Puasa Syawal Dibarengi Puasa Qadha. TRIBUNNEWS.COM - Setelah menjalankan puasa wajib selama 30 hari di bulan Ramadan umat Islam dapat melanjutkan dengan puasa Syawal. Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dapat ditunaikan selama enam hari di bulan Syawal setelah Hari Raya Idul Fitri.
Orang yang berpuasa selama enam hari di bulan Syawal setara dengan berpuasa selama setahun penuh. Perintah melakukan puasa Syawal disebutkan dalam hadits Abu Ayyub Al-Anshari r.a., Nabi Saw.,. Baca: Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan 6 Hari Berturut-turut?
Berkenaan dengan waktu pelaksanaan setelah Ramadan, beberapa Muslim mungkin memiliki hutang puasa, bolehkah kita menggabungkan niat puasa Syawal dan qadha puasa Ramdhan? Para ulama menyebut menggabungkan niat dua ibadah dengan at-Tasyrik fin Niyah atau Tadakhul an-Niyah.
Terdapat kaidah yang diberikan para ulama dalam masalah menggabungkan niat,.
Namun, muncul pertanyaan, apakah yang lebih dulu diutamakan, membayar utang puasa Ramadan atau melakukan puasa Syawal? Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, orang-orang yang memiliki utang puasa Ramadan dianjurkan untuk mengqadha segera utang puasanya. لكن لا يحصل له هذا الثواب المذكور خصوصا من فاته رمضان وصام عنه شوالا ؛ لأنه لم يصدق عليه المعنى المتقدم ، ولذلك قال بعضهم : يستحب له في هذه الحالة أن يصوم ستا من ذي القعدة لأنه يستحب قضاء الصوم الراتب ا هـ. Artinya, “Kalau seseorang mengqadha puasa, berpuasa nazar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunah puasa Syawal atau tidak? Alhafiz Kurniawan menjawab, saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, orang yang berpuasa qadha di bulan Ramadan, tetap mendapatkan nilai puasa Syawal. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadis khususnya orang luput puasa Ramadan dan mengqadhanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud.
Karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa’dah sebagai qadha puasa Syawal. Meski demikian, tetap dianjurkan mengqadha puasa Ramadan terlebih dahulu, sebelum berpuasa Syawal.
Puasa enam hari Syawal dan qadha Ramadhan hukumnya berbeda. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menjelaskan puasa qadha Ramadhan dan puasa sunnah Syawal tidak bisa digabungkan, melainkan harus dikerjakan secara terpisah. “Tapi kalau menggabungkan niat antara puasa sunnah dengan qadha jelas tidak bisa.
Hal serupa juga diungkapkan Anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH. Dia juga menegaskan bahwa kedua niat puasa tersebut tidak dapat digabungkan.
Lebih lanjut, lulusan doktoral ushul fikih UIN Jakarta ini menyarankan untuk mendahulukan ibadah fardhu, seperti membayar hutang puasa Ramadhan, sebelum melakukan puasa sunnah Syawal. Dia juga menganjurkan agar hutang (qadha) puasa Ramadhan, disegerakan, dan lebih baik lagi jika dapat ditunaikan pada Syawal.
“Tentu seharusnya mendahulukan yang wajib, karena ibadah itu selalu memprioritaskan yang Fardhu, jadi bagi siapapun yang punya hutang puasa ramadhan, baik karena bepergian (musafir), hamil, haid, sakit, atau lainnya, itu sebelum dia puasa sunnah Syawal, sebaiknya dahulukan membayar qada puasanya, baru setelahnya puasa sunnah Syawal,” jelasnya.
