Qadha Puasa Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui. Yaitu, menahan hawa nafsu, haus juga lapar dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Namun, ada beberapa kondisi bagi umat muslim yang diperbolehkan tidak berpuasa, salah satunya adalah ibu hamil, Ma.
Mengingat saat hamil, Mama memerlukan nutrisi yang mencukupi untuk mendukung kesehatan janin dan diri sendiri agar tetap kuat beraktivitas. Pastikan Mama berkonsultasi ke dokter sebelum memutuskan apakah akan berpuasa atau tidak saat hamil.
Selain mengganti puasa, ada beberapa kondisi yang mewajibkan umat muslim untuk membayar fidyah. Ada beberapa pandangan berbeda mengenai hal ini, Ma, yaitu; Mahzab Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpandangan jika ibu hamil maupun menyusui tidak berpuasa di bulan tidak Ramadan, maka wajib meng-qadha sejumlah hari yang terlewat tanpa harus membayar fidyah. Sedangkan pada mahzab Imam Syafii dan Ahmad bin Hambali, baik ibu hamil atau menyusui yang tak puasa Ramadan, keduanya harus membayar fidyah.
Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus. Fidyah merupakan cara seseorang dengan kriteria tertentu untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara memberi makan orang miskin. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada tiga kriteria orang yang diperbolehkan membayar puasanya dengan fidyah:. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
Ketentuan ini menyimpulkan bahwa fidyah hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa dalam jangka waktu lama atau bahkan selamanya. Untuk pembayaran fidyah bagi ibu hamil, ada ketentuan lain yang telah disepakati sebagian besar ulama.
Hal ini terkait dengan perbedaan faham tentang hukum perempuan hamil dan memberikan ASI yang karena kondisinya tidak dapat menunaikan puasa pada bulan Ramadhan. Kewajiban puasa Ramadhan selama satu bulan penuh dikenakan kepada semua orang beriman yang telah baligh dan dalam keadaan mukallaf (berakal sehat), tanpa kecuali.
al-Baqarah (2) : 184 dituntunkan :"......Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. lima ahli hadis).Hadis tersebut menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui dibebaskan dari menunaikan ibadah siam. Dalam hal ini, aṡar dari sahabat Ibnu Abbas menegaskan bahwa bagi ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah, sebagaimana perkataan beliau kepada jariyahnya yang sedang hamil:Engkau termasuk orang yang mampu dengan memaksa diri, oleh karena itu engkau hanya wajib membayar fidyah tidak wajib mengkadha. Ibnu Abas berkata : hal demikian itu merupakan keringanan bagi kanjut usia baik laki-laki maupun perempuan, mereka berdua adalah orang-oang yang berat menjalankan puasa. Dalam ayat Al-Qur`an dan Hadis tersebut di atas, disebutkan memberi makan kepada satu orang miskin setiap 1 hari. Dan bagi yang kuat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, hal itu lebih baik.Dari uraian yang telah kami sampaikan di atas, jelaslah bahwa bagi ibu hamil dan menyusui, bila tidak mampu menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadan maka diwajibkan membayar fidyah.