Qadha Puasa Menurut Imam Mazhab. Al-Kasani (w. 587 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai' menyebutkan, apabila seseorang menunda qadha sampai masuk ramadhan berikutnya maka tidak wajib fidyah baginya. Sementara itu, Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir juga menyebutkan, ketika menunda qadha puasa sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya maka diwajibkan berpuasa Ramadhan yang kedua. Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah menuliskan, jika seseorang mempunyai kewajiban puasa Ramadhan kemudian tidak puasa dan mengakhirkan qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya sedangkan dia mampu untuk menqadhanya (sebelum datang Ramadhan kedua), maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya menqadha hari-hari yang ditinggalkanya dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud dengan ukuran mud Nabi SAW.

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin - Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan, ketika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya tanpa udzur maka ia berdosa. Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan, ketika seseorang mengakhirkan qadha, bukan karena udzur, sampai melewati dua Ramadhan atau lebih, maka tidak wajib baginya kecuali qadha dan fidyah.

Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Ma'rifati Ar-Rajih minal Khilaf menuliskan, tidak diperbolehkan menunda qadha puasa Ramadhan sampai Ramadhan beikutnya. Itulah pandangan 4 mazhab soal batas waktu melakukan puasa qhada untuk mengganti puasa Ramadan sebelumnya karena satu dan lain hal.

Qadha Puasa

Qadha Puasa Menurut Imam Mazhab. Qadha Puasa

Ustaz, istri saya ada utang puasa tahun lalu yang belum selesai diqadha. Namun, bila tertundanya itu tanpa alasan syar’i, menurut ulama mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan banyak ulama lainnya, ia berkewajiban mengganti (qadha) dan membayar kaffârah (penutup dosa) akibat keterlambatan itu.

Meski demikian, saya menyarankan agar istri Saudara mengikuti pendapat mayoritas ulama yang menyatakan selain tetap membayar utang puasa (qadha), meski telah berlalu Ramadhan berikutnya juga membayar fidyah dengan ketetapan seperti di atas. Karena tertundanya sampai melewati Ramadhan berikutnya, seperti pendapat ulama mazhab Syafi’i, fidyahnya menjadi dua kali lipat.

Pandangan para Sahabat Nabi yang mewajibkan fidyah patut diikuti sebagai bentuk anjuran sebab menutupi keteledoran dalam ibadah dengan bersedekah sangatlah baik.

Hukum dan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Qadha Ramadhan

Qadha Puasa Menurut Imam Mazhab. Hukum dan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Qadha Ramadhan

Diperbolehkan menggabung niat puasa 6 hari bulan syawal dengan qadha ramadhan dan keduanya mendapatkan pahala. Ustadz Ahmad Zarkasih, dalam bukunya Yang Harus Diketahui Dari Puasa Syawal terbitan Rumah Fiqih Publishing 2020, menjelaskan bahwa maksud Imam Ar Ramli dalam fatwanya ini adalah orang yang berpuasa lalu niatnya digabungkan antara puasa qadha dan sunnah, baik itu syawal atau selainnya.

Hukum Menunda Qadha Puasa Hingga Ramadan Berikut Versi 4

Qadha Puasa Menurut Imam Mazhab. Hukum Menunda Qadha Puasa Hingga Ramadan Berikut Versi 4

BincangSyariah.Com – Saat bulan Ramadan, terkadang seorang muslim tidak dapat berpuasa secara penuh karena uzur atau alasan tertentu. Namun, terkadang mereka seringkali menunda qadha puasa tersebut sampai datang bulan Ramadan selanjutnya. Bagi seorang muslim yang mempuyai hutang puasa Ramadan kemudian datang Ramadan berikutnya semetara ia belum sempat qadha’ hutangnya, maka dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat dari Ulama 4 Madzhab. Jika tidak sempatnya karena uzur, semisal sakit terus atau hamil dan menyusui selama setahun, maka ia hanya diwajibkan qadha’ puasanya saja. “Sesungguhnya Rasulullah bersabda : Barang siapa yang mendapati bulan Ramadan, lalu ia tidak berpuasa karena sakit kemudian sehat kembali dan belum menggantinya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu ia harus mengganti hutang puasanya dan memberikan makan kepada satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan ”. Kemudian Imam Syafi’i menambahkan, kewajiban fidyah akan berulang kali seiring berulangnya kelalaian qadha’ puasa hingga datang lagi Ramadan berikutnya.

Qadha Puasa dan Seperti Apa Hukumnya?

Qadha Puasa Menurut Imam Mazhab. Qadha Puasa dan Seperti Apa Hukumnya?

Puasa di mana semua umat muslim diwajibkan untuk mengganti puasa wajib (puasa Ramadhan) yang telah ditinggalkan karena suatu hal. Misalnya seperti haid atau sedang masa nifas, kedua hal ini membuat seseorang tidak dapat berpuasa dan harus menggantinya. Kalau seseorang melakukan hal yang membatalkan puasa karena lupa, maka ia tidak berdosa dan tidak batal puasanya. Barangsiapa yang tidak dapat melakukan puasa ketika Ramadhan, maka ia diwajibkan untuk mengqadha puasanya. Al-Kasani (w. 587 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai menuliskan sebagai berikut:. Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-Kafi fi Fidqhi Ahlil Madinah menuliskan sebagai berikut:.

"Dan seseorang yang mempunyai kewajiban puasa Ramadhan kemudian tidak puasa dan mengakhiri qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya sedangkan ia mampu untuk mengqadhanya (sebelum datang Ramadhan kedua) maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya mengqadha hari-hari yang ditinggalkan dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud dengan ukuran mud Nabi SAW.". An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin- Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut:. Dan wajib baginya berpuasa untuk Ramadhan yang kedua, dan setelah itu baru mengqadha untuk Ramadhan yang telah lalu.

Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Tata Cara Pelaksanaannya

Qadha Puasa Menurut Imam Mazhab. Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Tata Cara Pelaksanaannya

Misalnya karena haid, -bagi perempuan-, atau sebab melakukan perjalanan jauh bagi muslim laki-laki yang sudah akil baligh. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang wajib melakukan qadha puasa.

Menurut Imam Syafi'i dan Maliki sebagaimana dikutip dari buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab oleh Thariq Muhammad Suwaidan, puasa merupakan menjaga dari segala yang membatalkannya sejak fajar shadiq hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu dan disertai niat. Sementara imam Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menambahkan boleh dilakukan hingga fajar hari berikutnya jika puasa fardhu. Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.". Pendapat ini mengatakan bahwa qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan sehingga wajib dilakukan secara sepadan. Dalam sebuah hadits nabi SAW menjelaskan bahwa qadha boleh dilakukan secara terpisah (tidak berurutan). "Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah.

Ini Hukum Qadha Puasa Ramadan Menurut 3 Imam Mazhab

Qadha Puasa Menurut Imam Mazhab. Ini Hukum Qadha Puasa Ramadan Menurut 3 Imam Mazhab

Puasa qadha atau puasa pengganti diwajibkan dilakukan oleh setiap Muslimin yang meninggalkan puasa wajib (puasa Ramadan). Tetapi jika berpuasa karena ada udzur syar'i maka hal tersebut diperbolehkan dengan catatan tetap wajib menggantinya.

"Dan seseorang yang mempunyai kewajiban puasa Ramadhan kemudian tidak puasa dan mengakhiri qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya sedangkan ia mampu untuk mengqadhanya (sebelum datang Ramadhan kedua) maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya mengqadha hari-hari yang ditinggalkan dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud dengan ukuran mud Nabi SAW.".

Related Posts

Leave a reply