Qadha Puasa Ramadhan Dijelaskan Dalam Alquran Dalam Surat. Namun bagi yang berhalangan dan ada uzur syar'i bisa membatalkan puasa Ramadhan dan wajib mengganti atau mengqadha puasa hari di lain hari. Sedangkan, dalam ilmu fiqh, qadha artinya pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Artinya: Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala. Namun, dalam sebuah hadist disebutkan puasa qadha boleh dilakukan secara terpisah. Berdasarkan hadist riwayat Daruquthni dan Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda,. "Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukan secara terpisah.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Cara qadha puasa Ramadan bagi ibu hamil ada ketentuannya.
Sementara satu golongan yang dilarang untuk berpuasa adalah wanita dalam keadaan haid dan nifas. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari. Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.". Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadis riwayat Muslim, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar.". Namun, orang tersebut wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.".
Bagi sebagian orang beberapa hal tertentu menyebabkan tidak bisa berpuasa Ramadhan satu bulan penuh. Maka, perlu mengqadha atau mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain. Seperti yang dijelaskan oleh Shidiq, M,Ag., Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, mengenai tata cara mengqadha atau membayar utang puasa dalam kanal YouTube Tribunnews.
Membayar utang puasa di dalam hukum Islam dikenal dengan Qadha. Shidiq menjelaskan mengqadha puasa berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa tapi ada halangan-halangan tertentu, misalnya melakukan perjalanan jauh atau dalam keadaaan sakit.
Namun, ada juga orang yang sebenarnya sanggup berpuasa tetapi dilarang untuk berpuasa, yakni mereka yang sedang dalam keadaan haid atau nifas. "Di dalam Al-Qur'an, orang-orang ini mendapat keringanan untuk tidak berpuasa namun dituntut untuk meng-qadha di hari lain," jelas Shidiq.
Hal tersebut sesuai yang sudah diriwayatkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184.
Misalnya, orang yang ketika bulan puasa wajib (Ramadhan) sedang mengalami sakit, menjadi musafir, dan lain sebagainya. Termasuk dalam kelompok ini adalah para Muslimah yang haid (menstruasi) dan nifas (mengeluarkan darah karena melahirkan). Mereka ini tidak diperbolehkan berpuasa kala Ramadhan, tetapi berkewajiban menggantikannya pada hari-hari lain sebanyak puasa yang ditinggalkan. Dalam kaitan ini, Rasulullah SAW bersabda seperti yang diceritakan oleh Aisyah RA, "Kami pernah dalam keadaan haid (menstruasi) di masa Rasulullah SAW masih hidup, maka beliau menyuruh kami untuk meng-qada puasa yang tertinggal dan tidak disuruh untuk meng-qada shalat" (HR Bukhari dan Muslim). Ini sesuai dengan firman Allah SWT, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah yakni memberi makan seorang miskin" (QS al-Baqarah: 184). Maka dari itu, selayaknya persoalan ini kembali kepada 'urf (kebiasaan) makanan seorang miskin menurut kondisi suatu tempat setiap harinya.
Ketika berbicara soal mengganti utang puasa tentu berkaitan dengan alasan mengapa Bunda harus membatalkan puasa.Dijelaskan Ketua Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Dra. "Menurut Shoimah, Allah bersifat Arrahman dan Arrahiim, sehingga dalam melaksanakan ibadah dikehendaki sifat kemudahan.
Hukumnya, mereka wajib menggantinya pada hari lain sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan. Kedua, membayar fidyah terutama untuk orang-orang yang sakit secara permanen, sehingga tak memungkinkan menggantinya dengan puasa.Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana mengganti puasa seharusnya?
Namun jika dilakukan segera akan lebih baik.Dalam surat Al-Mukminun ayat 61 disebutkan,(أُوْلَٰٓئِكَ يُسَٰرِعُونَ فِي ٱلۡخَيۡرَٰتِ وَهُمۡ لَهَا سَٰبِقُونَ (61"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya".Jika Bunda mengalami kesulitan sepanjang tahun sehingga utang puasa tahun lalu belum lunas hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya, jangan khawatir, Bun.Masih ada keringanan sehingga Bunda hanya diperintahkan menyempurnakan jumlah puasa dan tidak dituntut lebih seperti melipatgandakannya karena telat membayar. Zainudin Hamidi dkk, Terjemahan Hadis Shahih Bukhari, Jilid II, wijaya, Jakarta, 1986Bunda simak juga yuk rahasia diet puasa dalam video di bawah ini:.
Akan tetapi, di samping itu Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka umat muslim untuk tidak dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Diperbolehkannya berbuka pada hari itu, kemudian kewajiban baginya untuk mengganti puasa diwaktu yang lain. Sebagaimana wanita pada umumnya, Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Ramadhan memiliki udzur, sehingga tidak berpuasa entah karena haidh atau alasan lainnya. Karena kesempatan yang tersisa hanya di bulan Sya’ban, ‘Aisyah pun segera membayar utang puasanya.
Namun kita juga harus mengetahui hari-hari dimana ketika melakukan puasa maka haram hukumnya, yakni pada saat Idulfitri, Iduladha, dan hari Tasyrik (tanggal 11-13 bulan Dzulhijjah). “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.
Untuk besaran fidyah yang diberikan, menurut ulama Malikiyah dan Syafiiyah yaitu sebanyak 1 mud makanan. Seseorang yang mengalami sakit parah dan diperkirakan tidak dapat sembuh lagi wajib membayar fidyah.
Golongan orang tua lanjut usia (lansia) yang sudah renta dan sakit tidak perlu meng-qadha puasa, melainkan wajib membayar fidyah. Dalam kondisi ini, pihak keluarga yang masih hidup hendaklah membayarkan fidyah atas nama almarhum/almarhumah sebanyak jumlah hutang puasanya.
Saudara-saudara kita yang beragama lain bahkan penganut aliran kepercayaan sekalipun melaksanakan puasa. Puasa Ramadhan adalah puasa yang diperintahkan Allah SWT sebagaimana dinyatakan dalam Firman Allah Surat Al Baqarah ayat 183 : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”). Puasa Ramadhan sebagaimana namanya hanya dilaksanakan pada bulan Ramadhan dan tidak dapat dilaksanakan pada bulan lain, kecuali untuk meng-qadha.
Puasa harus dimulai dengan niat pada malam sebelum puasa, dari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari; dilarang makan, minum, bersetubuh pada waktu puasa; diwajibkan kepada yang beragama Islam, berakal, balig, suci, dll. Disamping keutamaan-keutamaan puasa, dalam bulan Ramadhan Allah SWT juga menjanjikan pahala yang berlipat untuk ibadah atau perbuatan baik lainnya.
Bagi mereka yang meninggalkan puasa karena suatu alasan yang dibenarkan, Allah SWT mewajibkan untuk menggantinya di waktu lain, sedangkan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa mereka wajib membayar fidyah (Al Baqarah : 184-185). Melalui puasa semoga kita menjadi manusia yang taat dan berkualitas.