Selesai bulan Ramadhan, umat Islam disunahkan menjalankan ibadah Puasa Syawal selama 6 hari. Puasa Syawal yang bisa dilakukan setelah hari raya Idul Fitri ini punya keutamaan yang sudah dijelaskan dalam banyak hadits. Dalam sebuah hadits dari Abu Ayyub Al-Ansari disebutkan bahwa 6 hari Puasa Syawal yang dikerjakan setelah 30 hari berpuasa di bulan Ramadhan keutamaannya seperti berpuasa terus menerus. Artinya: Abu Ayyub al-Ansari RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Dia yang berpuasa selama Ramadhan dan melanjutkannya dengan enam hari puasa saat bulan Syawal akan seperti melakukan puasa terus menerus.".
Namun, adakalanya sebagian muslim punya utang puasa yang harus dibayar selepas Ramadhan. Jika sudah lunas, umat Islam bisa melanjutkannya dengan Puasa Syawal.
Terkait menggabungkan Puasa Syawal dengan melunasi utang Ramadhan, umat Islam sebaiknya tidak melakukan hal tersebut. Mufti dari Leicester, Inggris, tersebut mengutip pendapat dalam Fatawa Darul Uloom Deoband. Jika terlanjur menggabungkan keduanya, maka niat utama adalah membayar utang Puasa Ramadhan.
Saat melunasi utang, diharapkan umat Islam memperoleh berkah Syawal dari Allah SWT.
JAKARTA, iNews.id - Ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menggabungkan puasa syawal dan qadha Ramadhan. Sebagian ulama terutama dari mazhab Syafi'i dan Maliki membolehkan, namun ada juga ulama dari mazhab Hanbali (Hanabilah) yang menyatakan tidak sah menggabungkan puasa syawal dengan qadha Ramadhan.
Imam Syihabudin Ar Ramli (w 957 H), ulama kenamaan dari Mazhab Syafi’i abad ke 10 dalam kitab Fatawa Ar Ramliy mengatakan, diperbolehkan menggabung niat puasa 6 hari bulan syawal dengan qadha ramadhan dan keduanya mendapatkan pahala. Sayyid Bakri dalam Kitab I‘anatut Thalibin menerangkan orang yang berpuasa pada hari-hari tertentu yang sangat dianjurkan untuk dipuasakan akan mendapatkan keutamaan sebagai mereka yang berpuasa sunnah pada hari tersebut, meskipun niatnya adalah qadha puasa atau puasa nazar. Ustadz Ahmad Zarkasih, dalam bukunya Yang Harus Diketahui Dari Puasa Syawal terbitan Rumah Fiqih Publishing 2020, menjelaskan bahwa maksud Imam Ar Ramli dalam fatwanya ini adalah orang yang berpuasa lalu niatnya digabungkan antara puasa qadha dan sunnah, baik itu syawal atau selainnya. "Orang ini mendapatkan dua pahala sekaligus yakni gugur kewajiban qadha dan juga pahala sunnah," katanya. Akan tetapi, kata dia, tidak mendapatkan kemuliaan puasa setahun penuh untuk ibadah Syawalnya karena belum melengkapi Ramadhan yang diwajibkan atasnya. Berikut lafaz niat menggabungkan Puasa Syawal dan Qadha Ramadhan:.
Nawaitu Shouma Ghadin 'An Qadhooi Fardhi Syahri Romadhona wa 'An Sittin Min Syawwalin Lillahi Ta'ala. "Saya niat puasa esok hari dari mengqadha pardhu bulan ramadhan dan puasa enam syawal karena Allah Ta'ala.".
Puasa sunah Syawal sangat dianjurkan mengingat kebesaran keutamaan yang terkandung di dalamnya. لكن لا يحصل له هذا الثواب المذكور خصوصا من فاته رمضان وصام عنه شوالا ؛ لأنه لم يصدق عليه المعنى المتقدم ، ولذلك قال بعضهم : يستحب له في هذه الحالة أن يصوم ستا من ذي القعدة لأنه يستحب قضاء الصوم الراتب ا هـ.
Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa’dah sebagai qadha puasa Syawal,” (Lihat Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Marifah, cetakan pertama, 1997 M/1418 H, juz I, halaman 654). Adapun mereka yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur diharamkan untuk mengamalkan puasa sunah Syawal.
