Puasa Ramadhan Bagi Orang Hamil. Apabila boleh tidak berpuasa, apakah diwajibkan mengganti puasa di lain hari atau cukup dengan membayar fidyah. Wanita yang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, apabila mereka khawatir dirinya atau anaknya mendapat mudharat. Mahzab Hanafi berpandangan jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan maka wajib mengqadha tanpa harus membayar fidyah.

Mahzab Imam Syafii dan Hanbali, berpendapat baik wanita hamil mau pun menyusui yang tak puasa Ramadhan, keduanya harus membayar fidyah.

Aturan Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil, Pahami Ketentuannya

Puasa Ramadhan Bagi Orang Hamil. Aturan Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil, Pahami Ketentuannya

Ketentuan membayar fidyah ini tertuang pada Q.S. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Untuk pembayaran fidyah bagi ibu hamil, ada ketentuan lain yang telah disepakati sebagian besar ulama.

Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Puasa Ramadhan Bagi Orang Hamil. Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Hukum wajib berpuasa ini juga berlaku bagi wanita yang sedang dalam keadaan hamil dan menyusui. Nabi SAW dalam HR Ahmad bersabda, "Sesung guh nya Allah 'azza wa jalla menghilang kan pada musafir separuh shalat. Terakhir, pendapat dari Ibnu Hazm yang menyebut tidak perlu mengqadha mau pun memberi makan orang miskin.

Kemudian, Ibnu 'Umar memerintahkan putrinya tersebut untuk berbu ka dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.". Adapun cara membayar fidyah, yaitu ukurannya setengah sho' kurma, gan dum, atau beras sebagaimana yang biasa dimakan oleh keluarganya. Cara kedua, yaitu membuat suatu hidangan makanan seukuran fidyah yang menjadi tanggungannya, lalu mengundang orang miskin dan diberi makan hing ga mereka merasa kenyang.

Adapun waktu pembayaran fidyah adalah pada hari itu ketika tidak melaksanakan puasa atau boleh juga diakhirkan hingga akhir Ramadhan sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik.

Perlu tahu! Ini hukum berpuasa Ramadan untuk ibu hamil

Puasa Ramadhan Bagi Orang Hamil. Perlu tahu! Ini hukum berpuasa Ramadan untuk ibu hamil

Ini bisa diartikan, apabila ibu hamil khawatir terhadap kondisinya dan janin yang sedang dikandungnya maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Seperti yang disebutkan di atas, ibu hamil mendapat keringanan untuk tidak berpuasa bila dirinya memang sudah khawatir akan kesehatan janinnya.

Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184 menyebutkan mengenai hukum menggantikan puasa Ramadan dengan qodho’ dan fidyah seperti di bawah ini. Dan wajiblah bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Dalam ayat di atas, ibu hamil dapat dianalogikan seperti orang sakit, karena udzurnya (halangannya) bukan penyakitnya. Sehingga ketika ibu hamil tidak berpuasa karena udzurnya (seperti ibu hamil, yang bisa menunaikan tapi khawatir akan kesehatan bayinya atau dirinya), dia harus menghitung bilangan atau jumlah hari dia tidak bisa berpuasa dan menggantikan puasa sesuai dengan jumlah tersebut, di hari-hari yang luas setelahnya.

Bila seorang ibu hamil masih sanggup dan mampu mengganti puasa Ramadan dengan mengqodho’ (tanpa membayar fidyah), maka wajiblah ia menggantinya sesuai jumlah tersebut. Jika dilihat dalam kaca mata hukum Islam ibu hamil memang mendapat keringan untuk tidak berpuasa, bagaimana dengan sisi medis? GK, dokter spesialis gizi klinik RS Pondok Indah, mengatakan ibu hamil tidak dianjurkan berpuasa bila usia kandungan masih trimester pertama.

Related Posts

Leave a reply