Sikat Gigi Batal Puasa Atau Tidak. Menyadur dari laman nu.or.id, Imam Nawawi dalam Majmu, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, "Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Jadi, sikat gigi baru dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan masuk ke tenggorokan.
Hal itu terjadi karena saat perut kosong, asam lambung meningkat, dan menguap keluar melalui rongga mulut, sehingga menimbulkan bau tidak sedap. Akan tetapi, obat kumur cukup berguna untuk mencegah tumbuh kembangnya bakteri yang bisa menimbulkan plak hitam pada gigi dan karangnya. Tubuh Anda membutuhkan air mineral delapan gelas atau dua liter dalam satu hari, dan ini sangat dianjurkan bagi yang sedang berpuasa.
Saat berpuasa, mungkin saja mulut akan mengeluarkan bau yang kurang sedap. Ada waktu-waktu tertentu yang dianjurkan untuk menyikat gigi agar tidak membatalkan puasa.
Kebanyakan dari kita pasti masih ada yang bertanya-tanya perihal boleh tidaknya menyikat gigi saat puasa. Meski demikian, sejumlah sumber yang memperbolehkan menyikat gigi saat puasa memberikan satu syarat mutlak, yakni jika sama sekali tidak ada air atau pasta yang masuk ke tenggorokan, maka puasanya tidak batal.
Sedangkan jika ada air atau pasta yang masuk ke tenggorokan, meski jumlahnya sangat sedikit, baik yang sengaja maupun tanpa sengaja, puasanya akan batal. Hal ini tentu kembali lagi kepada niat awal yang melakukannya. Jika kamu memiliki niat mutlak untuk membersihkan gigi dan bukan beralasan ingin terkena air dengan harapan akan sedikit tertelan, maka sah-sah saja.
Alasannya, sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta, sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang kemudian dikeluarkan lagi. Kendati belum ada sikat gigi dan pasta di zaman Rasulullah SAW, pendapat yang membolehkan hal ini dilakukan ketika berpuasa merujuk pada ulasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab. Jadi, sikat gigi baru dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan ke tenggorokan.
Jika tidak ada air kumur atau odol yang tertelan maka sikat gigi tak membatalkan puasa. Namun apabila ada sedikit saja air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal. Selain itu, memakai siwak atau sikat gigi, seperti ditulis Isnan Ansory dalam Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019), menurut ulama Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu duhur hingga sore hari (hal 22-23).
Landasannya pendapat tersebut adalah sabda Rasulullah SAW, "Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.". Dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani juga telah menyampaikan pendapat, salah satu di antara 13 hal yang makruh dilakukan saat berpuasa adalah bersiwak setelah waktu duhur.
Bersiwak atau sikat gigi dan berkumur setelah waktu duhur dianggap makruh untuk dilakukan saat berpuasa karena pembersihan mulut ketika seorang melakukan ibadah puasa menyalahi hal yang utama. Dengan demikian, sikat gigi pakai odol seusai waktu duhur hingga magrib, sebenarnya tidak dilarang bagi orang yang puasa, namun aktivitas ini lebih dianjurkan untuk ditinggalkan.
Namun, sejumlah orang ragu untuk menyikat gigi di siang hari saat Ramadan karena takut membatalkan puasa. Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis pun menjelaskan hukum sikat gigi saat berpuasa.
Perkara menggosok gigi saat berpuasa, ia mengatakan bahwa tersebut sama sekali tidak bermasalah selama dilalukan sebelum tiba waktu dzuhur. Berikut poin-poin utama yang dikatakannya berkaitan dengan hukum sikat gigi saat puasa. Menyikat gigi di siang hari sebelumzuhur saat Ramadan tidak membatalkan puasa.
Maka, sikat gigi setelah adzan subuh boleh dilaksanakan dan tidak mempengaruhi niat puasa.
Saat berpuasa Ramadhan, kita tetap melakukan aktivitas seperti sikat gigi, memakai odol, dan berkumur. Dalam Buku Kumpulan Artikel Sya'ban dan Ramadhan oleh Ustaz Ammi Nur Baits disebutkan, sikat gigi atau bersiwak bagi orang yang sedang berpuasa hukumnya sunnah di awal dan di akhir hari. "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak sholat (HR Bukhori).". Artinya: Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah (HR Al Bani). Imam Bukhori mengatakan, boleh bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa. Kemudian Beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.".
