Puasa Sunnah Dalam Syariat Islam. “Setiap amal anak Adam akan dilipat gandakan, satu kebaikan menjadi sepuluh hingga tujuh ratus kebaikan sekehendak Allah, Allah berfirman, “Kecuali puasa, puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya, ia tinggalkan makan dan minumnya karena Aku. Puasa yang dilaksanakan dari subuh hingga adzan magrib berkumandang tentu bukan hal mudah jika kita tidak terbiasa menahan diri. Ketika berpuasa kita tidak banyak untuk membeli makanan atau minuman, dan menahan diri dari segala hal duniawi. Bahkan, para pakar kesehatan banyak merekomendasikan orang-orang yang sedang mengalami penyakit tertentu untuk melakukan puasa. Jika dilakukan terus menerus maka hal ini akan menambah keistiqomah kita dalam beribadah dan juga melaksanakan perintah-perintah Allah lainnya. Untuk ibadah puasa akan membuat kita semakin bermakna dan nikmat menjadi ummat Rasulullah SAW.
Puasa pada tanggal 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri dilarang oleh Rasulullah SAW. Idul Adha termasuk dalam dua hari raya yang dilarang untuk berpuasa. Dari Abi Ubaid Maula Ibn Azhar berkata, "Aku menyaksikan hari raya bersama Umar bin al Khattab, beliau berkata: ini adalah dua hari yang dilarang Rasulullah saw.
Atas pendapat beberapa ulama, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berpuasa di bulan ini karena masih termasuk dalam hari Ied. Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, dari Nubaisyah Al Hudzali berkata, nabi SAW bersabda:.
Salah satu hadits yang menjadi dasar larangan puasa di hari Syak sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dan al Hakim,. Artinya: "Siapa yang puasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam.". Seperti diketahui suci dari haid dan nifas adalah syarat untuk bisa menjalankan puasa. Puasa yang dilakukan khusus pada hari Jumat maka hukumnya makruh.
Adapun menjalankan puasa di waktu tersebut maka akan mendapat dosa karena melakukan larangan-Nya.
Karena diketahui bahwa pelaksanaan ibadah puasa dinilai berbeda tergantung dengan kebijakan serta tata cara yang ditetapkan kepercayaan tertentu. Sebaliknya apabila seorang umat muslim tidak melaksanakan puasa jenis ini maka ia akan mendapatkan dosa atau ganjaran.
Selain itu, Allah akan memberi kelebihan kepada muslim yang berpuasa dengan menjauhkannya dari api neraka sejauh 70 tahub perjalanan masa akhiratnya. Seperti yang kami katakana di awal bahwa ibadah puasa ini tak hanya dilaksanakan oleh agama islam saja.
Di dalam ajaran Yahudi, ibadah puasa diartikan sebagai kegiatan dimana mengharuskan untuk menahan makan dan minum, termasuk air sekalipun. Nah itulah beberapa informasi yang dapat kami berikan mengenai pengertian puasa baik secara umum, Bahasa, maupun dalam agama islam.
Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw.
bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak. untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas. Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw.
Ada beberapa macam puasa sunnah yang bisa dilakukan bergantung dengan kebutuhan. Adapun niat puasa sunnah ini adalah Nawaitu shauma ghodiin an adai sunnatun ayyamil Biidh lilahi taala.
Untuk menjalankannya ibadah puasa sunnah syawal, niatnya adalah " Nawaitu sauma ghodin an sittatin min syawalin sunattan lillahi taala.". Saya tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan.
Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak dari bulan Syaban.". Istilah tarwiyah sendiri berasal dari kata tarawwa yang berarti membawa bekal air.
Hal tersebut karena pada hari itu, para jamaah haji membawa banyak bekal air zam-zam untuk persiapan arafah dan menuju Mina. Ini karena di hari yang sama yaitu tanggal 10 Muharram, orang-orang Yahudi juga melakukan puasa.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka.
Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Quran surat Al Baqarah ayat 185 menyebutkan firman Allah SWT tentang perintah berpuasa. Meski demikian, puasa enam hari ini tidak boleh dilaksanakan saat Lebaran 1 Syawal.
Orang yang tidak pergi menunaikan haji bisa melaksanakan puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah. Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya segala awal seluruh hamba dipaparkan pada hari Senin dan Kamis.".
Pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh adalah tiga hari berturut-turut dalam satu bulan, setiap tanggal 13, 14, dan 15 penanggalan Hijriyah. Terdapat dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Berpuasalah selama tiga hari pada setiap bulan, karena sesungguhnya kebaikan dikalikan sepuluh, sehingga puasa itu (3 hari) sama dengan puasa satu tahun penuh.".