Rukun Puasa Yaitu Niat Dan. Puasa memiliki dua rukun yang menjadi inti ibadah dari amalan tersebut. Melansir dari situs Kementerian Agama (Kemenag) Pekalongan, rukun puasa merupakan teknis yang harus dilaksanakan bagi orang yang akan berpuasa dan tidak boleh untuk ditinggalkan. Dikutip dari buku Fiqih oleh Udin Wahyudin, dkk, niat adalah menyengaja suatu perbuatan untuk menaati perintah Allah dalam mengharapkan keridhoanNya dan sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepadaNya. Sebab, niat sudah harus dibaca oleh orang yang hendak berpuasa sebelum terbitnya fajar. Rasulullah SAW pernah mencontohkan hal tersebut sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah RA dalam suatu hadits. Imsak dimaknai sebagai menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami istri, dan semua hal yang membatalkan puasa sejak fajar hingga matahari terbenam.
Artinya: "Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Namun, ada beberapa wilayah yang mengalami ketidakseimbangan perputaran jadwal siang dan malam. Tepatnya, wilayah yang masih ada pergantian siang dan malam pada setiap harinya. Itu dia penjelasan mengenai rukun puasa yang diketahui ada dua tersebut.
Saat seseorang menjalankan puasa berarti dia tersebut sedang berusaha menyempurnakan rukun islam untuk dirinya. Pertama menahan / al-imsak, kedua niat, berikut Penjelasan singkat dari dua rukun tersebut.
Adapun obat tetes yang digunakan pada mata, jika ditemukan rasanya di tenggorokan maka puasanya rusak, namun jika rasa tersebut tidak ditemukan maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Niat tidak harus diucapkan dengan lisan, karena ia merupakan pekerjaan hati. Barangsiapa sahur di malam hari dengan maksud melaksanakan puasa, maka itu sudah termasuk niat.
Niat cukup pula dihadirkan dalam hati di waktu malam bahwa ia akan berpuasa hari esok.
Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Kewajiban ini telah disebutkan dalam Al Quran pada Surat Al-Baqarah ayat 183 dan berbagai hadits Rasulullah SAW.
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala. Sebagaimana disebutkan dalam Al Quran, bahwa seruan untuk berpuasa ditujukan kepada orang-orang yang beriman. Tidak ada kewajiban bagi anak kecil yang belum baligh untuk melaksanakan puasa Ramadhan.
Syarat selanjutnya adalah wajib hukumnya bagi orang yang berakal untuk melaksanakan puasa. Orang yang sedang sakit boleh untuk meninggalkan puasa tapi wajib menggantinya di hari lain saat sudah sembuh kembali.
Menurut ijma' para ulama, wanita yang sedang haid dan nifas tidak diwajibkan untuk berpuasa.
JAKARTA, iNews.id - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi tiap Muslim yang sudah balig, berakal dan sehat. Menjalankan ibadah termasuk puasa di bulan Ramadhan harus mengetahui rukun dan syarat wajibnya. Jumhur ulama sepakat bahwa niat untuk berpuasa fardhu harus sudah terpasang sejak sebelum memulai puasa.
Maksudnya, niat itu harus sudah terpasang sejak semalam, batas paling akhirnya ketika fajar shubuh hampir terbit. Melafazkan niat adalah ucapan lafadz atau kalimat yang sering dilantunkan orang ketika akan berpuasa.
Biasanya dirangkai dengan doa-doa atau dzikir yang dibaca di malam hari setelah usai mengerjakan shalat tarawih.
Dan persaksian orang tersebut dapat dipercaya dengan terlebih dahulu diambil sumpah, maka muslim yang ada dalam satu wilayah dengannya berkewajiban menjalankan ibadah puasa. Lalu Nabi bersabda; “wahai Bilal perdengarkanlah adzan ditengah-tengah kerumunan manusia, dan perintahkanlah mereka untuk mengerjakan puasa pada esok hari,” (Hadits Shahih diriwayatkan oleh lima Imam, kecuali Ahmad). Sedangkan dalil yang menjelaskan niat puasa Ramadhan dilakukan pada malam hari adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai berikut:. “Dari Aisyah r.a, ia menuturkan, suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang kepadaku dan bertanya, “apakah kamu punya sesuatu untuk dimakan?”. Kemudian pada hari yang lain Beliau dating lagi kepadaku, lalu aku katakana kepadanya, “wahai Rasulullah, kami diberi hadiah makanan (haisun)”. Maka dijawab Rasulullah, “tunjukkan makanan itu padaku, sesungguhnya sejak pagi aku sudah berpuasa” lalu Beliau memekannya.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 1952, Abu Daud: 2099, al-Tirmidzi; 666, al-Nasa’i: 2283, dan Ahmad: 24549).
Di antara ilmu Fiqih yang tidak kalah penting untuk dipelajari adalah rukun puasa. Sebab dalam hadis sahih Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya.
Jika yang kita lakukan adalah puasa wajib maka harus berniat pada malam hari. Oleh sebab itu, di Indonesia ada waktu peringatan imsak 10 menit sebelum Adzan shubuh. Jangan sampai waktu adzan Shubuh sudah tiba sedang kita lagi asik makan sahur.
Bahkan bisa dikatakan bahwa waktu imsak di indonesia itu sudah sesuai sunnah Nabi SAW. Sebab sahurnya Nabi SAW itu selesai sebelum datang adzan shubuh kira kira lamanya seperti membaca ayat Al-Qur'an 50 ayat.Dari sahabat Zaid bin Tsabit dia berkata: "Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW kemudianshalat shubuh. Aku bertanya: berapa lama jeda antara sahur Nabi dengan adzan salat Subuh?
Sebaliknya jika satu saja rukun ini tak dilaksanakan maka tidak sah puasanya seseorang. Didasarkan dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni dan Imam Al Baihaqi, Nabi bersabda ‘Man lam yubayyitish shiyam qoblal fajri fala siyama lahu’ artinya barang siapa yang tidak melaksanakan niat (untuk puasa) sebelum fajar maka tidak sah puasanya”.
Berdasarkan hadist ini, Imam Safi’i mengambil kesimpulan bahwa niat puasa bulan Ramadan dilaksanakan sebelum terbitnya fajar. Selanjutnya untuk kesempurnaan niat menurut Imam Safi’i adalah menentukan jenis puasa apa yang akan dilaksanakan.
Seperti ‘Nawaitu sauma ghadin an'adai fardi syahri ramadhani’ maka kita berniat untuk berpuasa Ramadan. Maka ini adalah sebagai solusi bagi umat Islam jika memang seseorang ingin puasa Ramadan dengan niat bisa penuh puasanya satu bulan, satu kali niat, maka disarankan ia bisa mengikuti taklid Imam Malik.