Puasa Untuk Suami Menurut Islam. "Sebab, hak suami itu wajib dipenuhi dan tidak boleh digugurkan dengan ibadah yang hukumnya sunah," ujar Dr Abd al-Qadir Manshur, guru besar ilmu Alquran Universitas Sayf al-Dawlah, dalam bukunya, Buku Pintar Fikih Wanita. Dalam salah satu riwayat disebutkan, Rasulullah SAW pernah memberi izin kepada Aisyah, Hafshah, dan Zainab untuk beriktikaf, tapi kemudian melarang mereka saat sedang mengerjakannya.
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW menganjurkan beriktikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Oleh karena itu, Aisyah lantas meminta izin kepada Nabi untuk beriktikaf dan Beliau pun mengizinkannya. Pendapat lain menyatakan, seorang suami tidak boleh melarang istrinya melakukan ibadah sunah setelah mendapatkan izin darinya sebagaimana dikemukakan mazhab Hanafi.
Terkait istri yang mengerjakan ibadah sunah dengan nazar, suami boleh melarangnya jika tanpa sepengetahuan dan izinnya, sebagaimana pandangan mayoritas fukaha.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Puasa enam hari pada Syawal adalah sunnah yang dianjurkan kepada setiap Muslim setelah melaksanakan puasa selama satu bulan suci Ramadhan. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Ayub Al-Anshari, Nabi SAW bersabda:. من صام رمضان، ثم أتبعه ستًا من شوال؛ كان كصيام الده "Siapa yang berpuasa Ramadhan dan kemudian diikuti dengan enam hari (puasa) Syawal, maka seperti puasa selama setahun.". Namun, bagaimana jika seorang istri ingin melaksanakan puasa Syawal? Direktur Departemen Fatwa Lisan yang juga anggota fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Uwaidah Utsman, menjelaskan istri harus meminta izin terlebih dulu kepada suami jika ingin berpuasa enam hari pada Syawal. لا يحل لامرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه "Tidak halal bagi seorang istri berpuasa saat ada suaminya, kecuali jika sudah mendapat izin suami.".
"Maka jika ada suami, maka istri harus minta izin kepadanya, karena suami dibolehkan meminta istrinya untuk melakukan hubungan intim. Sedangkan jika ada dalam kondisi di mana suami berada dalam perjalanan, atau sedang tidak ada karena sedang bekerja sepanjang hari dan pulang pada malam hari, maka istri tersebut tidak perlu meminta izin suaminya untuk puasa Syawal.
Puasa ini wajib bagi orang yang memenuhi syarat sebagaimana telah ditetapkan oleh syara'. Semua ulama mazhab sepakat bahwa berhubungan suami istri saat sedang berpuasa akan membatalkan puasa.
Apabila sengaja melakukannya, maka wajib baginya mengganti puasa (qadha) dan membayar kafarat di luar bulan Ramadan. Dikutip dari buku Fiqih Lima Mazhab yang ditulis oleh Muhammad Jawad Mughniyah, membayar kafarat adalah memerdekakan budak.
Artinya: "Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, "Celakalah aku! Menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya, ayat tersebut merupakan suatu keringanan dari Allah SWT untuk kaum muslim. Sehingga, berhubungan suami istri di bulan Ramadan boleh hukumnya apabila dilakukan pada malam hari.
Imam al-Bukhari dan Muslim sama-sama meriwayatkan sebuah hadis yang diambil dari Abu Hurairah dalam kitab Shahih mereka. “Janganlah seorang wanita (istri) berpuasa padahal suaminya sedang ada (di rumah), kecuali dengan seizinnya.” (HR.
Salah seorang cendikiawan muslim yang bernama Zakaria Ouzon bahkan menolak hadis di atas dengan alasan tidak mencerminkan sifat Nabi. Jika si istri sedang berpuasa sunah, tentu akan menghambat kewajibannya dalam memenuhi hak suami. Salah seorang cendikiawan muslim kontemporer bernama Marwan al-Kurdi sedikit longgar dalam menganggapi hadis di atas.
Mendengar penjelasan Aisyah, Nabi pun mengingatkan Utsman bin Maz`untuk agar tidak berlebihan dalam ibadah. Dalam konteks ini, beribadah secara berlebihan cenderung membuat seseorang lupa akan sisi kemanusiannya. Jika pemahaman ini kita terapkan dalam konteks masyarakat Indonesia, maka setiap istri perlu melihat kebiasaan suaminya; apakah ketika berada di rumah sang suami memiliki hajat terhadapnya atau tidak.