Sah Ke Puasa Kalau Tak Niat. Ustaz, Sah atau Tidak Puasanya Kalau Tak Sahur dan Lupa Baca Niat? TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah hari ketiga umat muslim saat ini tengah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan. Di bulan Ramadan seluruh umat muslim wajib menjalankan ibadah puasa. Supaya ibadah puasa yang dilakukan sah, maka perlu adanya niat. Umat Islam melaksanakan qiyamul lail pada malam ke - 27 ramadhan di Masjid Agung Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Selasa (12/6/2018). Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang perkara tersebut.
Suara.com - Ketiduran atau tidak sahur, jadi alasan klasik seseorang lupa niat puasa. Ustaz Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, kini aktif di kepengurusan PCNU Kota Tegal, menjelaskan hukumnya. Sudah menjadi pemahaman bersama umat Islam di Indonesia yang notabene mayoritas bermazhab Syafi’i, bahwa niat puasa wajib khususnya puasa Ramadan harus dilakukan pada waktu malam hari di mana keesokan harinya akan menjalani puasa.
Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah; lihat Hasan Sulaiman Nuri dan Alwi Abas al-Maliki, Ibanatul Ahkam fii Syarhi Bulughil Maram, juz 2, hal. Toh bila pun ia berpuasa sudah jelas puasanya tidak sah. Hanya karena teledor dan lalai dalam memperhatikan niat seseorang harus tetap berpuasa, tapi puasanya itu dianggap tidak sah dan harus melakukan puasa ulang untuk menggantinya.
Meski demikian ulama mazhab Syafi’i tetap memberi solusi bagi siapa saja yang lupa belum berniat puasa Ramadhan pada malam harinya. Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab menuturkan solusi tersebut sebagai berikut:. Baca Juga: Jelang Ramadan, Coba Lima Aplikasi Doa dan Niat Puasa Ini. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt.
Puasa fardhu menurut madzhab Hanafi dan Hambali hanya memiliki satu rukun saja, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2 mengutip hadits riwayat Al-Bukhari tentang keberkahan pada makan sahur meskipun tidak diwajibkan, Nabi SAW bersabda,.
Sementara niat pada puasa sunnah menurut madzhab Asy-Syafi'i boleh dilakukan kapan saja, bahkan ketika hari sudah siang sekalipun, dengan syarat sebelum matahari tergelincir yakni sebelum waktu zuhur, dan dengan syarat belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, misalnya sudah makan atau minum sesuatu. Sedangkan waktu berniat dapat dilakukan kapan saja sejak matahari telah terbenam hingga tengah hari di keesokan harinya. Waktu siang menurut syariat adalah sejak tersebar cahaya di ufuk timur ketika fajar menyingsing hingga matahari terbenam. Apa bila seseorang tidak menginapkan niatnya pada malam harinya, menurut madzhab Hanafi, maka ia boleh berniat hingga waktu tersebut.
Apabila seseorang telah berniat pada awal malam, misalnya setelah salat Isya, lalu ia membatalkan niatnya sebelum tiba waktu subuh, maka pembatalan itu dianggap sah menurut madzhab Hanafi, untuk puasa apapun. Apabila seseorang berniat di bagian akhir sekali, seperti satu detik sebelum waktu subuh, niatnya masih dianggap sah.
Ustaz Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, kini aktif di kepengurusan PCNU Kota Tegal, menjelaskan hukumnya. Meski demikian ulama mazhab Syafi’i tetap memberi solusi bagi siapa saja yang lupa belum berniat puasa Ramadhan pada malam harinya. Baca Juga: Jelang Ramadan, Coba Lima Aplikasi Doa dan Niat Puasa Ini. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt.
Maka, dari keterangan di atas, orang yang lupa belum berniat puasa Ramadhan pada malam harinya ia masih memiliki kesempatan untuk melakukan niat tersebut pada pagi harinya dengan catatan bahwa niat yang ia lakukan pada pagi hari itu juga mesti ia pahami dan niati sebagai sikap taqlid atau mengikuti dengan apa yang diajarkan oleh Imam Abu Hanifah. “Dalam kitab Al-Majmû’ disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadhan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat.
