Puasa Sikat Gigi Pakai Odol. Saat berpuasa Ramadhan, kita tetap melakukan aktivitas seperti sikat gigi, memakai odol, dan berkumur. "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak sholat (HR Bukhori).".
Imam Bukhori mengatakan, boleh bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa. Kemudian Beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.".
Lalu bagaimana dengan menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang puasa? Karena itu jika pasta gigi pengaruhnya sangat kuat, yakni bisa masuk ke perut, maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan hukumnya makruh.
Dari HR Abu Daud juga disebutkan, Rasulullah mengingatkan agar tidak terlalu keras menghirup air ke dalam hidung saat puasa.
Lalu, apa hukumnya melakukan sikat gigi dengan pasta atau odol saat berpuasa? Oleh karena itu, sikat gigi dianggap tak membatalkan puasa. Kendati belum ada sikat gigi dan pasta di zaman Rasulullah SAW, pendapat yang membolehkan hal ini dilakukan ketika berpuasa merujuk pada ulasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab. Jadi, sikat gigi baru dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Ia berkata: "Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa," (HR. Bersiwak atau sikat gigi dan berkumur setelah waktu duhur dianggap makruh untuk dilakukan saat berpuasa karena pembersihan mulut ketika seorang melakukan ibadah puasa menyalahi hal yang utama.
Pastikan kesehatan Anda prima agar kegiatan harian dan ibadah tidak terganggu. Manfaatkan juga sesi ini untuk bertanya tentang perawatan yang tepat bagi kondisi gigi dan mulut Anda, seperti jenis sikat gigi yang tepat, penggunaan pasta gigi, benang gigi ataupun mouthwash.
Liputan6.com, Jakarta Memasukan sesuatu benda ke dalam mulut dengan sengaja menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa.
Di tengah menjalankan ibadah puasa, terkadang risih dengan kondisi mulut yang bau atau memang belum menyikat gigi setelah makan sahur, lalu memutuskan berkumur lalu menyikat gigi. Ternyata menggosok gigi menggunakan pasta atau odol tidak membatalkan puasa.
Entah itu melalui tenggorokan, lubang hidung, telinga bagian dalam, dan rongga tubuh lainnya. Hukum Sikat Gigi saat Berpuasa.
Pendapat serupa juga diutarakan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Sehingga menyikat gigi dianggap membatalkan puasa apabila pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Apabila tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan maka tidak dianggap membatalkan puasa.