Puasa Ramadhan Bagi Umat Islam Hukumnya Adalah. Dalam buku "Sejarah Puasa" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, kemudian turunlah ayat yang memerintahkan beliau untuk mengerjakan puasa fardhu hanya di bulan Ramadhan saja. Sehingga semua puasa yang sudah ada sebelumnya tidak diwajibkan lagi, namun kedudukannya menjadi sunnah. Hukum puasa Ramadhan terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:. Dalam buku "Bekal Ramadhan dan Idul Fitri (1): Menyambut Ramadhan" oleh Saiyid Mahadhir, Lc, MA memaparkan sebuah hadits yang berisi sabda Rasulullah SAW:. "Islam dibangun atas lima, syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, pergi haji dan puasa Ramadhan.". Ada juga hadits tentang puasa Ramadhan dari Thalhah bin Ubaidillah ra bahwa seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya, "Ya Rasulullah, katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa?
Pada bulan Ramadan umat muslim akan berlomba-lomba mendulang pahala salah satunya melalui puasa Ramadan yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183:. Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.
Namun apabila seseorang tidak mampu berpuasa karena usia yang sudah cukup tua atau sakit-sakitan, maka kewajiban puasa Ramadan dapat diganti dengan membayar fidiah. "...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Itulah penjelasan mengenai hukum puasa Ramadan yang sebentar lagi akan dijalankan umat muslim.
Di bulan Ramadhan kita diwajibkan berpuasa. Apabila langit dalam keadaan berawan yang mengakibatkan bulan tidak dapat dilihat atau disaksikan, maka bulan ramadhan disempurnakan tiga puluh hari.Dasarnya (dalil) firman Allah SWT pada surat Al Baqarah ayat 185: "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Orang yang tidak kuat, misalnya karena sudah tua atau sakit itu tidak wajib puasa.Simak juga kiat olahraga saat berpuasa melalui video berikut:.
Liputan6.com, Jakarta Hukum puasa bagi orang yang sudah tua di bulan Ramadan ini perlu dipahami lagi. Namun, puasa Ramadan dapat tidak dilakukan jika seseorang mengalami halangan untuk melakukannya seperti sakit, dalam perjalanan, sudah tua, hamil, menyusui atau menstruasi.
Bagi orang yang mampu berpuasa, wajib menjalankan puasa.Bagaimana jika ada orang yang mampu dan tak ada alasan atau uzur secara syariah, tapi tidak berpuasa?Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Maman Imanul Haq menuturkan, hukum puasa di bulan Ramadan adalah wajib. Maka kalau ada orang yang meninggalkannya dengan sengaja, dia sudah melanggar aturan Allah SWT," kata KH Maman dalam serial video Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) di CNNIndonesia.com.Ia menambahkan, jika satu hari ada orang yang sengaja tidak berpuasa padahal ia kuat, kemudian melakukan puasa setahun, hal ini tidak cukup menukar satu hari di mana ia absen berpuasa.