Puasa Ramadhan Diwajibkan Pada Tahun Hijriah. Puasa Ramadhan adalah puasa wajib bagi umat muslim yang dilakukan di bulan suci Ramadhan. Puasa Ramadhan ini sendiri mulai disyari’atkan sejak 10 Syaban tahun ke-2 Hijriah. Atau dalam kalimat lain, puasa Ramadhan baru diwajibkan satu setengah tahun sesudah peristiwa hijrah, dari Mekkah ke Madinah.
Perintah berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan ini dilaksanakan umat islam secara wajib setelah turunnya surah Al-Baqrah ayat 183. Ayat ini menyeru kepada orang-orang yang beriman bahwa kepada mereka diwajibkan untuk berpuasa seperti orang-orang terdahulu dengan tujuan agar mereka bertakwa. Ramadhan sendiri merupakan bulan ke-9 dalam urutan kalender islam.
Berpuasa di bulan Ramadhan termasuk ke dalam rukun islam. Bulan Ramadhan ini berlangsung sekitar 29 sampai 30 hari lamanya.
Materi tentang salah satu ketentuan puasa brainly.co.id/tugas/20618299. Kata Kunci : Ramadhan, Wajib, Hijriah, Hijrah, Tugas PAI.
Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan menyambut bulan suci. .
Di bulan penuh berkah tersebut, Muslim yang memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa. Kedudukan puasa Ramadhan juga sangat penting karena menjadi salah satu pilar utama agama Islam.
Sejarah puasa Ramadhan bagi umat Islam memiliki makna yang sangat mendalam terutama untuk mempercayai adanya kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan dan beribadah kepada Allah SWT. Puasa juga dilakukan tidak hanya saat waktu bulan Ramadhan saja.
Namun orang Islam juga melakukan puasa-puasa lain di luar bulan Ramadhan. Allah menyuruh kaum jahiliah untuk melakukan ibadah puasa Ramadhan namun mereka menentangnya.
Kemudian pada jaman Nabi Muhammad SAW puasa Ramadhan kembali di lakukan lagi atas perintah Allah SWT, melalui beberapa proses. Berikut ini Liputan6.com sudah merangkum sejarah puasa Ramadhan dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (1/5/2019).
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Selama berabad-abad, puasa merupakan salah satu ritual yang dijalani oleh sebagian masyarakat untuk memenuhi tuntutan agama atau tradisi. Di kalangan masyarakat Arab, khususnya orang-orang Quraisy, kebiasaan berpuasa bukan sesuatu yang sama sekali asing. Di dalam Shahih Bukhari sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha disebutkan bahwa sejak zaman jahiliyah, orang-orang Quraisy biasa berpuasa pada hari Asyura’ (10 Muharram). Ketika beliau hijrah ke Madinah, beliau juga memerintahkannya kepada kaum Muslimin, hingga datangnya perintah berpuasa di bulan Ramadan. Sejak saat itu puasa Asyura’ menjadi sesuatu yang sunnah bagi kaum Muslimin. Puasa di bulan Ramadhan baru diperintahkan pada tahun ke-2 setelah Hijrah Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam ke Madinah.
Begitu pula satu atau dua hari sebelum Idul Fitri pada tahun itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk mengeluarkan zakat fitrah. Allah memberi mereka kemenangan besar di Badr, sehingga mereka menyambut Hari Raya Iedul Fitri pada tahun itu dengan dua kemenangan.
Menurut Ibn Katsir di dalam kitab tarikh-nya, Al-Bidayahwa-l-Nihayah (Jil. 54), zakat atas harta yang telah jatuh nishab-nya juga ditetapkan pada tahun ke-2 ini.
Sampai beliau melakukan perjalana ke langit, maka diwajibkanlah lima waktu sholat yang saat ini lakasanakan oleh umat islam di seluruh dunia. Sampai saatnya ketika mereka hampir membuat lonceng tersebut, Abdullah bin Zaid r.a mengutarakan pendapatnya agar diadakan adzan, dan kemudian dia datang dan mengabarkan kepada Nabi Muhammad saw, selain itu Umar r.a juga memiliki pandangan yang sama, Maka setelah itu Rasulullah saw memerintahkan mereka untuk mengumandangkan adzan.
Dalam kaitannya dengan puasa, Mu’adz bin Jaba r.a berkata: (Sesungguhnya Rasulallah saw ketika berada di Madinah, beliau berpuasa tiga hari pada tiap bulannya, Kemudian beliau berpuasa 17 bulan yang dimulai pada bulan Rabiul Awwal, sampai pada bulan Ramadhan, yaiut dengan berpuasa tiga hari dalam setiap bulannya. Dengan begitu turunlah ayat tentang kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan, yaitu:.
Kemudian dikatakan bahwa barangsiapa hendak berpuasa hendaklah ia berpuasa dan barangsiapa yang hendak memberikan makan 60 orang miskin maka dibolehkan, beginilah kondisi puasa ramadhan kala itu. Sumber: Syarhu Kitab al Jami’ Li Ahkam As shiyam wa A’amal Ramadhan, Syaikh Ath Thobib Ahmad Hathibah.
