Puasa Sunnah Untuk Ibu Hamil. Meskipun tidak memiliki musim panas dan waktu puasa lebih singkat dibandingkan negara Timur Tengah, apakah puasa saat hamil trimester pertama aman untuk dilakukan? Di trimester pertama kehamilan (1-13 minggu) umumnya ibu hamil masih menghadapi serangkaian keluhan kehamilan yang memang wajar terjadi pada bulan-bulan pertama ini. Di antaranya mual, muntah, lemas, pusing, dan tubuh ibu hamil masih terus beradaptasi dengan perubahan hormonal yang sedang terjadi.
Tidak menutup kemungkinan jika seorang ibu hamil ingin jalani puasa juga sebagai bentuk ibadah.Saat berpuasa, seseorang harus menahan lapar dan haus setidaknya 12 jam dalam sehari. Yang harus diperhatikan para ibu hamil yang sedang menjalankan ibadah puasa tentunya adalah kesehatan janin.Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Riyan Hari Kurniawan mengatakan, ibu hamil memang wajib berpuasa, tetapi dengan syarat dia mampu dan tidak membahayakan diri sendiri serta janin. Zat besi itu contohnya, daging dan sayuran hijau," ucapnya.Untuk asam folat, kata Riyan, untuk menghindari seorang anak lahir dengan kondisi cacat. Biasanya, asam folat terdapat pada sayuran hijau.Seorang ibu hamil dapat memperoleh kalsium dari susu, ikan salmon dan sarden.
Riyan mengatakan, pada trimester satu atau tiga bulan pertama, janin masih proses pembentukan organ tubuh, otak, saluran cerna dan ginjal.
Tak terasa, sebentar lagi kita akan menyambut kedatangan bulan yang paling dinanti-nantikan umat Muslim di seluruh dunia. Meskipun diwajibkan, akan tetapi ada kondisi-kondisi khusus di mana seseorang mendapat pertimbangan untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Apabila sang Mama tetap berpuasa di trimester pertama ini, dikhawatirkan janin akan lahir dengan berat badan rendah.
Lepas dari trimester pertama yang sangat krusial, ibu hamil biasanya sudah bisa menjalani puasa. Akan tetapi, ada catatan penting yang harus dipenuhi, terutama soal kecukupan gizi dan kesiapan tubuhnya.
Ibu hamil yang siap dan mampu berpuasa harus memenuhi kebutuhan nutrisinya sebesar 2.500 kilo kalori per harinya.
Firmankan Allah SWT:".. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.." (QS.Al Baqarah:184). Tulisan ini dibuat ketika saya ditanya oleh ibu-ibu termasuk orangtua / wali murid tentang puasa ibu hamil. Sebagaimana terdapat dalam Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmizi,nasaI dan Ibnu Majah, Nabi sallallahualaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menggugurkan setengah shalat dan puasa bagi musafir, dan juga wanita hamil atau menyusui.".
Wanita hamil dan menyusui tidak sepi dari bahaya apabila berpuasa, baik terhadap dirinya maupun anaknya. Akan tetapi jika tidak ada dampaknya sama sekali, maka dia harus berpuasa dan tidak dibolehkan berbuka. Dikatakan dalam kitab "Bahrur Raiq" (2/308): "Dan wanita hamil atau menyusui kalau keduanya khawatir terhadap anaknya atau jiwanya.." Maksudnya adalah bahwa keduanya boleh berbuka untuk menghindari kesulitan. Apabila mereka mengkhawatirkan keselamatan anaknya, maka ulama sepakat mereka boleh berbuka (tidak berpuasa), sedangkan dalam masalah qadha dan/atau membayar fidyah, ulama berbeda pendapat. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mewajibkan fidyah saja, beliau berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk dalam kelompok orang-orang yang difirmankan Allah :".. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.." (Al Baqarah:184).
Ini bisa diartikan, apabila ibu hamil khawatir terhadap kondisinya dan janin yang sedang dikandungnya maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Seperti yang disebutkan di atas, ibu hamil mendapat keringanan untuk tidak berpuasa bila dirinya memang sudah khawatir akan kesehatan janinnya. Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184 menyebutkan mengenai hukum menggantikan puasa Ramadan dengan qodho’ dan fidyah seperti di bawah ini. Dan wajiblah bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Dalam ayat di atas, ibu hamil dapat dianalogikan seperti orang sakit, karena udzurnya (halangannya) bukan penyakitnya. Sehingga ketika ibu hamil tidak berpuasa karena udzurnya (seperti ibu hamil, yang bisa menunaikan tapi khawatir akan kesehatan bayinya atau dirinya), dia harus menghitung bilangan atau jumlah hari dia tidak bisa berpuasa dan menggantikan puasa sesuai dengan jumlah tersebut, di hari-hari yang luas setelahnya.
Bila seorang ibu hamil masih sanggup dan mampu mengganti puasa Ramadan dengan mengqodho’ (tanpa membayar fidyah), maka wajiblah ia menggantinya sesuai jumlah tersebut. Jika dilihat dalam kaca mata hukum Islam ibu hamil memang mendapat keringan untuk tidak berpuasa, bagaimana dengan sisi medis? GK, dokter spesialis gizi klinik RS Pondok Indah, mengatakan ibu hamil tidak dianjurkan berpuasa bila usia kandungan masih trimester pertama.
Jika memaksakan diri puasa, kondisi fisik bumil akan menurun bahkan berat badan dapat berukurang secara drastis.Sementara trimester III merupakan fase pertumbuhan janin paling cepat. Ibu hamil juga sudah memasuki fase persiapan persalinan di mana dibutuhkan kadar gizi dan nutrisi dari makanan yang besar. Oleh karena itu pada trimester III juga tidak dianjurkan untuk berpuasa.Meski begitu bukan berarti dr Hari melarang ibu hamil yang ingin berpuasa.