Qadha Puasa Bagi Wanita Haid. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya, atas dasar apa dan alasan apa sehingga antara masalah shalat dan puasa yang ditinggal oleh wanita haid berbeda dalam masalah qadha' padahal sebabnya sama yakni haid. Keterangan tepi (hamisy) kitab Shahih Muslim juz 1 halaman 149 menyebutkan, Haruriyah adalah sekelompok dari golongan Khawarij yang mewajibkan qadha shalat bagi wanita haid ketika sudah suci.
KH Ahmad Qusyairi, Wakil Rais PCNU Lumajang pernah menyinggung hal itu saat mengisi kajian seputar syarat dan rukun puasa Ramadhan di Program Kurma (Kajian Keutamaan Ramadhan) dan dijelaskan jika antara shalat dan puasa merupakan hal berbeda meskipun sama-sama terhalang oleh haid, karena jika Qadha' shalat diwajibkan bagi wanita Haidl maka tentu sangat berat, karena shalat adalah ibadah harian sedangkan puasa adalah ibadah tahunan. Makna yang terkandung dalam riwayat di atas bahwa shalat itu banyak sehingga berat mengqadha’nya, berbeda dengan puasa. Maka semua madzhab sepakat mengenai hal itu, tidak ditemukan satu pendapat pun mengenai wajibnya qadha' puasa bagi wanita haid dan tidak wajibnya qadha' shalat baginya seperti banyak dijelaskan dalam berbagai literatur kitab kuning. Imam Tirmidzi, Ibnul Mundzir, Ibn Jarir, para kolega kami dan yang lainnya menukil kesepakatan tersebut.
Wanita Haid Nekat Puasa Ramadhan, Begini Hukumnya (ilustrasi freepik.com). Wanita Haid Nekat Puasa Ramadhan, Begini Hukumnya, oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
Perintah puasa ditujukan kepada seluruh umat Islam atas dasar iman, sebagaimana tertuang di dalam Al-Baqarah ayat 183. Larangan berpuasa bagi wanita haid memang tidak sebutkan dalam hadits ini.
Namun dalam ilmu ushul fikih, dalil semacam ini dapat dipahami dengan mafhum muwafaqah (yaitu makna lafal yang tidak disebutkan sama hukumnya dengan makna yang dipahami dari lafal itu sendiri) bahwa diperintahkan meng-qadha’ artinya dilarang untuk berpuasa. Dan dalam teks hadits di atas menggunakan kata “فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ” (maka kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa). Artinya hal itu merupakan suatu perintah, bukan anjuran atau pilihan opsional.
Dengan demikian wanita haid dilarang berpuasa sudah menjadi ketentuan hukum yang harus ditaati. Baca sambungan di halaman 2: Wanita Haid Nekat Puasa.
Shalat adalah kewajiban setiap orang mukallaf, dan jika ditinggalkan maka harus diqadla` begitu juga dengan puasa. Namun dalam kasus wanita yang haid, ia tidak ada kewajiban meng-qadla` shalat, tetapi berkewajiban meng-qadla` puasa.
Lantas ia (‘Aisyah ra) bertanya kepadaku, apakah kamu termasuk orang haruriyyah? Maksud haruriyyah itu orang dari kampung harura`, dinisbatkan kepada nama daerah di pinggir kota Kufah yang menjadi tempat berkumpulnya generasi awal kaum khawarij. Kemudian istilah haruriy atau haruriyyah menjadi terkenal sehingga digunakan untuk merujuk setiap orang khawarij. Hal ini sebagaimana dikemukakan Ibnu Daqiq al-‘Id dalam kitab Ihkam al-Ahkam Syarhu ‘Umdah al-Ahkam:.
Di antara contohnya adalah pernyataan ‘Aisyah ra kepada Mu’adzah: “aharuriyyah anti?” (Apakah kamu termasuk orang haruriyyah?). Karenanya, (jika wanita haid) itu wajib meng-qadla` shalat yang ditinggalkan maka akan bertambah masyaqqah-nya. Tetapi shalat itu bisa tidak wajib sama sekali, seperti untuk wanita yang sedang haid.
Berbeda dengan puasa, yang boleh di akhirkan karena adanya udzur, seperti bepergian jauh, sakit, dan haid kemudian diqadla` pada hari-hari lain.