati, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa menggosok gigi saat puasa dianjurkan hingga sebelum waktu zuhur. "Hukum gosok gigi dianjurkan menggunakan siwak sebelum zawal, waktu tergelincir matahari atau adzan zuhur," kata UAS. Sehingga dari pagi setelah sahur dan subuh hingga sebelum zuhur dianjurkan menggosok gigi.
Ustaz Abdul Somad memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/8). Baca Juga: Doa Buka Puasa Ramadan Sesuai Sunah Rasulullah, Lengkap dengan Artinya.
Hi!Sakinah - Saat berpuasa, selama sehari penuh seseorang tidak akan makan dan minum. Kondisi ini akan membuat mulut terasa tidak enak sehingga membuat rasa tidak percaya diri ketika harus berbicara dengan orang lain.
Salah satu cara yang biasanya dilakukan untuk menghilangkan bau mulut adalah dengan menggosok gigi.