Dengan demikian maka orang yang lupa berniat puasa pada malam hari masih dapat terselamatkan puasanya.
Meski demikian ulama mazhab Syafi’i tetap memberi solusi bagi siapa saja yang lupa belum berniat puasa Ramadhan pada malam harinya. Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab menuturkan solusi tersebut sebagai berikut:. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab , [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt.
Maka, dari keterangan di atas, orang yang lupa belum berniat puasa Ramadhan pada malam harinya ia masih memiliki kesempatan untuk melakukan niat tersebut pada pagi harinya dengan catatan bahwa niat yang ia lakukan pada pagi hari itu juga mesti ia pahami dan niati sebagai sikap taqlid atau mengikuti dengan apa yang diajarkan oleh Imam Abu Hanifah. Niatan taqlid seperti ini perlu mengingat Muslim Indonesia adalah pengikut mazhab Syafi’i yang ajarannya mengharuskan niat di malam hari dan membatalkan niat di pagi hari. “Dalam kitab Al-Majmû’ disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadhan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat. Dengan demikian maka orang yang lupa berniat puasa pada malam hari masih dapat terselamatkan puasanya. Ustadz Yazid Muttaqin , santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, kini aktif di kepengurusan PCNU Kota Tegal.
Tidak saja wajib bagi setiap umat Muslim, puasa Ramadhan juga mengharuskan kita untuk melakukan niat di malam hari sebelum puasa. Niat menjadi sangat penting dalam membedakan antara adat kebiasaan dengan ibadah. Misalnya menahan makan dan minum menurut adatnya biasa disebut diet, namun ketika sudah diniati maka ia akan bernilai ibadah yakni puasa. Niat untuk puasa fardlu, sekali lagi, harus dilakukan di malam hari mulai dari tenggelamnya matahari sampai sebelum terbitnya fajar.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Azan Subuh Wilayah Bandung Selama Ramadan 1442 H. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Namun, bagaimana jika ada seseorang yang lupa niat di malam harinya, tetapi dia makan sahur, apakah dengan makan sahur tersebut sudah mewakili niatnya yang tak terbersitkan di dalam hati? Dan mencegah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena khawatir akan terbitnya fajar juga tidak mencukupi sebagai pengganti niat selama tidak terbersit (di dalam hatinya) niat puasa dengan sifat-sifat yang wajib disinggung di dalam niat.
Hadits Rasulullah SAW menyebutkan bahwa sesungguhnya nilai segala amal itu tergantung pada niat yang bersangkutan. Dari hadist itu yang menjadikan dasar hukum Islam, ulama memasukkan niat di awal rangkaian ibadah sebagai rukun dari ibadah itu sendiri.
Karenanya menyadur dari Dalamislam.com, keabsahan puasa Ramadan dan jenis pahala yang tidak disadari kita bergantung niat di malam hari. ويشترط لفرض الصوم من رمضانأو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لميبيت النية قبل الفجر فلا صيام له.
ولا بد من التبييت لكل يوم لظاهر الخبر. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, Darul Fikr, Beirut, 2007 M/1428 H, Juz II).
Lalu bagaimana dengan orang yang lupa niat puasa Ramadhan di malam hari? Apakah sah puasanya bila ia memasang niat setelah masuk waktu Shalat Shubuh (waktu fajar) -misal sudah jam 8 pagi-?
Sedangkan kalangan Hanabilah dan sebagian Malikiyyah berpendapat bahwa barang siapa yang berniat membatalkan puasanya padahal ia sedang berpuasa, maka puasanya menjadi batal dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan apa yang dia makan, lalu ia merubah niatnya kembali, maka batal puasanya dan ia wajib mengqadha’ puasanya untuk hari itu (Bada’i as Shanai’: 2/92, Hasyiyatu Ad Dasuqi: 1/528, Al Majmu’: 6/313 dan Kasyfu al Qana’: 2/316). Dikutip dari Islamqa, pendapat yang menyatakan bahwa puasanya telah batal adalah pendapat yang lebih kuat sebagaimana penjelasan berikutnya, jika ia telah berniat untuk membatalkan puasanya dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan makanan untuk dimakan lalu ia merubah niatnya kembali, maka puasanya telah batal, dan ia pun wajib mengqadha’ puasa pada hari itu.
