Puasa Ramadhan Bagi Ibu Menyusui. Mohon penjelasan mengingat anak saya yang kedua ini agak kurusan dan sering dikomplain oleh bidan puskesmas karena berat badannya di bawah standar. Namun jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban meng-qadla` tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidyah. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. “Untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja)bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpecaya, atau dengan dugaan yang kuat” (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, 2001, juz, 2, h. 373).
Dari sini dapat dipahami bahwa kewajiban qadla` tersebut bisa dilakukan setelah bulan ramadlan dan di luar waktu menyusui. “Baginya boleh mendistribusikan semua jumlah fidyah kepada satu orang karena setiap hari adalah ibadah yang independen”.
Saran kami bagi Ibu yang sedang menyusui untuk selalu memperhatikan kesehatannya, begitu juga kesehatan sang buah hati. Dan jika merasa masih kuat berpuasa tetapi kemudian ada masalah kesehatan segeralah berkonsultasi kepada dokter.
Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara ibu hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.”( Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1: 224. “Untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja) bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpecaya, atau dengan dugaan yang kuat” (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, 2001, juz, 2, h. 373), dilansir dari Nu Online.
Tubuh tetap akan memproduksi ASI dengan jumlah dan kualitas yang sama seperti saat Anda tidak berpuasa. Inilah yang membuat kualitas dan kuantitas ASI akan tetap terjaga walau kita dalam keadaan lapar sekalipun. Bila ada tanda demikian, sebaiknya busui tidak berpuasa untuk menghindari kondisi yang lebih mengkhawatirkan.
Namun ternyata, ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa, lho. Bunda yang sedang hamil dan menyusui memang tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Menurut Ustazah Lailatis Syarifah, Lc., M.Ag, Bunda hamil dan menyusui termasuk ke dalam golongan yang mendapat keringanan. "(Ibu hamil dan menyusui) termasuk yang mendapat keringanan dengan cara menggantinya dengan membayar fidyah memberi makan orang miskin," jelas Ustazah yang kerap disapa Latis, saat HaiBunda Live beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, Ustazah Latis juga menjelaskan bagaimana cara Bunda yang hamil dan menyusui mengganti puasanya, nih. Ya karena tadi, ayatnya (hadist) itu umum," jelas Ustazah Latis. Lantas bagaimana jika Bunda yang sedang menyusui tapi tetap ingin menjalankan puasa? Simak juga video kiat olahraga ketika Bunda berpuasa berikut ini:.
Kelonggaran untuk ibu hamil dan menyusui ini diberikan jika ibu khawatir kesehatannya dan anaknya terganggu. Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, ibu hamil dan menyusui tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkannya. Ada aturan khusus yang disetujui sebagian besar ulama tentang aturan membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui. Saat membayar fidyah pun, ada niat khusus yang bisa dibaca oleh ibu hamil atau menyusui. Berikut niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui serta tata caranya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(30/4/2021).
KONTAN.CO.ID - Islam telah menetapkan aturan membayar fidiah bagi ibu hamil dan menyusui. Dikutip dari laman resmi Badan Amal Zakat Nasional, adapun kriteria orang yang bisa membayar fidiah di antaranya:.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Aturan membayar fidiah bagi ibu hamil dan menyusui yakni dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Menurut Ulama Hanafiyah, fidiah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidiah dengan beras.
Menurut kalangan Hanafiyah, diperbolehkan bayar fidiah dengan uang sesuai takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidiah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada tiga kriteria orang yang diperbolehkan membayar puasanya dengan fidyah:. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
Ketentuan ini menyimpulkan bahwa fidyah hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa dalam jangka waktu lama atau bahkan selamanya. Untuk pembayaran fidyah bagi ibu hamil, ada ketentuan lain yang telah disepakati sebagian besar ulama.