Puasa Tanpa Mandi Junub Hukumnya. Sifatnya wajib bagi seorang muslim ketika ingin beribadah seperti puasa Ramadhan. Anjuran mensucikan diri dari hadas besar seperti selesai berhubungan intim, haid, dan nifas tertuang dalam firman Allah SWT di Alquran:.
Pertanyaannya sah atau tidak bagi seseorang yang puasa setelah sahur dalam keadaan junub dan belum mandi wajib setelah azan subuh? Mengutip buku Kupas Tuntas Puasa yang ditulis A.K Mustafit, jawabannya boleh alias sah-sah saja puasanya.
Asal mandi wajib segera dikerjakan dan melakukan salat subuh setelahnya. Berikut hadis yang membahas tentang puasa sebelum mandi wajib:.
"Sesungguhnya Nabi SAW memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena habis bersetubuh dengan istrinya.
Baik mandi junub setelah berhubungan badan, masturbasi, atau mimpi basah pada malam sebelum sahur. Suara.com - Boleh tidak jika kita berpuasa tetapi masih dalam kondisi junub alias belum mandi wajib? Kasus yang sering terjadi adalah, mereka dalam kondisi junub pada malam hari dan ketiduran tak sempat sahur, karena baru bangun sesudah masuk waktu Subuh.
Karena ketidaktahuan mengenai hukumnya, banyak dari mereka yang junub akhirnya tak mau berpuasa. Baca Juga: Pasien Corona DIY Terus Bertambah, TRC BPBD: Pakai APD Itu Panas Tahu! Tak seperti salat atau tawaf, dalam berpuasa, suci dari hadas bukanlah syarat sah.
Karenanya, orang yang junub dan belum mandi sampai waktu Subuh, tidaklah memengaruhi puasanya. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya.
“Haram bagi orang junub lima hal: shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.” (al-Qadli Abu Syuja’, Matn al-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa tahun, halaman 11).
JAKARTA, iNews.id - Hukum puasa Ramadhan tapi belum mandi wajib padahal waktu subuh sudah masuk menurut jumhur ulama puasanya tetap sah meski dalam kondisi janabah. Hal itu didasarkan dari apa yang pernah dialami sendiri oleh Rasulullah SAW, sebagaimana tertera dalam hadits berikut ini :.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat mengatakan, para ulama tidak mencantumkan suci dari hadats sebagai salah satu syarat sah dalam melaksanakan ibadah puasa. "Namun larangan itu ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan junub adalah seseorang meneruskan jima' setelah masuk waktu shubuh," katanya. Sedangkan bila jimak sudah selesai, meski berjanabah karena belum mandi, maka hal itu tidak menghalanginya dari mengerjakan ibadah puasa.
Lain halnya bila janabah itu disebabkan haidh atau nifas, maka hukumnya tetap terlarang untuk berpuasa. Namun, tidak ada halangan bagi orang berpuasa untuk berhubungan suami istri pada malam hari. Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan ayat tersebut turun ketika Umar bin Khattab juga menceritakan bahwa dia sempat mendatangi istrinya, padahal itu dialakukankannya setelah bangun dari tidur yang sebenarnya tidak boleh dilakukan, untuk kedua cerita inilah akhirnya Allah menurunkan ayat tersebut sebagai hujjah.
Pada permulaan Islam, apabila salah seorang di antara mereka berbuka, ia hanya dihalalkan makan dan minum serta bersetubuh sampai shalat Isya. Tetapi bila ia tidur sebelum itu atau telah salat Isya, maka diharamkan baginya makan, minum, dan bersetubuh sampai malam berikutnya.
Dan, jika ia ingin berpuasa, tetapi mandinya setelah shalat Subuh apakah masih sah puasanya? Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi.
Beliau menjawab, “Dia wajib mandi.” Dan, beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, “Dia tidak wajib mandi.” Lalu, Ummu Sulaim bertanya, “Perempuan juga mendapatkan itu (mendapatkan dirinya basah) apakah ia juga wajib mandi?” Nabi SAW menjawab, “Iya, kaum perempuan adalah saudara kandungnya kaum laki-laki.” (HR Tirmizi, Abu Daud, dan Ahmad). Dari Laqith bin Shabirah, ia berkata, “Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang wudhu.” Beliau bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah jari-jemari dan bersungguh-sungguhlah ketika be-ristinsyaq (memasukkan air dalam hidung), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR Tirmizi, Abu Daud, al-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad). Begitu juga ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah sesuatu yang masuk lewat lubang telinga dapat membatalkan puasa atau tidak?
Sebagian berpendapat, itu dapat membatalkan puasa karena sama dengan lubang hidung sebagai tempat masuknya sesuatu ke dalam tubuh seseorang. Oleh karena itu, tidaklah membatalkan sesuatu yang masuk lewat telinga selama tidak sampai ke tenggorokan.
SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berhubungan seksual bagi pasangan yang sudah menikah merupakan aktivitas yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan sehari-hari termasuk saat bulan ramadan. Islam pun tak melarang suami istri berhubungan badan saat bulan ramadan. Namun ada syarat sendiri untuk melakukannya, yakni di antara waktu malam hari hingga fajar. "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu.
"Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkanmu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.". Umat muslim mengenal adanya mandi junub yang dilakukan seusai berhubungan badan agar tubuh kembali bersih.
Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma.
Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. "Sesungguhnya Rasulullah SAW mendapati fajar dan beliau dalam keadaan junub setelah menggauli istrinya.
Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,. Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?". Simak juga Video: Dicolek Lewat Mimpi, Kisah Husin Jaga Makam Habib Kwitang.
SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berhubungan seksual bagi pasangan yang sudah menikah merupakan aktivitas yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan sehari-hari termasuk saat bulan ramadan. Islam pun tak melarang suami istri berhubungan badan saat bulan ramadan.
Namun ada syarat sendiri untuk melakukannya, yakni di antara waktu malam hari hingga fajar. "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu.
"Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkanmu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.".
Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.".
Umat muslim mengenal adanya mandi junub yang dilakukan seusai berhubungan badan agar tubuh kembali bersih.
Liputan6.com, Jakarta Soal sahkah berpuasa saat sedang dalam keadaan junub sering jadi pertanyaan di bulan Ramadan. Nabi Muhammad menjadi tempat bertanya bagi para sahabatnya jika mereka menemukan hal-hal yang musykil terkait dengan ajaran agama Islam. Salah satu persoalan yang mengganjal hati seorang sahabatnya, sehingga dia menanyakan langsung kepada Nabi Muhammad, adalah puasa bagi orang yang sedang junub atau berhadas besar karena keluar mani atau berhubungan badan. Semula sahabat tersebut sedikit sungkan untuk mengungkapkan persoalannya karena tahu Sayyidah Aisyah sedang di dalam. Setelah menenangkan mentalnya, sahabat tersebut lantas menyampaikan permasalahannya kepada Nabi Muhammad dengan suara yang agak pelan. Katanya, persoalan tersebut sebetulnya sudah terjadi pada bulan Ramadan yang belum lama berlalu.