“Puasanya tidak sah dan wajib mengqadha’nya; karena saat ia telah berniat untuk membatalkan maka puasanya menjadi batal, adapun jika ia mengatakan: “Jika saya mendapatkan air saya akan meminumnya, dan jika tidak ada air maka saya akan tetap berpuasa, ternyata ia tidak mendapatkan air, maka puasanya tetap sah; karena ia tidak memutus niatnya akan tetapi ia mengaitkan pembatalan puasanya pada keberadaan sesuatu, dan sesuatu tersebut ternyata tidak ada maka ia tetap pada niatnya yang pertama.”. Ada seorang penanya berkata: “Bagaimana caranya menjawab orang yang berkata, “Bahwa tidak ada seorang pun dari para ulama, bahwa niat termasuk yang membatalkan puasa ?” maka beliau menjawab:.
Hadits of The Day Dari Abdullah bin Busr, seorang badui bertanya: "Wahai Rasulullah, siapa orang terbaik itu?". Rasulullah shallallahu 'alahi wa salam menjawab: "Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.".
Lebih utama lagi, jika puasa Syawal dikerjakan beriringan setelah bulan Ramadan yakni tanggal 2 hingga 7 Syawal 1442 Hijriah. Layaknya menjalankan puasa pada umumnya, jika niat menjalankan ibadah puasa Syawal keesokan harinya, pada malam hari sekira pukul 03.00 dini hari kebanyakan akan terbangun untuk makan sekaligus niat.
Tak jarang pula karena sulit untuk terbangun pada dini hari, seseorang melangsungkan niat puasa pada malam hari nya sebelum tidur. Lalu, bagaimana jika seseorang terbangun pada malam hari dan melangsungkan sahur agar besok hari nya dapat kuat menjalankan ibadah puasa Syawal namun lupa niat, sah kah puasanya?
Dilansir Kabar-Banten.com dari laman Instagram @bimasislam, menurut sebagian ulama, jika seseorang bangun di waktu malam dan makan sahur dengan tujuan untuk berpuasa seperti puasa Syawal, maka orang tersebut sudah dianggap melakukan niat untuk berpuasa. Baca Juga: Mau Bayar Puasa dengan Fidyah, Ini Kategori Orang yang Wajib Membayarnya. Untuk itu, meskipun seseorang lupa niat puasa Syawal baik di waktu malam maupun di waktu siang sebelum waktu dzuhur tiba, asalkan seseorang makan sahur, maka puasa seseorang dinilai sah.
Puasa memiliki dua rukun yang menjadi inti ibadah dari amalan tersebut. Melansir dari situs Kementerian Agama (Kemenag) Pekalongan, rukun puasa merupakan teknis yang harus dilaksanakan bagi orang yang akan berpuasa dan tidak boleh untuk ditinggalkan.
Dikutip dari buku Fiqih oleh Udin Wahyudin, dkk, niat adalah menyengaja suatu perbuatan untuk menaati perintah Allah dalam mengharapkan keridhoanNya dan sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepadaNya. Sebab, niat sudah harus dibaca oleh orang yang hendak berpuasa sebelum terbitnya fajar.
Rasulullah SAW pernah mencontohkan hal tersebut sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah RA dalam suatu hadits. Imsak dimaknai sebagai menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami istri, dan semua hal yang membatalkan puasa sejak fajar hingga matahari terbenam. Artinya: "Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Namun, ada beberapa wilayah yang mengalami ketidakseimbangan perputaran jadwal siang dan malam. Tepatnya, wilayah yang masih ada pergantian siang dan malam pada setiap harinya.
Itu dia penjelasan mengenai rukun puasa yang diketahui ada dua tersebut.