Berikut penjelasan Ustaz Q Nuron Habibie dari Pondok Pesantren Al Ihya Bogor kepada Suara.com tentang beberapa peristiwa penting yang terjadi selama Syaban, termasuk sejarah mengenai asal mula atau asal usul perintah puasa Ramadhan:. Pada saat Nabi Muhammad SAW telah kembali dari perjalanan Isra Miraj, diwajibkan bagi setiap kaum Muslimin untuk melaksanakan shalat dan menjadikan Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsho sebagai kiblatnya. Selama berada di Kota Mekkah Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya menghadap ke arah Baitul Maqdis dan Kabah berada di hadapannya, namun pada saat diperintahkan hijrah ke Kota Madinah, yang letaknya dibagian utara dari Kota Mekkah, tidak memungkinkan untuk menghadap ke arah Kabah.
"Ini dikarenakan jika menghadap Baitul Maqdis maka mereka shalat dalam keadaan membelakangi Kabah, itu membuat hati Nabi Muhammad SAW gelisah," terangnya. Sebagaimana Allah SWT sebutkan dalam Firman-Nya dalam Surat Al-Baqarah Ayat 144, yang artinya: “Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami hadapkan engkau ke kiblat yang engkau senangi.
Dan dimana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu”. Setelah hijrah ke Madinah, sambung Ustaz Q Nuron, Nabi Muhammad SAW bersama para Sahabatnya shalat menghadap ke arah Baitul Maqdis selama 16 atau 17 bulan, sampai turunlah ayat tersebut.
Diriwayatkan dari Sayyidina Anas bin Malik bahwa penduduk Kota Mekkah meminta kepada Nabi Muhammad SAW untuk diperlihatkan tanda kenabiannya, maka Nabi Muhammad SAW meminta mereka melihat ke arah bulan. "Kewajiban itu (puasa Ramadhan) ketika di tahun pertama setelah hijrah ke Kota Madinah, pada Tahun ke-2, tepatnya di Bulan Syaban, turunlah Ayat Alquran Surat Al Baqarah Ayat 183-186, yang menjelaskan kewajiban puasa selama Bulan Ramadhan," jelasnya.
"Semoga setelah melalui Syaban tahun ini, kita dapat melatih semangat kita dalam beribadah, terutama dengan melaksanakan puasa sunnah dan memperbanyak membaca Alquran agar saat tibanya Ramadhan tubuh kita sudah terbiasa puasa dan dapat merasakan lezatnya ibadah, aamiin ya rabbal alamin," pungkasnya.
"Puasa Ramadhan pertama disyariatkan pada hari Senin, bulan Sya'ban, tahun ke-2 Hijriah," bunyi tulisan Syekh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi dalam buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Berdasarkan ayat ini, dapat dipahami bahwa ibadah puasa sudah ada sejak masa sebelum kerasulan Nabi Muhammad SAW,. Tepatnya, bagi para mukalaf yang sehat, berakal, baligh dan mampu melaksanakan puasa selama satu bulan penuh.
Perkiraan jadwal tersebut diunggah dalam Kalender Islam Global 1443 H terbitan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Ormas Islam tersebut melakukan konversi penanggalan Hijriah menjadi Masehi sesuai dengan Kriteria Kongres Turki pada tahun 2016.
Demikian pula beberapa ayat setelahnya, Allah Ta’ala menyebutkan dalam ayat yang mulia ini bahwa Dia telah mewajibkan puasa atas umat ini sebagaimana yang telah Allah Ta’ala wajibkan atas umat-umat sebelumnya. Sebagian ulama berkata tentang tafsir ayat di atas, ”Ibadah puasa diwajibkan bagi para Nabi dan bagi umat mereka, sejak Adam hingga akhir zaman.” Allah menyebutkan yang demikian itu karena sesuatu yang berat untuk dikerjakan, akan terasa mudah dan lebih menenangkan jiwa manusia jika dikerjakan oleh banyak orang.
Oleh karena itu, puasa diwajibkan atas seluruh umat manusia, meskipun berbeda tata cara dan waktu pelaksanaannya. Dan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ”agar kamu bertakwa”, maksudnya adalah dengan sebab berpuasa.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Oleh karena itu, mereka boleh memilih terlebih dahulu antara berpuasa atau membayar fidyah. Demikianlah syariat Islam lainnya yang berat semacam itu, akan disyariatkan secara bertahap (tadarruj). Sehingga jadilah puasa Ramadhan sebagai kewajiban dan salah satu rukun Islam. [1] Diterjemahkan dari:karya Syaikh Dr. Shalih Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Daar ‘Ashimah Riyadh KSA, cetakan ke dua, tahun 1422, hal. Join Channel Telegram Muslim.or.id Dapatkan update artikel terbaru, nasihat singkat, dan free ebook.