Puasa Sikat Gigi Di Pagi Hari. Selain itu, kita juga disunnahkan untuk sikat gigi atau bersiwak setelah sahur. Dalam video yang diunggah pada 23 Mei 2018 di kanal Youtube Serambi Hati, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa menggosok gigi saat puasa dianjurkan hingga sebelum waktu zuhur. "Hukum gosok gigi dianjurkan menggunakan siwak sebelum zawal, waktu tergelincir matahari atau adzan zuhur," kata UAS. UAS menjelaskan berdasarkan hadis itu ahli fiqih mengatakan bahwa bau wangi mulut itu tak baik untuk dihilangkan.
Sementara itu, pendiri Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau dikenal Buya Yahya menjelaskan hukum sikat gigi saat puasa yang berbeda. Buya Yahya juga menjelaskana bahwa sebagian ahli fiqih menyebut jika sikat gigi setelah zuhur saat puasa hukumnya makruh.
"Makruh menggunakan siwak setelah zawal, setelah tergelincir matahari, tapi menggunakan siwak pagi seperti ini masih tetap disunnahkan," kata Buya Yahya dalam video yang diunggah ke kanal YouTube Al-Bahjah TV, pada 14 Juni 2016.
"Para ulama berpendapat, kalau bersiwak, berkumur, menggosok gigi itu dilakukan sesudah siang hari atau salat zuhur, sebagian ulama mengatakan itu makruh, kalau itu berlebih-lebihan.". Ia menambahkan, para ulama menyebut hukum bersiwak, berkumur, dan mengosok gigi dengan makruh, jika orang yang puasa itu melakukan secara berlebihan. Baca: Ini Saat yang Tepat Konsumsi Suplemen Saat Menjalankan Ibadah Puasa.
Lalu, apa hukumnya melakukan sikat gigi dengan pasta atau odol saat berpuasa? Oleh karena itu, sikat gigi dianggap tak membatalkan puasa. Kendati belum ada sikat gigi dan pasta di zaman Rasulullah SAW, pendapat yang membolehkan hal ini dilakukan ketika berpuasa merujuk pada ulasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab. Jadi, sikat gigi baru dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan ke tenggorokan.
Ia berkata: "Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa," (HR. Bersiwak atau sikat gigi dan berkumur setelah waktu duhur dianggap makruh untuk dilakukan saat berpuasa karena pembersihan mulut ketika seorang melakukan ibadah puasa menyalahi hal yang utama.
Melakukan sikat gigi sesudah imsak atau setelah makan sahur umumnya sering diterapkan juga diperbolehkan, asal tidak pada siang hari yang menjadikannya makruh dan membatalkan puasa. Imam Nawawi menjelaskan bahwa bersiwak setelah masuk waktu zawal (ketika matahari mulai bergeser dari tengah ke arah barat) adalah makruh.
Sikat gigi sesudah imsak atau setelah makan sahur diperbolehkan asal tidak pada siang hari yang bisa menjadikannya makruh dan membatalkan puasa. Sikat gigi sesudah imsak atau setelah makan sahur diperbolehkan asal tidak pada siang hari yang bisa menjadikannya makruh dan membatalkan puasa. Namun lebih kepada peringatan bahwa sebentar lagi waktu imsak yang sebenarnya akan tiba yaitu ketika terbit fajar shadiq. Apabila sampai terbit fajar shadiq masih makan minum, maka puasa di hari itu tidak sah dan harus diqadha setelah Ramadan berakhir, seperti dalam sebuah hadis sahih yang berbunyi:.
Dalam hadis ini, Nabi SAW berkeinginan mewajibkan atas umatnya menggosok gigi ketika hendak berwudhu untuk shalat. Oleh karena itu, hukum menggosok gigi ketika hendak shalat itu hanya sunah saja. Hal ini dikuatkan dalam hadis lain di mana Nabi SAW bersabda, "Bersiwak itu membersihkan mulut dan meridakan (menyenangkan) Tuhan.".
Tidak ada pembedaan dalam hadis ini antara menggosok gigi di bulan Ramadan dan di luarnya. Dengan demikian, bersiwak (menggosok gigi) tidak membatalkan puasa. Yang penting, ketika melakukannya dijaga agar pasta giginya tidak tertelan karena apabila pasta gigi itu tertelan puasanya batal.
Namun, sikat gigi setelah sahur terkadang membuat orang malas, apalagi jika keinginan untuk tidur kembali sangat menggoda. Pendapat pertama mengatakan bahwa sikat gigi hukumnya sunah dalam kondisi apapun, termasuk pada saat berpuasa.
Namun kita tidak tahu apakah melakukan hal tersebut membatalkan puasa? Hadits dari Abu Hurairah:. Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia mengeluarkan air dari mulutnya, setelah itu dia boleh menelan ludahnya dan tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk berkumur. Kemudian Beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.". Lalu bagaimana dengan menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang puasa? Karena itu jika pasta gigi pengaruhnya sangat kuat, yakni bisa masuk ke perut, maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan hukumnya makruh.
Dari HR Abu Daud juga disebutkan, Rasulullah mengingatkan agar tidak terlalu keras menghirup air ke dalam hidung saat puasa.