Sedangkan mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur tertentu, makruh mengamalkan puasa sunah Syawal. Artinya, “Masalah di Tanbih dan banyak ulama menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur, perjalanan, masih anak-anak, masih kufur, tidak dianjurkan puasa sunah enam hari di bulan Syawal. Tetapi jika ia sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa uzur, maka haram baginya puasa sunah.
(Orang utang puasa Ramadhan makruh berpuasa sunah, kemakruhan puasa sunah bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur),” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 208). Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Rabu, 28 Juni 2017 pukul 19:07.
JAKARTA, iNews.id - Ulama berbeda pendapat mengenai bolehnya menggabung niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa Syawal. Imam Syihabudin Ar Ramli (w 957 H), ulama kenamaan dari Mazhab Syafi’i abad ke 10.
Dalam kitab Fatawa Ar Ramliy mengatakan,. Diperbolehkan menggabung niat puasa 6 hari bulan syawal dengan qadha ramadhan dan keduanya mendapatkan pahala.
Sedangkan menurut Abu Makhromah tidak mendapatkan pahala keduanya bahkan tidak sah. Sayyid Bakri dalam Kitab I‘anatut Thalibin menerangkan orang yang berpuasa pada hari-hari tertentu yang sangat dianjurkan untuk dipuasakan akan mendapatkan keutamaan sebagai mereka yang berpuasa sunnah pada hari tersebut, meskipun niatnya adalah qadha puasa atau puasa nazar.
Bacaan Niat Puasa Syawal dan Artinya. Ustadz Ahmad Zarkasih, dalam bukunya Yang Harus Diketahui Dari Puasa Syawal terbitan Rumah Fiqih Publishing 2020, menjelaskan bahwa maksud Imam Ar Ramli dalam fatwanya ini adalah orang yang berpuasa lalu niatnya digabungkan antara puasa qadha dan sunnah, baik itu syawal atau selainnya. "Orang ini mendapatkan dua pahala sekaligus yakni gugur kewajiban qadha dan juga pahala sunnah," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki.
Bagi umat muslim ada yang melanjutkan ibadah puasa enam hari di bulan syawal. Tapi, ada pula yang menyisakan utang puasa dan berniat membayarnya di bulan Syawal. Baca: Niat dan Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Seperti Dicontohkan Rasulullah SAW.
Baca: Link Live Streaming Trans 7 MotoGP Catalunya 2018 di Sirkuit Barcelona via Trans7. Ustaz Abdul Somad memberikan contoh ketika ada seorang ibu yang memiliki utang puasa sebanyak tujuh hari di bulan Ramadhan.
"Yang paling afdol itu (puasa) tujuh tambah enam hari," ucap Ustaz tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mungkin ada sebagian dari umat Islam yang saat Ramadhan tahun ini masih utang kewajiban puasa karena kondisi tertentu. Maka, dalam kondisi tersebut tentu diwajibkan untuk membayar utang puasa Ramadhan atau dikenal dengan puasa qadha.
Karena saat ini bertepatan dengan bulan Syawal, maka ada satu amalan puasa yang disunnahkan untuk menjalankannya, yakni Puasa Syawal. Sesuai namanya, puasa ini dilaksanakan di Bulan Syawal dalam penanggalan hijriyah yang dilaksanakan selama enam hari. Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan untuk menjawab pertanyaan di atas, mengutip Tribunnews.com seperti dilansir TribunWow.com, dari video yang diunggah akun YouTube TAMAN SURGA.
UAS dalam penjelasannya, Puasa Qadha atau membayar utang puasa Ramadhan harus lebih diutamakan untuk dikerjakan terlebih dahulu. Maka dari itu, jika telah selesai menjalankan kewajiban Puasa Qadha', maka ditunaikan Puasa Syawal selama enam hari. Namun, dijelaskan Ustaz Somad bahwa jika perempuan yang tidak kuat mengganti utang puasa dan puasa sunnah Syawal sekaligus, cukup mengganti puasa pada bulan Syawal.