Lalu bagaimana dengan menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang puasa? Karena itu jika pasta gigi pengaruhnya sangat kuat, yakni bisa masuk ke perut, maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan hukumnya makruh. Dari HR Abu Daud juga disebutkan, Rasulullah mengingatkan agar tidak terlalu keras menghirup air ke dalam hidung saat puasa.
Itulah penjelasan tentang menyikat gigi, memakai odol, dan berkumur saat puasa.
Liputan6.com, Jakarta Memasukan sesuatu benda ke dalam mulut dengan sengaja menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa. Apalagi benda tersebut sampai tertelan dan masuk kedalam perut.
Lantas bagaimana hukumnya bila sikat gigi saat sedang berpuasa? Ustad Khalid Basalamah melalui ceramah singkatnya mengatakan, bahwa sikat gigi saat sedang berpuasa tidaklah mengapa dan tak membatalkan puasa.
"Boleh saja (sikat gigi) pakai odol atau tidak, yang penting jangan ditelan. Karena yang membatalkan adalah menelannya," ucap Khalid Basalamah dalam ceramannya dikutip dari kanal YouTube KHB.
Namun, ada ketentuan yang harus diperhatikan agar puasa tetap sah. Menurut dia, sikat gigi saat puasa sebaiknya dilakukan setelah sahur.
"Jadi setelah sahur dan sebelum subuh sebaiknya sikat gigi," ucap dia saat dihubungi detikJatim, Selasa (5/4/2022). Evendi menjelaskan, sikat gigi saat puasa hukumnya bisa ditelusuri dari hukum bersiwak.
Kalau bersiwak sesudah duhur itu makhruh hukumnya, meski tidak membatalkan puasa. Dia menambahkan, sikat gigi saat puasa juga menimbulkan berbagai reaksi. "Nah kalau sudah mual atau muntah gara-gara sikat gigi, berarti ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan, ini kan mengkhawatirkan dan bisa membuat batal puasanya," tutur alumnus Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel (sekarang UINSA) itu.
KHAZANAH ISLAM - Salah satu amalan yang disukai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bersiwak (menggosok gigi) setiap waktu. Muncul pertanyaan, bagaimana hukum bersiwak (menggosok gigi) ketika puasa di bulan Ramadhan? Menurut Ustad Farid Nu'man Hasan (dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia), terkait hukum bersiwak ini, beliau menukil perkataan Syeikh Sayyid Sabiq rahimahullah. Mereka memakruhkan orang berpuasa bersiwak dengan dahan kayu basah karena itu bagian dari makanan.
Imam Al- Bukhari berkata dalam sahihnya: "Berkata Ibnu Sirin: Tidak mengapa bersiwak dengan kayu basah, dikatakan "bahwa itu adalah makanan", Dia (Ibnu Sirin) menjawab: "Air baginya juga makanan, dan engkau berkumur-kumur dengannya (air).". Ibnu Umar berkata: "Tidak mengapa bersiwak bagi yang berpuasa baik dengan kayu basah atau kering".
Dengan demikian tidak mengapa bahkan sunnah kita bersiwak ketika berpuasa, baik, pagi, siang, atau sore secara mutlak. Adapun pasta gigi, dihukumi sama dengan kayu basah, karena sama-sama mengandung air dan rasa.
Bisnis.com, SOLO - Ketika tengah berpuasa, umat Islam dilarang memasukkan benda apa pun ke dalam tubuh melalui tujuh lubang yang dimiliki manusia lantaran bisa membatalkan ibadah puasa. Lalu, bagaimana hukumnya jika menyikat atau menggosok gigi saat puasa Ramadan? Dikutip dari laman NU Online, Minggu (3/4/2022), dijelaskan apabila saat menggosok gigi tidak ada air yang masuk ke tenggorokan sama sekali, maka puasanya tidak batal.
Namun, apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan meski tidak sengaja, puasanya dianggap batal. Adapun hukum menggosok gigi saat puasa Ramadan tersebut sesuai dengan keterangan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ yang mana memiliki arti sebagai berikut:.
“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang [bulu-bulu] kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.
Oleh sebab itu, disarankan bagi orang yang berpuasa untuk menggosok giginya sebelum waktu imsak tiba. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News.