Puasa Sunnah Pada Hari Biasa. Adapun niat puasa sunnah ini adalah Nawaitu shauma ghodiin an adai sunnatun ayyamil Biidh lilahi taala. Untuk menjalankannya ibadah puasa sunnah syawal, niatnya adalah " Nawaitu sauma ghodin an sittatin min syawalin sunattan lillahi taala.". Saya tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan. Istilah tarwiyah sendiri berasal dari kata tarawwa yang berarti membawa bekal air. Hal tersebut karena pada hari itu, para jamaah haji membawa banyak bekal air zam-zam untuk persiapan arafah dan menuju Mina. Ini karena di hari yang sama yaitu tanggal 10 Muharram, orang-orang Yahudi juga melakukan puasa.
Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). Hadis yang disebutkan penanya di atas diriwayatkan Imam al-Bukhari pada bab shaum yaum al-jumu’ah dari sahabat Jabir, dan juga dari Abu Hurairah, yang ditanya: “apakah Nabi saw. mencegah berpuasa pada hari jum’at?”, kemudian ia mengatakan: “ya (dicegah)”, jika berpuasa hanya pada satu hari (menurut riwayat selain Abu ‘Ashim). Karenanya, Imam Muslim meriwayatkan hadis yang sama, dari Abu Hurairah sebagaimana pada kitab al-shiyam dengan memberi bab karohat shiyam yaum al-jum’ah munfaridan (makruh berpuasa pada hari jum’at secara tersendiri, tanpa diiringi puasa pada hari sebelum atau sesudahnya).
tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw. bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak.
untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas. Tetapi hukum makruh itu berlaku jika tanpa suatu sebab. Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw. Bahkan di luar kajian teks hadis di atas, sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, yaitu bahwa hari jum’at merupakan hari raya, yang tentunya harus diperlihatkan rasa senang melalui makan, minum dan dzikir bersama.
Sementara itu, Jumat termasuk salah satu hari yang dilarang untuk berpuasa. "Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat untuk salat di antara beberapa malam dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk puasa di antara beberapa hari kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang di antara kalian," (HR Muslim dan Baihaqi). Imam Ahmad juga meriwayatkan hal serupa dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berpuasa hanya di hari Jumat saja.
Hal ini bersandar pada suatu riwayat yang berasal dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,. لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده.
Selain diikuti dengan puasa sebelum atau setelah hari Jumat, menurut Imam Nawawi seperti dikatakan dalam buku Hukum Fiqih Seputar Hari Jumat oleh Syafri M. Noor Lc, puasa di hari Jumat diperbolehkan apabila bertepatan dengan kebiasaan puasa, seperti puasa nadzar karena sembuh dari sakit dan kebetulan bertepatan dengan hari Jumat. Salah satu dalil yang menerangkan bahwa Jumat adalah hari raya seperti diriwayatkan oleh Bazzar. Ada sejumlah puasa sunnah yang boleh dilakukan menurut syara'.
“Janganlah engkau berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan bagi kalian.”[1] Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini mansukh (telah dihapus). Keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak melakukan puasa di bulan Sya’ban dan pasti akan bertemu dengan hari Sabtu.
Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk melakukan puasa Muharram dan kadangkala bertemu dengan hari Sabtu. Sebagian ulama lainnya menilai bahwa hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu adalah jayid (boleh jadi shahih atau hasan). Rincian yang sangat bagus mengenai hal ini telah dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin sebagai berikut.
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dan tidak terlarang berpuasa ketika itu jika memang bertepatan dengan kebiasaan berpuasanya.
Puasa pada tanggal 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri dilarang oleh Rasulullah SAW. Atas pendapat beberapa ulama, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berpuasa di bulan ini karena masih termasuk dalam hari Ied.
Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, dari Nubaisyah Al Hudzali berkata, nabi SAW bersabda:. Salah satu hadits yang menjadi dasar larangan puasa di hari Syak sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dan al Hakim,.
Artinya: "Siapa yang puasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam.". Seperti diketahui suci dari haid dan nifas adalah syarat untuk bisa menjalankan puasa.
Adapun menjalankan puasa di waktu tersebut maka akan mendapat dosa karena melakukan larangan-Nya.
Ada berbagai bentuk ibadah yang bisa dilakukan umat Islam kepada Allah SWT, salah satunya adalah puasa. Dalam Quran surat Al Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman mengenai perintah melaksanakan ibadah puasa.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, ada berbagai manfaat puasa, yakni mendetoksifikasi tubuh secara optimal serta meregenerasi sel dengan baik. Puasa sunnah ini dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah oleh orang yang tidak melaksanakan ibadah haji.
Keutamaan puasa hari Arafah adalah menghapus dosa dua tahun orang yang melaksanakannya. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Muslim, dari Ibnu Abbas ia berkata.
"Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa sebulan penuh, kecuali pada bulan Ramadhan. Dalam hadits riwayat Abu Daud, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya segala awal seluruh hamba dipaparkan pada hari Senin dan Kamis.".
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Berpuasalah selama tiga hari pada setiap bulan, karena sesungguhnya kebaikan dikalikan sepuluh, sehingga puasa itu (3 hari) sama dengan puasa satu tahun penuh.".